DEPOKPOS – Untuk kita semua yang beragama Islam, tentunya mayoritas dari kita sudah mengetahui bahwa segala hal telah diatur dengan sangat baik dalam Islam, salah satunya adalah aturan dalam berpakaian. Allah SWT telah memberikan aturan yang jelas tentang bagaimana seharusnya kita berpakaian dan hal apa saja yang dilarang digunakan oleh seorang muslim yang baik.
Islam sendiri tidak menetapkan bentuk maupun warna dalam berpakaian. Akan tetapi Islam telah menetapkan bahwa kita harus mengenakan pakaian yang bersih, suci, menutup aurat, dan tidak menampakkan bentuk tubuh pemakainya. Sehingga hal itu dapat menunjukkan akhlak seorang Muslim yang sesuai dengan syariat Islam.
Adapun ketentuan mengenai adab berpakaian sesuai syariat Islam adalah sebagai berikut:
Gunakan pakaian yang menutup aurat
Menutup aurat adalah suatu kewajiban bagi seorang muslim dan muslimah. Oleh karena itu kita diharuskan untuk menutup aurat, apabila kita tidak menutup aurat maka kita akan menuai dosa dari Allah SWT. Selain untuk menghindari dosa, menutup aurat bagi perempuan juga dapat menghindarkan perempuan dari gangguan dan berbagai macam kejahatan. Seperti firman Allah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q. S. Al-Ahzab: 59)
Berdasarkan ayat tersebut, batasan aurat perempuan meliputi seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Sementara itu batasan aurat bagi laki-laki menurut pendapat mayoritas ulama meliputi pusar hingga lutut.
Menggunakan pakaian yang halal
Pakaian halal yang dimaksud disini adalah pakaian yang dibuat dengan menggunakan bahan-bahan yang halal. Seperti tidak ada kandungan yang diharamkan mulai dari bahan pembuatannya hingga alat yang digunakannya.
Tidak Menyerupai Lawan Jenis
Adab berpakain yang selanjutnya adalah tidak menyerupai lawan jenis. Dimana laki-laki dilarang menyerupai perempuan, begitupun sebaliknya perempuan dilarang menyerupai laki-laki. Sama seperti apa yang apa yang diriwayatkan dalam hadits berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki” [HR. Al-Bukhâri, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991].
Pakaian yang Diharamkan
Islam melarang beberapa pakaian ini untuk digunakan oleh seorang muslim dan muslimah. Perempuan dilarang mengenakan pakaian yang ketat ataupun berbahan tipis hingga memperlihatkan lekuk tubuhnya karena dapat mengundang syahwat laki-laki. Selain itu, pakaian yang memperlihatkan lekuk tubuhnya juga bisa mengundang fitnah yang akan mendatangkan petaka bagi perempuan itu sendiri. Perempuan juga diharuskan untuk menghindari pakaian yang memiliki warna yang sama seperti warna kulit yang dapat membuatnya terlihat seperti tidak mengenakan pakaian.
صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات، مائلات مميلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا
Artinya: “Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR Muslim).
Sementara itu untuk laki-laki, hendaknya menghindari penggunaan pakaian yang berbahan sutra, memakai emas, dan tidak isbal. Larangan terkait penggunaan sutera dan emas sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini
حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ
Artinya: “Diharamkan sutera dan emas bagi kaum laki-laki dari umatku, namun dihalalkan bagi kaum wanita mereka.” (HR. Tirmidzi: 1720, dan beliau menghukuminya sebagai: hadis hasan shahih).
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثَ مِرَارًا. قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih. Rasulullah menyebutkan tiga golongan tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali, Abu Dzar berkata : “Merugilah mereka! Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab : “Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” [Hadits Riwayat Muslim 106, Abu Dawud 4087, Nasa’i 4455, Darimi 2608. Lihat Irwa’: 900]
Khoirul Anam dan Nurul Mufidah Herda Maghfirah