DEPOK – Seorang ibu berinisial D (41) tega menjual anak kandung ke seorang warga negara asing (WNA) di Depok, Jawa Barat. Sang anak diketahui masih siswi SMP yang masih berusia 14 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati mengatakan, awalnya WNA berinisial T meminta bantuan untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART) kepada D.
Ketika itu pelaku D dalam keadaan terlilit utang pinjaman online (pinjol).
“Tahun 2021 pelaku D sudah mengenal pelaku T (WNA) sering minta bantuan untuk dicarikan ART. Tahun 2022 pelaku D butuh uang karena banyak utang pinjol, akhirnya dia menawarkan anaknya kepada pelaku T. Selanjutnya Pelaku D menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur,” kata Nur saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Hasil pemeriksaan, jumlah utang pinjol dari pelaku D mencapai seratusan juta.
“Kurang lebih (terlilit pinjol) Rp100 juta,” katanya.
Menurutnya, pelaku D menjual anaknya berusia 14 tahun ke WNA untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Pelaku D telah bertransaksi dengan T kurang lebih 4 kali dan mendapat uang jutaan rupiah.
“Dalam eksploitasi tersebut, pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nur menyebut pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun. Untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun.