Mengapa Riba Dilarang dalam Agama Islam?

“Allah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja.” (HR Muslim dan Ahmad)

Riba menurut bahasa artinya ziyadah atau tambahan. Dalam satu transaksi utang piutang, pemberi utang meminta secara tegas atau membuat dengan sistem kepada yang berutang. Sehingga yang berutang harus melebihkan dari jumlah yang ia pinjam ketika ia mengembalikan utangnya.

Sebetulnya, semua agama samawi melarang praktik riba. Pasalnya, riba dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat pada umumnya dan bagi mereka yang terlibat riba pada khususnya.

Bacaan Lainnya

Mengutip buku Hukum Islam karangan Palmawati Tahir, praktik riba sudah menyalahi salah satu asas hukum perdata Islam berdasarkan larangan merugikan diri sendiri dan orang lain. Terlebih, riba membuka para rentenir untuk menaikkan bunga di mana bunga pinjaman jauh lebih besar daripada pokok pinjaman itu sendiri.

Sebab itu, Allah SWT melaknat para pelaku riba sebagaimana disebutkan dari sabda Rasulullah SAW, “Allah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja.” (HR Muslim dan Ahmad)

Larangan riba sendiri turun secara bertahap. Hal itu dilatarbelakangi dari keadaan sebagian warga Arab pada masa itu yang gemar menerapkan riba dalam setiap kegiatan transaksi yang dilakukan. Jadi, larangan secara bertahap dilakukan untuk mengurangi anomi atau kekagetan di masyarakat.

Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud, “Rasulullah Saw. melaknat pemakan riba, pembayar (yang memberikan) riba, juru tulis riba, dan saksi-saksi riba.” Dari hadits ini sudah jelas bahwa agama Islam itu melarang riba.

Tapi jika kita lihat lebih dalam, ada sebab yang lebih mendasar mengapa Islam melarang riba.
Allah Swt. berfirman di dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya, “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait