Opini  

Sudahkah Anak Kita Terlindungi dari Media Digital Bermuatan Negatif?

Oleh : Erna Winarni, Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Islam Bandung

Pada saat Pandemi COVID-19 proses belajar mengajar pada seluruh peserta didik mulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi memanfaatkan media digital dan teknologi Informasi. Pemanfaat media digital merata di seluruh lapisan masyarakat, seperti suatu keharusan, karena orang tua juga mau tidak mau atau “dipaksa” untuk mengerti memanfaatkan media digital agar dapat memfasilitasi anak dalam mendukung proses belajar anak.

Perkembangan teknologi daring memberikan dampak yang signifikan terhadap kemudahan memperoleh, ilmu pengetahuan, Informasi global yang mudah diakses melalui teknologi daring tanpa batas ruang dan waktu. Namun perkembangan media digital perlu diantisipasi karena tidak semua informasi yang tersebar luas di internet berdampak positif, tidak sedikit berisi informasi negatif.

Ancaman penggunaan media digital dikalangan anak adalah adanya eksploitasi seksual anak online. Anak-anak, mereka memiliki kerentanan dan dapat dengan mudah menjadi korban dari berbagai jenis eksploitasi seksual online, seperti sextortion, pornografi balas dendam, dan live-streaming pelecehan seksual anak. Lalu pertanyaanya, apa yang dapat kita lakukan dalam mengantisipasi ancaman tersebut?

Pemanfaatan Media Digital pada Anak

Literasi digital adalah  kemampuan individu untuk mengakses, memahami, membuat, mengomunikasikan, dan mengevaluasi informasi melalui teknologi digital yang bisa diterapkan dalam kehidupan ekonomi dan sosial.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Katadata Insight Center (KIC), diketahui bahwa Indeks Literasi Digital Indonesia 2021 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yaitu dari 3.46. menjadi : 3.49 (skala 1-5)

Ancaman Media Digital pada Anak

Anak dalam perkembangannya selalu ingin mempelajari segala sesuatu yang tidak diketahuinya. Semakin maraknya penggunaan internet oleh anak-anak akan semakin mempengaruhi pola pergaulan di antara anak-anak tersebut. Dengan kemajuan teknologi Internet membawa suatu dampak yang sangat mengkhawatirkan mengingat anak menjadi target karena anak yang cukup banyak diidentifikasi sebagai pengguna internet.

Data Tabulasi  data Komisi Perlindungan Anak Indonesia tahun 2021, dimana dari 2982 pengaduan klaster kasus perlindungan khusus anak, terdapat 345 anak korban pornograpi cyber Crime

Eksploitasi dan pelecehan seksual anak secara daring, melibatkan:  

  • Produksi, kepemilikan atau berbagi materi pelecehan seksual anak, foto, video, audio atau rekaman lain atau pengambilan gambar lain
  • Siaran langsung pelecehan seksual anak yang dilakukan dan dilihat secara bersamaan dan langsung melalui alat komunikasi, alat video konferensi dan atau aplikasi obrolan. Grooming online anak untuk tujuan seksual, yaitu keterlibatan anak melalui teknologi dengan maksud melakukan pelecehan seksual terhadap anak tersebut
  • Berbagi konten seksual yang dihasilkan sendiri melibatkan anak, bisa mengarah pada atau menjadi bagian konten
  • Pemerasan seksual terhadap anak
  • Pelecehan seksual terhadap anak dan paparan konten

Bentuk-bentuk eksploitasi seksual anak secara online, diantaranya:

Sexting

Sexting merupakan salah satu bentuk dari eksploitasi seksual anak online. Sexting adalah sebuah bentuk konten eksplisit secara seksual yang dihasilkan sendiri dilihat dari definisinya, sexting merupakan kegiatan mengirimkan dan/atau menerima gambar yang bermuatan seksual

Online Grooming

Yaitu melakukan bujuk rayu pada anak untuk tujuan seksual atau sebagai bentuk “memohon”“meminta sesuatu dari seseorang” atau “berusaha untuk mendapatkan sesuatu atau membujuk seseorang untuk melakukan sesuatu”

Kekerasan Seksual Anak yang disiarkan secara langsung

Kejahatan ini memanfaatkan jaringan internet berkecepatan tinggi untuk menyiarkan secara langsung perlakuan kekerasan seksual terhadap anak secara langsung melalui berbagai aplikasi maupun website yang tersedia di internet, streaming ini tidak  meninggalkan bekas atau jejak pada perangkat tersebut karena tidak ada file atau berkas yang diunduh; ketika streaming tersebut berhenti, maka materi penyalahgunaan seksual anak tersebut hilang atau lenyap, kecuali jika pelaku tersebut dengan sengaja merekamnya

Perlindungan Anak

Undang-undang telah mengatur mengenai perlindungan terhadap anak. Peraturan perundang-undangan terkait hal ini adalah UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta Permenkominfo No. 19 tahun 2014 mengenai Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.