Carut Marut Tol Cijago 3, Prizamas Minta Penuntasan Pembayaran (3)

DEPOKPOS – Direktur utama PT Prizamas Mitra Sejati, Reza Abidin, melanjutkan keterangannya terkait kisruh pembayaran ganti rugi lahan Tol Cijago 3 yang masih belum juga selesai.

Ada dua hal yang sangat penting, disebutkan dalam sidang pengadilan disebut kan bahwa surat Kanwil BPN Jabar itu tidak pernah direvisi, dirubah dan dicabut, dasarnya adalah hal tersebut yang menjadi pertimbangan hukum di Mahkamah Agung.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Depok Diusulkan Masuk Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2023

“Alasannya cuma dua, pertama surat Dirjen itu hanya merupakan komunikasi dan bimbingan teknis oleh Kementerian ATR BPN  kepada Kanwil dan kepada BPN Depok. Jadi hanya bimbingan teknis dalam bidang pengadaan tanah,” katanya.

“Yang kedua, yang berhak menentukan siapa yang mendapatkan ganti rugi kewenangannya ada di kakanwil BPN Jabar, lah  saya sudah punya surat Kakanwil dan selama persidangan dibilang bahwa  surat Kakanwil tidak dibatalkan, tidak dirubah, tidak direvisi. Bagi saya yang penting pertimbangan hukumnya,” tambahnya.

BACA JUGA:  Tumpukan Sampah di Taman Merdeka Depok, Katanya Kota Ramah Anak!

Kemudian dibalaslah surat oleh BPN Depok, bahwa tidak bisa dibayar berdasarkan surat BPN Depok

“Dijelaskan permasalahannya BPN Depok  tidak membayar, alasannya ada 8 permasalahan. Permasalahan pertama keberatan saya dengan surat saya tanggal 13 Maret 2019, Kantor Pertanahan Depok sudah memberikan penjelasan surat tertanggal 2 April 2019 bahwa disediakan Jalan pengganti saya belum menjawab surat ini, tapi catatan saya ini adalah surat tentang jalan umum, bukan jalan khusus,” tegasnya.

“Yang kedua, bahwa sebagaimana undang-undang 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman yang pada intinya bahwa PSU (prasarana, sarana dan utilitas) yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jadi undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan Pemukiman yang telah selesai dibangun. Ini kan PSU-nya tidak selesai,” paparnya.

BACA JUGA:  Tumpukan Sampah di Taman Merdeka Depok, Katanya Kota Ramah Anak!

Kemudian, menurutnya, diterapkan undang-undang tentang perumahan kawasan pemukiman 2011, PSU sebelumnya  dimiliki oleh Wismamas sebagai pihak developer untuk membuat perumahan pemukiman.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait