Carut Marut Tol Cijago 3, Prizamas Minta Penuntasan Pembayaran (3)

Direktur Utama PT Prizamas Mitra Sejati, Reza Abidin.
Direktur Utama PT Prizamas Mitra Sejati, Reza Abidin

DEPOKPOS – Direktur utama PT Prizamas Mitra Sejati, Reza Abidin, melanjutkan keterangannya terkait kisruh pembayaran ganti rugi lahan Tol Cijago 3 yang masih belum juga selesai.

Ada dua hal yang sangat penting, disebutkan dalam sidang pengadilan disebut kan bahwa surat Kanwil BPN Jabar itu tidak pernah direvisi, dirubah dan dicabut, dasarnya adalah hal tersebut yang menjadi pertimbangan hukum di Mahkamah Agung.

“Alasannya cuma dua, pertama surat Dirjen itu hanya merupakan komunikasi dan bimbingan teknis oleh Kementerian ATR BPN  kepada Kanwil dan kepada BPN Depok. Jadi hanya bimbingan teknis dalam bidang pengadaan tanah,” katanya.

“Yang kedua, yang berhak menentukan siapa yang mendapatkan ganti rugi kewenangannya ada di kakanwil BPN Jabar, lah  saya sudah punya surat Kakanwil dan selama persidangan dibilang bahwa  surat Kakanwil tidak dibatalkan, tidak dirubah, tidak direvisi. Bagi saya yang penting pertimbangan hukumnya,” tambahnya.

Kemudian dibalaslah surat oleh BPN Depok, bahwa tidak bisa dibayar berdasarkan surat BPN Depok

BACA JUGA:  BPN Depok Sosialisasian Keunggulan Sertifikat Elektronik, SDM Kunci Penting

“Dijelaskan permasalahannya BPN Depok  tidak membayar, alasannya ada 8 permasalahan. Permasalahan pertama keberatan saya dengan surat saya tanggal 13 Maret 2019, Kantor Pertanahan Depok sudah memberikan penjelasan surat tertanggal 2 April 2019 bahwa disediakan Jalan pengganti saya belum menjawab surat ini, tapi catatan saya ini adalah surat tentang jalan umum, bukan jalan khusus,” tegasnya.

“Yang kedua, bahwa sebagaimana undang-undang 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman yang pada intinya bahwa PSU (prasarana, sarana dan utilitas) yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jadi undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan Pemukiman yang telah selesai dibangun. Ini kan PSU-nya tidak selesai,” paparnya.

Kemudian, menurutnya, diterapkan undang-undang tentang perumahan kawasan pemukiman 2011, PSU sebelumnya  dimiliki oleh Wismamas sebagai pihak developer untuk membuat perumahan pemukiman.

“Tapi PSU-nya. yang dulunya bernama fasos/fasum itu dikeluarkan tahun 2005, sedangkan ini undang-undang tahun 2011, kan tidak boleh diperlakukan surut.  Kemudian undang-undang ini diberlakukan kepada Prizamas yang bukan developer, yang tidak bergerak di bidang Perumahan dan pemukiman, kan tidak boleh diterapkan ke saya, tapi tetap memaksakan diterapkan ke Prizamas,” tegasnya

BACA JUGA:  DPRD Kota Depok Segera Paripurnakan LKPJ Realisasi APBD Kota Depok 2023

Kemudian tanah yang digunakan sebagai fasilitas untuk kepentingan umum, walaupun tidak tercatat sebagai aset pemerintah namun sudah termasuk dikuasai oleh Negara tidak diberikan ganti kerugian.

“Ini kan aneh juga, apa dasar hukumnya? Sertifikat saya ada dan dikeluarkan oleh BPN Depok, kemudian saya juga sudah mendapatkan ganti rugi sebagian, lalu sekarang dikatakan saya nggak boleh mendapatkan ganti rugi, kan aneh,” paparnya.

Kemudian berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2012 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada prinsipnya pelepasan objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak diberikan ganti rugi pada proses kegiatan pengadaan tanah.

BACA JUGA:  Parah! SPBU di Cimanggis Jual Pertamax Palsu Sejak 2022

“Lah saya kan jalan khusus, kalau jalan umum betul tidak dibayarkan kerugian, semestinya BPN mempelajari undang-undang tentang jalan. Apa itu jalan khusus, ini nggak pernah dibaca,” jelasnya.

Kemudian dijelaskan bahwa jalan khusus tersebut berbatasan dengan bidang tanah warga pemilik tanah yang terkena trase pengadaan tanah dan sudah dilaksanakan penilaian oleh appraisal dimana keberadaan ganti kerugian terhadap bidang-bidang tanah tersebut.

“Ini dasarnya adalah tetangga sebelah, ini tanah jalan khusus saya nggak perbatasan dengan warha lain, ada didalam tanah saya sendiri. Ini nggak diperhatikan, padahal peta bidangnya jelas bahwa tanah itu berada tanah saya, jauh dari tanah warga yang lain,” paparnya.

Kemudian sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana sarana dan utilitas Perumahan dan pemukiman di daerah pada intinya PSU Perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah merupakan aset Pemerintah Daerah yang bersangkutan.