JAKARTA | Lagi – lagi satuan Kepolisian Republik Indonesia dicoreng oleh oknum Kasat Reskrim Polresta Cilacap Jawa Tengah. Persoalan itu muncul akibat adanya penangkapan dan penahanan terhadap seorang pengusaha tambang Meji Ristanto atas tuduhan tindak pidana Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 penambangan tanpa ijin.
Meji ditangkap pada tanggal 30 Januari 2023 di kediamannya Dusun Tambakreja, desa Binangun, Bantarsari Kabupaten Cilacap. Hal itu dikatakan pendiri Gapta Richard William melalui siaran pers nya di Jakarta, Sabtu (4/2/2023).
Richard mengatakan penangkapan dan penahanan Meji sangat tidak mendasar dan terkesan dipaksakan, “kami dari Gapta dan juga legal Moeldoko Centre (MC) serta tim pengacara Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia menyayangkan terjadinya kriminalisasi hukum terhadap Meji yang dilakukan oleh satuan oknum penyidik Polresta Cilacap. “Kata dia.
Fakta – fakta yang menjadi dasar pembelaan terhadap Meji diutarakan Richard dengan adanya bukti resmi surat yang diterbitkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Nomor 005/03299/39/CLP tertanggal 10 Oktober 2022 terkait sosialisasi Persiapan Pembangunan Hunian Sementara (Huntara) korban bencana gerakan tanah desa Karanggitung, Kecamatan Gandrungmangu.
“Itu program pemerintah Kabupaten Cilacap, bahkan surat Sekda pun diperkuat dengan terbitnya surat resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cilacap Nomor 900/093/39 tanggal 15 Desember 2022 terkait kegiatan Pentahelix. “Ucapnya.
Selain itu kata Richard, secara prosedural sudah dilakukan Pemkab Cilacap guna mensosialisasikan Pembangunan Hunian Sementara (Huntara).
“Dengan terbitnya surat pemberitahuan dari Sekda kepada Kapolresta Cilacap Nomor 045/04723/39/CLP, tertanggal 17 Desember 2022 memberitahukan perihal pengamanan proyek untuk keberlangsungan program Pemkab Cilacap.
Berikut isi suratnya, ‘Dalam rangka Pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak tanah bergerak di Desa Karanggintung Kecamatan Gandrungmangu yang terjadi 1,5 tahun yang lalu, BPBD Kabupaten Cilacap telah mendapatkan alokasi penanganan darurat melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp. 505.290.000,- (lima ratus lima juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) yaitu untuk pengadaan kerangka baja ringan dan Atap Spandek Pasir beserta pemasanganya’.