DEPOKPOS – Perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional ialah melihat dari konsep pengelolaan asuransi tersebut, asuransi konvensional adalah Risk transfer atau yang disebut transfer resiko sementara asuransi syariah memiliki konsep Risk sharing atau bisa juga disebut sebagai tollong menolong. Jadi nasabah asuransi syariah akan menanggung resiko satu sama lain dengan mengibahkan sebagian dana iggkkguran yang disebut istilah dana tabaruk.
Kedudukan perusahaan asuransi syariah yaitu pemegang amanah dan pengelolaan dana tabaruk. Selanjutnya, penyimpanan dana, kalau di asuransi konvensional dana yang dipakai untuk membayar klaim akan disimpan direkening perusahaan asuransi. Namun, jika di asuransi syariah ada yang namanya dana tabbaru mempunyai rekening tersendiri dan terpisah dengan rekening perusahaan.
Ke tiga yaitu, surpus underwriting asuransi konvensional menjadi hak perusahaan sedangkan asuransi syariah dibagikan ke seluruh peserta yang menenuhi syarat, disimpan sebagai cadangan dana tabbaru dan sebagian lagi untuk perusahaan asuransi. Namun, surpus ini kadang ada dan kadang tidak ada. Kemudian ke 4 soal investasi pada asuransi konvensional dana ditaruh di instrumen manapun sesuai dengan kebijakan perusahaan. Pada asuransi syariah instrumen hanya boleh di instrumen yang memang sesuai dengan syariat islam.
Mengenai aspek pengawasan pada asuransi konvensional tidak ada badan pengawas khusus sedangkan asuransi syariah (DPS) dewan pengawas syariah yang bertanggung jawab ke majelis ulama indonesia (MUI). Selanjutnya fitul wakaf yang memang hanya ada di asuransi syariah saja yaitu dana wakaf yang terkumpul kemudian dikelola oleh lembaga pengelola wakaf dan dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan produktif yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kemudian terakhir yaitu klausul bunuh diri dimana pada asuransi konvensional uang pertanggungan bisa cair jika sudah peserta asuransi selama kurang lebih diatas 2 tahun. Sedangkan asuransi syariah kematian yang dikarenakan bunuh diri tidak ditanggung karna memang dilarang oleh agama islam.
Nayla Nur Ramadhani, STEI SEBI
