Bagi Hasil Bank Syariah Vs Bunga Bank Konvensional, Apa Bedanya?

Bagi Hasil Bank Syariah Vs Bunga Bank Konvensional, Apa Bedanya?

Memiliki tabungan di bank merupakan bentuk investasi masa depan dan menjadi hal yang wajib dilakukan jika ingin memiliki masa depan yang baik. Secara umum menabung di bank syariah maupun konvensional tidaklah jauh berbeda teknis penerimaan uang, mekanisme transfer dan syarat pembiayaannya, namun sistem operasi pada kedua bank tersebut memiliki perbedaan yang menonjol. Pada artikel kali ini akan membahas apa saja perbedaan sistem operasi pada kedua bank tersebut. Yuk Simak sampai tuntas!

Bank syariah memberikan keuntungan kepada nasabah dengan menerapkan sistem bagi hasil sedangkan pada bank konvensional menerapkan konsep bunga, yang merupakan riba.

BACA JUGA:  Tata Kelola: Komparasi Audit Konvensional dan Syariah

Antara bunga bank dan bagi hasil diberikan sebagai imbalan karena nasabah menitipkan dana nya ke bank tersebut.

Lantas apa saja perbedaan bunga bank konvensional dengan sistem bagi hasil pada bank syariah?

Dilansir dari laman resmi otoritas jasa keuangan (OJK), berikut apa saja perbedaan bunga dengan sistem bagi hasil:

Bunga pada bank konvensional

⦁ Asumsi selalu untung

⦁ Berdasarkan pada jumlah uang pokok pinjaman

⦁ Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga tertentu secara sepihak oleh bank, sesuai dengan fluktuasi tingkat suku bunga pasar uang. Pembayaran bunga sewaktu-waktu dapat meningkat atau menurun dan tidak dapat dihindari oleh nasabah di masa pembayaran angsuran kreditnya.

BACA JUGA:  Tata Kelola: Komparasi Audit Konvensional dan Syariah

⦁ Pembayaran bunga pada bank tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah baik untung atau rugi.

Bagi hasil bank syariah

⦁ Ada kemungkinan untung maupun rugi

⦁ Berdasarkan pada rasio bagi hasil dari keuntungan/pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan

⦁ Margin keuntungan untuk bank atau porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama) berlaku tetap sama sesuai akad hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan (untuk pembiayaan konsumtif).

BACA JUGA:  Tata Kelola: Komparasi Audit Konvensional dan Syariah

⦁ Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil)

⦁ Bagi hasil tergantung proyrk yang dijalankan. Jika proyek tidak mendapatkan keuntungan, maka kerugian akan ditanggung bersama kedua pihak.

Hubungan bank konvensional dengan nasabah adalah hubungan kreditur dengan debitur sedangkan pola hubungan yang dibangun antara bank syariah dengan nasabah adalah kemitraan, (murabahah, salam, ijarah, istisna, musyarakah).

Syifa Kurnia Salsabila

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait