SULSEL – Sekretaris Umum MUI Sulsel, Prof Dr KH Muammar Bakry, Lc M Ag, saat membacakan Fatwa MUI No. 005 Tahun 2024 tentang Kesesatan Aliran Taklim Makrifat di Kantor Sekretariat MUI pada Ahad (11/2/2024).
Dalam bacaannya Ia menguraikan berbagai ayat Al-Quran dan hadist nabi yang menjadi pijakan keluarnya fatwa kesesatan Taklim Makrifat Mr.TM . Ia juga menjelaskan bahwa MUI Sulsel telah membentuk tim yang melakukan penelitian lapangan.
Tim penelitian lapangan, kata Prof Muammar, menemukan bahwa ajaran Taklim Makrifat Mr. TM disimpulkan menyimpang dari ajaran Islam sebagaimana yang terekam dalam Channel YouTube Taklim Makrifat Mr. TM .Temuan tim lapangan yakni Taklim Makrifat Mr. TM mengajarkan hal-hal sebagai berikut :
- Keyakinan tentang adanya rasul yang datang setelah Nabi Muhammad saw
- Keyakinan tentang wujud Allah berupa laki-laki yang dapat dilihat dengan mata
- Pandangan tentang mengaji membaca Al-Quran bukan ajaran Islam
- Keyakinan bahwa syariat harus ditinggalkan menuju makrifat
- Menafsirkan alquran tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang benar
- Zakat dan sedekat wajib dibayarkan kepada guru Mr. TM
- Orang yang melaksanakan salat secara syariat masuk neraka wail
- Menyebarkan kebencian dan permusuhan atas nama agama dengan merendahkan para ulama dan pemerintah
Prof Muammar mengatakan, setelah melakukan kajian dan musyawarah, maka MUI Sulsel menfatwakan bahwa ajaran Taklim Makrifat Mr. TM adalah sesat dan menyesatkan karena dapat merusak ajaran Islam sebagai berikut :
- Menyalahi rukun Islam, rukun iman dan konsep ihsan
- Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir
- Menyerupakan Allah dengan laki-laki atau dengan manusia
- Mengingkari perintah membaca Al Quran
- Mengingkari perintah syariat salat
- Menafsirkan Al-Quran tidak sesuai kaidah tafsir yang benar
- Menyalahi fiqih dan Undang-undang Zakat
- Menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat.
Oleh karena itu, MUI Sulsel meminta para pengikut Taklim Makrifat Mr. TM agar kembali ke ajaran Islam yang sejalan dengan Al-Quran dan hadist.
Kepada Kementerian Hukum dan HAM, MUI merekomendasikan mencabut izin operasional yang terkait kelompok Taklim Makrifat Mr. TM. Juga kepada pihak berwewenang diminta melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku dan menutup kanal youtube dan media sosial lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan Taklim Makrifat Mr. TM dan seluruh jaringannya.
Kementerian Agama sendiri diminta mencabut ijin operasional Taklim Makrifat Mr. TM dan selanjutnya melakukan pembinaan kepada pengikut kelompok tersebut.