DEPOKPOS – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, Ph.D., menyebut bahwa Indonesia terus berupaya untuk mengakselerasi transisi menuju energi bersih. “Transisi energi Indonesia harus adil dan terjangkau. Ini merupakan langkah utama mitigasi risiko jangka menengah karena masyarakatlah yang akan merasakan dampak langsung dan tidak langsung dari pensiun dini PLTU batu bara. Selain itu, pentingnya berfokus pada transaksi pertama sebagai bentuk realisasi dari konsep yang akan menjadi batu pijakan untuk pencapaian ambisi yang lebih tinggi,” ujar Febrio dalam Webinar bertajuk “Prospek dan Tantangan Energy Transition Mechanism” yang diselenggarakan Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (LPPIA FIA UI), Rabu (29/3).
Energy Transition Mechanism (ETM) atau Mekanisme Transisi Energi adalah program peningkatan pembangunan infrastruktur energi dan percepatan transisi energi menuju net zero emission dengan prinsip adil dan terjangkau pada tahun 2060. ETM terdiri atas dua skema, yaitu skema fasilitas pengurangan emisi (carbon reduction facility) yang digunakan untuk memensiunkan secara dini pembangkit listrik tenaga batu bara atau PLTU di Indonesia, serta skema fasilitas energi bersih (clean energy facility) yang ditujukan untuk mengembangkan atau menginvestasikan kembali fasilitas energi hijau.
Pada November 2022, Pemerintah meluncurkan Energy Transition Mechanism Country Platform yang merupakan program regional transformatif dengan mengutamakan mekanisme pendanaan campuran (blended finance) untuk mempercepat rencana pensiun dari PLTU tenaga batu bara dan menggantinya dengan energi bersih. Pemerintah juga menandatangani MoU untuk menjajaki proyek pertama ETM, yaitu proyek pensiun dini PLTU batu bara berkapasitas 660 megawatt di Jawa Barat.
Menurut Febrio, dalam proses terselenggaranya ETM, ada hal penting yang harus diperhatikan, salah satunya adalah kebutuhan untuk menghasilkan peta jalan pensiun dini PLTU batu bara sebelum dan setelah tahun 2030. Usulan peta jalan ini akan dihasilkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kerangka regulasi.