Panwascam: Ratusan APK Langgar Aturan di Cilodong

Panwascam: Ratusan APK Langgar Aturan di Cilodong

DEPOK – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Cilodong mencatat sepanjang masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 574 Alat Peraga Kampanye (APK) kedapatan melanggar aturan. Ratusan alat peraga yang melanggar dapat membahayakan masyarakat, termasuk pengguna jalan serta mengganggu estetika.

“Sekitar ada 574 APK terdata di jalan protokol yang melanggar, belum termasuk di dalam gang. Misal di Jalan Haji Dimun, Jalan Raya Cilodong, Abdul Gani dan seterusnya,” ungkap Ketua Panwascam Cilodong, Dedi Muliana kepada berita.depok.go.id, Minggu (28/01/24).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Forum Ormas Islam Depok Minta Pembangunan Masjid di Eks SDN Pocin 1 Dilanjutkan

Dedi menuturkan, pemasangan APK yang tidak pada tempatnya merupakan jumlah pelanggaran tertinggi. APK tersebut terpasang di tiang listrik dan pohon.

Dalam hal ini, dia menekankan pentingnya upaya preventif, edukasi dan sosialisasi kepada peserta pemilu. Upaya tersebut dibutuhkan agar memastikan kesadaran aturan kampanye dapat dijalankan dengan baik.

“Kami hanya melakukan pendataan dan merekomendasikannya ke Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) untuk penertiban,” pungkasnya.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait