DEPOKPOS – Dalam ajaran islam itu wanita sangat dimuliakan. Salah satu contohnya dalam berpakaian. Dan apakah ada kekhususan berpakaian untuk muslimah?
Masyarakat pada umumnya lebih mendahulukan laki-laki daripada perempuan. Hal ini yang menyebabkan terjadinya kesenjangan sosial, dengan membandingkan laki-laki dengan perempuan dalam peran sosial dan tanggungjawab.
Sehingga terjadinya diskriminasi kepada kaum perempuan, dimana laki-laki menjadi seseorang yang memegang dan menguasai kewenangan, akhirnya menjadi pusat yang mengatur sistem sosial dalm masyarakat tersebut (Apriliandra & Krisnani, 2021).
Dari masalah tersebut ajaran islam sangat berbeda, dalam islam tidak ada terjadinya diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Kesetaraan dan keadilan dalam islam, syari’at memperlakukan semua manusia pada kedudukan yang sama, baik laki-laki, perempuan, kaya, miskin, tua, muda, dan seterusnya. Kesamaan kedudukan untuk mendapatkan kesempatan dan hak-hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan sebagai manusia. Sehingga derajat perempuan sama setara dengan laki-laki, inilah kesetaraan dalam islam.
Islam telah mengangkat derajat perempuan setara dengan laki-laki agar mendapatkan peran dan berpartisipasi dalam berbagai aspek seperti aspek keagamaan, politik dalam kepemimpinan, ekonomi, dan sosial baik sebagai anak dan orang tua, istri maupun ibu. (Zailani, 2020).
Islam adalah agama yang sangat memuliakan dan menghormati wanita. Dalam beberapa kasus, saat wanita dalam masa menstruasi dan empat puluh hari saat nifas diperbolehkan meninggalkan shalat dan puasa. Namun, jika puasa wajib (selama bulan Ramadhan) yang ditinggalkan dalam beberapa, dia pun wajib menggantinya kapanpun dia mampu melakukannya.
Hal ini dikarenakan ajaran islam dengan lembut memperhitungkan bahwa wanita harus melahirkan, menyusui, dan merawat bayinya dan mempertimbangkan keadaan perubahan fisiologis dan psikologis yang berkaitan dengan fungsi kewanitaan yang alamiah.
Lalu, bentuk penghormatan islam terhadap wanita adalah disyariatkannya perintah bagi wanita untuk menutup aurat yang memiliki batasan berbeda dengan laki-laki. Untuk menutup aurat harus memakai pakaian tertutup, yang sesuai dengan syariat ajaran islam.
Dalam islam berpakaian yang sesuai dengan syariat ialah yang menutup aurat. Menurut syariat islam, menurut aurat hukumnya wajib bagi setiap orang mukmin yang sudah baligh baik laki-laki ataupun perempuan dan melarang memperlihatkan kepada orang lain atau yang bukan mahram terutama yang berlawanan jenis dengan sengaja tanpa alasan syariat yang membenarkannya(Alawiyah et al., 2020).
Menutup aurat dengan berpakaian adalah fitrah manusia. Sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah SWT. batas aurat dari laki-laki adalah dari pusar hingga lutut, sedangkan batas aurat dari wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Perintah menutup aurat ini khususnya bagi seorang muslimah yang sudah dewasa (baligh) tersurat dalam firman Allah yang tertuang dalam QS. Al-Ahzab (33) ayat 59 berikut ini: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Berpakaian dengan batasan yang telah ditetapkan oleh Allah, memunculkan kebiasaan yang baik dalam berpakaian yang sopan, enak dipandang, dan akan mendatangkan rasa aman dan tenang karena sesuai dengan yang semestinya. Berpakaian menutup aurat juga dapat melindungi tubuh dari sesuatu yang membahayakan seperti sengatan teriknya matahari, cuaca yang dingin, angin kencang dan lain sebaginya. Oleh karenanya, ada ketentuan berpakaian dalam ajaran islam (Habibah, 2014)
Berpakaian dalam ajaran islam memiliki beberapa syarat yang wajib dipenuhi yang disebut adab dalam berpakian sesuai dengan ajaran islam(Muhammad Dwi Fajri KEMUHAMMADIYAHAN, n.d.), yaitu:
1) Menutupi aurat, seperti yang telah disyariatkan oleh agama diwajibkan untuk menutup aurat bagi perempuan yang sudah baligh memiliki batasannya yang sempurna, namun berbeda dengan batasan laki-laki untuk tidak melihat dan memperhatikan auratnya kepada orang lain;
2) Cukup longgar dan tidak ketat, yang seharusnya untuk dipakai adalah pakaian yang nyaman, sopan, dan enak dipandang, sebaliknya jangan berpakaian tetapi seperti telanjang dengan menampakan lekuk tubuh;
3) Tidak tipis atau tembus pandang (transparan) sehingga dapat memperlihatkan warna kulit;
4) Perempuan tidak menyerupai laki-laki dan laki-laki tidak menyerupai perempuan, maksudnya perempuan tidak boleh berpakaian khusus untuk laki-laki apalagi menunjukkan diri seperti laki-laki , begitu juga sebaliknya;
5) Didapatkan dengan cara yang halal, seperti membeli, membuatnya, meminjam, yang dengan aturan;
6) Laki-laki dilarang memakai pakian sutera dan perhiasan emas, Rasulullah saw bersabda: “Haram kaum lelaki memakai sutera dan emas, dan dihalalkan (memakainya) kepada wanita”. Dalam hadits lain Rasulullah saw bersabda : “Janganlah kamu memakai sutera, sesungguhnya orang yang memakainya di dunia tidak dapat memakainya di akhirat.” (HR. Muttafaqun ‘alaih);
7) Dahulukan dari sebelah kanan, apabila hendak memakai baju dimulai dari sebelah kanan dan membaca basmalah;
8) Haram memakai pakaian yang menyerupai orang kafir (tasyabbaha). Dari ketentuan yang sudah disebutkan diatas, agama islam sangat memperhatikan untuk kenyamanan dalam berpakaian untuk melindungi diri harkat dan martabat bagi seorang muslim apalagi bagi seorang muslimah.
Seiring berjalannya waktu perubahan teknologi menyebabkan perubahan yang secara tidak langsung mempengaruhi pola pemikiran masyarakat. Tak banyak dari kelompok laki-laki dan wanita yang mengalami peurubahan-perubahan yang berpengaruh dalam sejarah.
Sebagian masyarakat beranggapan bahwa pakaian muslimah merupakan tradisi yang menciri khaskan bangsa Arab dan mereka menganggap wanita tidak berkewajiban menggunakan pakaian yang muslimah. Gaya berpakaian Indonesia zaman sekarang dihadapkan dengan budaya Eropa.
Di Indonesia busana muslim baru terkenal kurang lebih tahun 1980. Sejak saat itulah istilah jilbab dengan bentuknya yang spesial mulai dikenal dan mulai dipakai oleh masyarakat.
Namun, pakaian mengalami perkembangan yang cukup serius di zaman sekarang ini. Para muslimah pada saat ini sudah menggunakan busana tidak sesuai dengan aturan ajaran islam yang ada di Al-Quran, seperti menggunakan hijab namun tidak menutup aurat (Rahmanidinie & Faujiah, 2022).
Memakai hijab tetapi tidak menutupi dada atau membiarkan helai rambut keluar dari hijabnya, memakai pakaian yang ketat tetapi seperti telanjang dengan menampakan lekuk tubuh, dan banyak yang menggunakan pakaian yang menyerupai laki-laki. Seorang muslimah seharusnya memakai pakaian yang sudah di atur dalam Al-Quran dan diperintahkan oleh Allah.
Selain itu, terdapat pada kota-kota besar yang dikenal dengan tren hijab modern, menggunakan kerudung dangan baju ketat dan memakai celana yang longgar seperti jeans. Ada juga yang memakai baju lengan pendek atau daster dengan menggunakan kerudung. Mungkin menurut mereka menggunakan pakaian seperti itu merasa mengikuti zaman, namun mereka tidak mengikuti syariat islam.
Hal ini dikarenakan ketidakpahaman arti berpakaian menutup aurat dan ketentuan-ketentuan dalam berpakaian sesuai dengan ajaran islam. Faktor orang-orang sekitar dan lingkungan yang mendukung akan berpengaruh pada aktivitas yang dilakukan para wanita sehari-hari akan membantu memahami bagaimana cara berpakaian menurut syariat.
Semua muslim dan muslimah mempunyai hak untuk memilih sendiri dalam berpakaian, seperti apa yang mereka inginkan, pakaian yang membuat mereka nyaman, dan pakaian yang membuat mereka percaya diri untuk memakainya yang sebagaimana fungsi dari pakaian itu sendiri. Namun, semua itu harus tetap sesuai dengan ketentuan dan anjuran serta adab dalam islam, yaitu pakaian yang menutup aurat.
Lala Fadillah
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka