Ditransfer Uang dari Pinjol Ilegal, Jangan Dibalikin?

Ditransfer Uang dari Pinjol Ilegal, Jangan Dibalikin?

Ketika tidak ada perjanjian tertulis yang sesuai dengan ketentuan hukum, maka perjanjian utang piutang tersebut sejatinya dianggap tidak ada

DEPOKPOS – Ketidakpahaman seputar layanan peer to peer lending (P2P Lending) atau yang seringkali disebut pinjol (pinjaman online), membuat penyanyi Veri AFI terjebak di pinjol ilegal.

Seperti diberitakan detik, pihak pinjol ilegal tersebut mentransfer uang ke rekening Veri. Dan setelah itu, tagihan-tagihan pun bermunculan, serta data pribadi Veri bocor ke berbagai pihak.

Bacaan Lainnya

“Nggak jadi pinjam, tapi sudah ketarik datanya. Muncul tagihan fiktif. Waktu itu ditagih Rp 1.800.000,” ucap Veri AFI saat mengisi FYP Trans7, Senin (8/1/2024)

BACA JUGA:  Harga Emas Antam Hari ini Meroket Rp2,125 Juta per Gram

“Dikaliin berapa, kali Rp 1.800.000 modar dong. Sempat aku bayar karena pas dicek beneran masuk ke rekening. Pertama dibayar pas di-refresh M-banking kok ada lagi duitnya masuk,” lanjut Veri.

Veri sendiri mengaku bahwa dirinya mengalami kerugian hingga mencapai puluhan juta Rupiah.

Jika Anda mengalami hal serupa seperti yang dialami Veri, haruskah Anda mengembalikan dana yang ditransfer pihak pinjol ilegal? Berikut ulasannya.

Perjanjian pinjam meminjam uang itu tidak ada

Ketika tidak ada perjanjian tertulis yang sesuai dengan ketentuan hukum, maka perjanjian utang piutang tersebut sejatinya dianggap tidak ada. Oleh karena itulah seandainya Anda tidak membayar pun, tidak akan ada masalah.

BACA JUGA:  Harga Emas Meroket, Beli atau Jual?

Apapun konsekuensi yang terjadi, ada baiknya jika Anda menyelesaikan perkara utang piutang ini dengan melunasinya, dan pastikan tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari.

Namun apa kabarnya jika pihak penyedia layanan pinjol ilegal itu menawarkan sebuah perjanjian yang tak sesuai dengan aturan di syarat sah perjanjian? Atau mengandung pasal-pasal yang melanggar hukum?

Secara teknis, maka perjanjiannya sudah batal demi hukum. Walaupun Anda sebagai debitur setuju dan mau menandatanganinya, tetap saja, perjanjian itu dianggap tidak ada.

Lapor pihak yang berwajib

Mengalami hal serupa seperti yang dialami Veri tentu bisa mengganggu ketenangan diri sendiri maupun orang di sekitar kita yang terkadang ikut dihubungi terkait hal ini.

BACA JUGA:  Harga Emas Antam Hari ini Meroket Rp2,125 Juta per Gram

Ada baiknya untuk membuat surat terbuka mengenai kronologis apa yang Anda alami dan menyebarkan surat tersebut ke pihak-pihak terkait dalam hal ini adalah orang terdekat, atau orang-orang yang sering berhubungan dengan Anda.

Mengingat peristiwa ini adalah hal yang melanggar hukum, sangat disarankan untuk melaporkan ini ke pihak yang berwajib, dengan membawa bukti-bukti yang ada serta berkonsultasi dengan mereka terkait langkah apa yang perlu diambil ke depan.

Sumber: CNBC Indonesia

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait