Opini

Proyek Kereta Cepat, untuk Kesejahteraan Korporat

×

Proyek Kereta Cepat, untuk Kesejahteraan Korporat

Sebarkan artikel ini

Oleh: Fatiyah Danaa Hidaayah, Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok

Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini sudah disiapkan pemerintah untuk mulai beroperasi per 1 Oktober 2023. Sesuai dengan rencana, pada tahap operasi pertama hanya akan ada 8 perjalanan kereta pada bulan Oktober. Selanjutnya, pada bulan November akan ada 28 perjalanan kereta, pada bulan Desember 40 perjalanan kereta, dan bulan Januari mencapai 68 perjalanan kereta.

Namun, pembangunan kereta cepat itu terjadi pembengkakan dalam anggaran dari US$ 6,07 miliar menjadi US$ 7,5 miliar atau setara dengan Rp112 triliun. Hingga akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani turun tangan dalam menangani permasalahan tersebut dengan aturan penjaminan pemerintah dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek tersebut. Aturan ini sudah disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Bengkaknya dana harusnya tidak akan terjadi jika pemerintah dapat mengatur dan mengelola keuangan negara dengan benar terlebih tanpa pengaruh pihak asing. Sejak awal pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini memang sudah banyak ditentang karena tidak jelas targetnya dan tidak membawa dampak positif bagi masyarakat. Pada hakikatnya masyarakat tidak butuh atau belum butuh proyek kereta cepat tersebut. Jadi sebenarnya proyek ini untuk menguntungkan siapa? Yang pasti bukan masyarakat, bukan untuk umat.

Dilihat dari banyaknya kontroversi pada saat pembangunan, sudah jelas proyek kereta cepat ini adalah proyek paksaan. Tidak hanya investor asing yang berubah, dari Jepang menjadi Cina, konsorsium BUMN pun juga ikut berubah. Berawal dari PT Wijaya Karya yang memimpin konsorsium, kemudian digeser oleh PT KAI dengan memegang saham 38% dan PT Wijaya Karya hanya 25%, PTPN VIII 25%, PT Jasa Marga 12%, dan sisa 40% dikuasai oleh konsorsium China yakni Beijing Yawan HSR Co Ltd. Terbukti dengan melibatkan pihak asing dan pihak tersebut memegang saham terbesar, pemerintah dengan mudahnya membiarkan asing menguasai negara ini, membiarkan negara terjajah kembali.

Di samping itu, proyek ini dikemas dengan judul Proyek Strategis Nasional (PSN). Sangat ironis sekali, karena dijelaskan dalam PP 42/2021 pasal 1 ayat 1 PSN harusnya memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Berkaitan dengan pernyataan tersebut, sudah jelas sangat bertentangan dengan realita Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Bagaimana bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, toh latar belakang pembangunan kereta cepat ini bukan didasari kesejahteraan masyarakat melainkan kesejahteraan korporat.

Tambahan lagi, pembangunan kereta cepat ini juga dipandang tidak pantas dan masih banyak infrastruktur di negeri ini yang belum layak. Kenapa mengedepankan sesuatu yang tidak urgent? Akibat pembengkakan biaya kereta cepat juga harus ditanggung pemerintah, dengan apa? Dengan uang rakyat. Padahal sebuah proyek strategis seharusnya digencarkan demi kepentingan rakyat dan tidak dipaksakan kalau bukan merupakan suatu kebutuhan. Sebaliknya, pada kondisi sekarang proyek malah digencarkan demi mendapatkan profit, karena semua dipandang sebagai bisnis oleh para oligarki yang swasta maupun pemerintah.

Pada prinsipnya hal-hal seperti ini akan tetap terus terjadi di bawah sistem kapitalisme. Mau siapa pun yang memimpin akan terus seperti ini, tidak akan berpihak kepada masyarakat dan kepentingan publik. Kutipan dari Ustadz Felix Siauw, “Selama bukan iman yang jadi pegangan, makan duit yang jadi tuhan.” Inilah yang terjadi di negeri ini, duit dijadikan tuhan, karena dalam sistem kapitalisme semua berlomba-lomba meraih materi tidak peduli dengan cara yang haram sekalipun.

Negara juga luput dari tugasnya dalam mengurusi urusan rakyat dan membiarkan kebebasan dalam berkepemilikan. Karena sesungguhnya, dalam sistem kapitalisme, individu atau swasta bahkan asing diberi kebebasan memiliki, menguasai dan mengelola kekayaannya dalam negeri ini tanpa ada intervensi dari negara.

Dalam sistem Islam yaitu khilafah, semua proyek pembangunan akan dilandasi dengan asas membawa manfaat bagi masyarakat. Kemudian, hanyalah negara yang berhak mengelola dari pengadaan hingga pembiayaannya dan tidak boleh dipegang individu ataupun swasta. Setelahnya, hasil dari pembangunan tersebut akan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Karena dalam khilafah, infrastruktur ialah seluruh fasilitas yang dibutuhkan semuanya, bukan hanya segelintir orang. []