Pelaporan Tata Kelola Syariah Bank Syariah: Sebuah Wawasan dari Malaysia

Pelaporan Tata Kelola Syariah Bank Syariah: Sebuah Wawasan dari Malaysia

DEPOKPOS – Selain struktur tata kelola konvensional, bank syariah memiliki tambahan lapisan tata kelola yang dikenal sebagai Shariah Governance (SG). SG adalah alat utama yang digunakan oleh bank syariah untuk mengurangi risiko yang terkait dengan pelanggaran prinsip syariah. Istilah SG pertama kali diperkenalkan oleh MA Qatan pada tahun 2003, yang mendefinisikannya sebagai “proses tata kelola yang pada dasarnya bergantung pada dasar-dasar arsitektur keuangan Islam” (Ginena & Hamid, 2015).

Literatur yang membahas pelaporan tata kelola syariah mengindikasikan bahwa pengembangan mekanisme yang efisien dalam tata kelola syariah dan penerapan transparansi dalam pelaporan dapat membantu lembaga keuangan Islam dalam membangun kembali kepercayaan publik, mencapai tujuan bisnis, serta menjaga konsistensi dalam pertumbuhan (Ab Ghani et al., 2023; Elamer et al., 2020a).

Bacaan Lainnya

Beberapa penelitian sebelumnya telah meneliti praktik, isu, dan hambatan yang dihadapi oleh Institut Keuangan Islam (IFI) di berbagai yurisdiksi. Namun, yang menarik adalah bahwa sebagian besar penelitian tersebut menggunakan metode deskriptif untuk menganalisis SG, sementara hanya sedikit penelitian yang memusatkan perhatian pada metode empiris untuk mengatasi tantangan dalam Institut Keuangan Islam.

Masalah ini telah diatasi oleh penelitian terbaru yang menyelidiki pelaporan tata kelola syariah bank sayriah di Malaysia melalui analisis konten laporan tahunan. Namun, temuan penelitian ini tidak memberikan gambaran mengenai perkembangan periodik pola SGR di Malaysia, karena hasilnya didasarkan pada analisis laporan tahunan satu tahun (2016). Oleh karena itu, sulit bagi investor, pemangku kepentingan, dan pelanggan bank syariah untuk melacak perubahan berkala dalam pola pelaporan tata kelola syariah dan menyimpulkan bagaimana berbagai aspek SG merespon pengenalan standar SG terbaru dari AAOIFI dan IFSB.

Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengatasi kesenjangan tersebut dengan memperluas cakupan data dan menganalisis pelaporan tata kelola syariah dari setiap aspek yang terlibat dalam Syariah Governance bank syariah.

Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian eksplanatori dan kualitatif. Data primer dikumpulkan dari laporan tahunan antara tahun 2014 – 2018. Penggunaan laporan tahunan secara berkala memungkinkan peneliti untuk menjawab pertanyaan penelitian yang berkaitan dengan pola pelaporan atat kelola syariah. Secara keseluruhan, penelitian ini memanfaatkan 80 laporan tahunan (5 laporan untuk setiap bank) yang diunduh dari portal web 16 bank syaraih di Malaysia.

Data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan teknik analisis konten dengan menggunakan perangkat lunak NVivo untuk mengidentifikasi pola pelaporan tata kelola syariah dari berbagai bank syariah di Malaysia. Penggunaan analisis konten dianggap sebagai metode yang dapat diandalkan untuk menghasilkan hasil yang signifikan dari data yang telah terkumpul (Bengtsson, 2016).

Dalam analisis konten penting untuk membangun konsistensi dan keandalan agar mudah untuk ditiru oleh peneliti selanjutnya. Keandalan dan konsistensi dalam analisis ini dicapai dengan menggunakan empat ukuran berbeda yaitu:

Pertama, peneliti mengkodekan laporan tahunan yang sama dua kali pada kerangka waktu yang berbeda dengan menggunakan Microsoft excel dan Microsoft word untuk memastikan bahwa peneliti sepenuhnya memahami proses pengkodean.

Kedua, menguji dan memverifikasi reliabilitas antarkode melalui para ahli yang memiliki latar belakang akademis serupa dan keahlian dalam analisis isi laporan tahunan yang sama yang kemudian dibandingkan dengan hasil peneliti.

Tiga, keandalan intercoder ditingkatkan dengan memberikan daftar analisis konten pada Microsoft excel dan Microsoft word yang serupa kepada pembuat kode lain yang tidak memiliki latar belakang akademis dan keahlian sebelumnya dalam analisis konten untuk menguji kejelasan dan kelayakan instruksi. Empat, Pembuat kode kedua diberikan pelatihan satu hari sebelum analisis.

Dalam penelitian ini, terdapat enam dimensi utama yang dipilih, yaitu komite syariah dengan 14 tema, tinjauan syariah dengan 5 tema, audit syariah dengan 6 tema, risiko syariah dengan 5 tema, tingkat transparansi keseluruhan dengan 11 tema, dan pemegang rekening investasi dengan 4 tema. Terdapat juga 45 sub-tema yang digunakan untuk mengembangkan indeks pelaporan tata kelola syariah yang kuat dan untuk menganalisis pola pelaporan bank syariah dalam konteks dimensi dan tema yang telah disebutkan.

Adopsi dan modifikasi dimensi dan tema ini didasarkan pada indeks-indeks sebelumnya dalam literatur, serta mempertimbangkan pedoman pelaporan SG seperti tata kelola komite syariah untuk IFI yang dikenal sebagai GPS1 dan IFSB-10 yang diumumkan oleh BNM dan IFSB.

Hasil ini menunjukkan bahwa bank syariah yang dikumpulkan memperoleh skor minimum 12 dan skor maksimum 29 yang menegaskan bahwa skor pelaporan tata kelola syariah terendah adalah sekitar 26% (Item yang dilaporkan dalam laporan tahunan IB/ Total item yang digunakan untuk membuat indeks × 100) (12/45 × 100 = 26) dan skor tertinggi adalah 64% (29/45 × 100 = 64). Sementara skor rata-rata adalah 27, menunjukkan bahwa rata-rata, bank syariah melaporkan lebih dari 60% (27/45 × 100 = 60) informasi terkait SG, yang merupakan indikator “pelaporan yang baik”.

Temuan 1 menunjukkan bahwa dimensi dan tema SGD berkorelasi kuat satu sama lain karena koefisien Jaccard bervariasi dari 0,56 hingga 1 (56% hingga 100%). Hal ini juga menegaskan bahwa semua lapisan dimensi dan tema merupakan ukuran SGR yang dapat diandalkan untuk IB di Malaysia.

Temuan 2 bahwa mayoritas bank syariah telah mengungkapkan semua dimensi pelaporan tata Kelola syariah yang digunakan dalam penelitian ini. Namun, bank Affin, bank Alliance, bank Alrajhi, dan HSBC Amanah Malaysia Berhad belum melaporkan seluruh dimensi pelaporan tata kelola syariah. Temuan ini konsisten dengan temuan penelitian sebelumnya (Belal et al., 2015; Haqeem, 2019; Shahar et al., 2020) yang menetapkan bahwa terlepas dari kepemilikannya (asing dan lokal), bank syariah mempraktikkan mekanisme SGR yang konsisten.

Temuan ke-3 menggambarkan bahwa pelaporan syariah mendominasi tren pelaporan tata Kelola syariah bank syariah Malaysia secara keseluruhan.

Temuan 4 dalam tinjauan tematik menunjukkan bahwa mayoritas bank syariah telah melaporkan semua tema pelaporan tata kelola syariah kecuali Hong Leong Islamic Bank Berhad dan Public Islamic Bank Berhad. Peta segmental menyoroti bahwa bank syariah telah melaporkan secara wajar informasi SG yang diperlukan; namun, pola pelaporannya seragam dan mengikuti urutan pengungkapan yang serupa, serta tidak terlalu tersebar dibandingkan dengan peta tematik. Hal ini menunjukkan bahwa bank syariah Malaysia mengikuti mekanisme pelaporan serupa untuk tema yang diidentifikasi dalam setiap dimensi.

Temuan 5 menyajikan temuan menarik karena bank syariah pionir seperti Bank Islamic Malaysia Berhad (BIMB) dan Bank Muamalat Malaysia Berhad berada di peringkat ke-10 dan ke-9 berdasarkan pelaporan tata kelola syariah. Namun, bank syariah lainnya seperti Kuwait Finance House (Malaysia) Berhad dan MBSB Bank Berhad berada di peringkat ke-2 dan ke-3.

Temuan ini menunjukkan bahwa penilaian indeks bersifat sistematis dan sejalan dengan literatur karena menggantikan volume dan mengkuantifikasi pelaporan untuk mewakili kinerja. Namun, perbedaan skor aktual yang ada menegaskan bahwa terdapat kesenjangan yang besar dan memerlukan penjelasan lebih lanjut untuk memperkuat temuan tersebut.

Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sampel bank syariah telah melaporkan lebih dari 60% informasi terkait Syariah Governance, yang merupakan indikator pelaporan yang baik. Pelaporan syariah mendominasi tren pelaporan tata kelola syariah secara keseluruhan.

Peta pikiran mengungkapkan bahwa keenam dimensi (komite syariah, tinjauan syariah, audit syariah, risiko syariah, transparansi keseluruhan, dan pemegang akun investasi) pelaporan tata kelola syariah dilaporkan oleh semua bank syariah; Namun pola pemberitaan lebih tersebar dibandingkan dengan pola pemberitaan tematik.

Pola pelaporan tematik lebih lanjut mengungkapkan bahwa bank syariah di Malaysia telah melaporkan informasi di atas rata-rata mengenai tinjauan syariah dan risiko syariah, sedangkan bank syariah telah melaporkan informasi di bawah rata-rata mengenai komite syariah, audit syariah, transparansi keseluruhan, dan pemegang akun investasi. Hasilnya juga mengkonfirmasi perbedaan statistik pada pelaporan tata kelola syariah di antara sampel bank syariah.

Nama : Anggi Repangga Hakim (STEI SEBI)
Judul Jurnal : Shariah governance reporting of Islamic banks: An insight from Malaysia
Penulis : Tasya Aspiranti, Qaisar Ali, Oktofa Yudha Sudrajad & Sulistya Rusgianto
Tahun : 2023

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Ikuti berita depokpos.com WhatsApp melalui WhatsApp Channel di https://www.whatsapp.com/channel/0029VaxRIG47tkjBsApvt00T

Pos terkait