DEPOKPOS – Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengakui terus mendalami aliran-aliran uang yang bersumber dari korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Termasuk adanya informasi tentang dugaan aliran dana korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam konfrensi pers di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, mengatakan timnya masih terus berkordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penelusuran aliran-aliran dana tersebut.
“Jadi, aliran dana sejauh ini sedang dalam proses koordinasi dengan PPATK,” kata Kutnadi saat menjawab tentang adanya dugaan aliran dana ke Airlangga Hartarto, Senin (3/7/2023).
Terkait dengan apa hasil kerjasama penyidiknya dengan PPATK itu, Kuntadi menjelaskan belum bisa membeberkan ke publik. Karena dikatakan Kuntadi kesimpulan dari hasil penelusuran PPATK merupakan materi bagi tim penyidikan di Jampidsus, untuk pengungkapan lanjutan korupsi BTS 4G BAKTI.
“Kami tidak bisa menerangkan itu dalam kesempatan ini. Karena itu materi dari penyidikan kami,” terang Kuntadi.
Pada Senin (3/7/2023), tim penyidikan di Jampidsus, memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo.
Pemeriksaan terhadap Dito tersebut, terkait dengan dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar pemberian dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH). Irwan adalah satu dari delapan tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU BTS 4G BAKTI.