DEPOK POS – Islam mengatur umatnya dalam masalah makanan dan minuman dengan prinsip halal. Tayyib, dan la tusyrifu (makanan yang halal, baik, dan tak berlebihan). Ketiga prinsip ini ditegaskan Allah dalam beberapa ayat al-Quran, antara lain :
Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadanya.”
Pada ayat lain Allah SWT berfirman:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepadanya kamu menyembah.”
Selanjutnya pada ayat lain Allah SWT juga berfirman :
Artinya: “makan dan minumlah kalian, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Ketiga prinsip tersebut harus ada pada setiap unsur atau jenis, cara mendapatkan, proses pengolahan, dan penyimpanan makanan atau minuman yang akan dikonsumsi. Makanan halal adalah makanan yang dibolehkan, yang tidak dilarang, atau tidak diharamkan. Keharamannya itu dapat dilihat, baik karena zatnya atau jenisnya najis (kotor), cara mendapatkannya, tercampur dengan unsur yang haram, maupun karena mendatangkan mudarat, bahaya, merusak akal atau tubuh orang yang memakannya. Racun atau bisa dapat menyebabkan kebinasaan atau kematian bagi manusia.
Rasulullah SAW berpesan dengan jelas bahwa tubuh yang dibesarkan dengan makanan yang haram, baik cara mendapatkannya maupun zat, atau jenis makanan itu sendiri, neraka lebih baik untuknya. Beliau bersabda: “Bagaimana doanya bisa dikabulkan, jika makanannya haram, minumannya haram, dan pakaiannya haram.” Jadi makanan tersebut harus halal, yakni bukan yang haram, atau tidak tercampur dengan yang haram.
Kriteria halal tersebut harus terpenuhi pada zat atau jenisnya, cara mendapatkan, cara dan proses pengolahan, penyajian, dan penyimpanannya. Makanan yang halal jauh lebih banyak bila dibandingkan dengan makanan yang haram. Sering dikatakan bahwa pada dasarnya semua makanan itu boleh dimakan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Makanan yang thayyib berarti makanan yang baik, dapat dilihat dari rasanya yang enak dan lezat, kebersihannya yang memenuhi syarat kesehatan, dan cara penyajiannya yang menarik dan mengundang selera.
Menurut Quraish Shihab, ahli tafsir dari Indonesia, makanan yang thayyib adalah makanan yang sehat, mengandung gizi yang cukup dan seimbang, aman dan proporsional. Rasulullah SAW menegaskan bahwa ciri umatnya adalah tidak makan sebelum lapar dan berhenti sebelum kenyang (HR. Abu Dawud). Berarti makanan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan tubuh pemakannya. Berlebihan dapat dipahami melampaui batas, yakni batas kualitas atau kuantitas. Batas kualitas adalah batas halal dan thayyib. Batas kuantitas adalah batas proporsional, porsi, atau dosis, kebutuhan tubuh secara wajar.
Pembagian Makanan
Makanan yang diuraikan dalam alquran terbagi tiga, yaitu nabati, hewani, dan olahan.
⦁ Makanan nabati adalah makanan yang berasal dari tumbuh tumbuhan. Pada dasarnya, semua tumbuh tumbuhan dapat dimakan asal memenuhi kriteria halal, thayyib (baik) , dan la tusyrifu (tidak berlebihan).
⦁ Makanan hewani adalah makanan yang berasal dari hewan. Hewan yang hidup di darat atau di air (baik air tawar maupun air laut), dan hewan yang hidup di dua alam atau amphibi. Dari hewan hewan yang sudah disebutkan tadi ada yang haram dan juga halal. Hewan yang halal adalah hewan ternak seperti unta, sapi, kerbau, kambing, belalang, dan ikan. Hewan yang haram seperti hewan yang menjijikan contohnya kutu, lalat, ulat, dan rayap. Allah mengharamkan bangkai, darah, daging babi, sembelihan yang menyebut selain nama Allah. Allah juga mengharamkan hewan yang mati tercekik, dipukul, terjatuh, diterkam binatang buas kecuali hewan tersebut masih sempat disembelih, dan hewan yang disembelih untuk berhala.
Sunnah Rasul SAW menyebutkan kriteria hewan yang tidak boleh dimakan sebagai berikut:
⦁ Hewan buas, bertaring, atau bergading (anjing, kucing, harimau, singa, beruang, dan gajah)
⦁ Hewan jinak yang bertelapak (himar jinak, baghal, dan keledai)
⦁ Burung berkuku tajam atau pencakar (burung elang dan burung hantu)
⦁ Hewan yang disuruh untuk membunuhnya (kalajengking, ular, kadal, tikus)
⦁ Hewan yang dilarang membunuhnya (semut, lebah, tawon, burung hud hud, dan burung belatuk)
⦁ Hewan yang hidup di dua alam atau amphibi (katak, kepiting, penyu, dan buaya)
⦁ Makanan olahan yang ada pada masa Rasul SAW adalah makanan yang dibuat dari buah buahan yang kemudian diolah menjadi bentuk lain yaitu menjadi minuman. Pada dasarnya semua minuman halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Ada tiga kriteria minuman yang haram yaitu najis seperti air seni, mendatangkan mudarat seperti air keras, dan memabukkan seperti khamar.
Penyembelihan Hewan
Hewan yang halal sebelum diolah harus disembelih terlebih dahulu dengan menyebut nama Allah dan dengan alat yang tajam seperti pisau. Alat tersebut tidak terbuat dari tulang atau kuku. Penyembelihan dilakukan pada bagian leher hewan, betul betul mematikannya, dan tidak boleh menyiksanya.
Makanan Subhat
Makanan subhat yaitu makanan yang tidak jelas hukum halal dan haramnya. Makanan menjadi syubhat ketika kita ragu-ragu terhadap status makanan tersebut. Keraguan dari makanan subhat ini dapat mengenai zat nya, cara memperolehnya, pengolahan atau penyimpanannya.
Makanan subhat ini juga sudah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam HR. Bukhari dan Muslim yang berbunyi : “Yang halal itu adalah nyata (jelas kehalalannya), yang harampun nyata (jelas keharamannya).
Tetapi di antara keduanya ada hal-hal yang subhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Siapa yang menghindari (sesuatu yang) subhat, orang tersebut telah membersihkan kehormatannya dan agamanya. Orang yang biasa jatuh ke dalam subhat akan jatuh kepada yang haram seperti gembala menggembala kan ternak di pinggir tangan larangan, kemungkinan besar akan jatuh ke dalamnya.”
Contoh makanan subhat yang sering kita temui di kehidupan sehari-hari, yaitu:
⦁ Daging sapi yang dikonsumsi oleh umat Islam yang tinggal di daerah minoritas muslim. Daging sapi sendiri termasuk makanan halal, namun apakah disembelih dengan menyebut nama Allah SWT.
⦁ Bahan makanan halal yang terkontaminasi dengan bahan makanan haram, hal ini menyebabkan makanan
jadi bersifat syubhat. Misalnya Es krim diolah menggunakan emulsifier (bahan pengemulsi) yang dimana kita kenal Emulsifier digunakan sebagai bahan untuk mempersatukan antara fase minyak dan fase air. Di media sosial berkembang isu bahwa semua emulsifier ini berasal dari bahan lemak babi. Isu ini sebenarnya tidak sepenuhnya benar. Emulsifier yang berasal dari lemak babi, atau dari lemak hewan yang tidak disembelih sesuai dengan syariat Islam tentu saja merupakan bahan yang haram. Namun ada juga emulsifier yang terbuat dari lemak nabati. Dengan demikian ada dua sumber emulsifier yakni yang terbuat dari lemak babi dan lemak nabati. Ketidakjelasan ini menjadikan makanan memiliki status syubhat, yaitu belum jelas kehalalan atau keharamannya.
Umat muslim harus menjahkan makanan subhat seperti ini dan layaknya makanan haram, umat muslim juga dianjurkan untuk menghindari makanan yang sifatnya subhat. Makanan subhat bahkan dikategorikan sama dengan makanan haram. “Barang siapa berada dalam perkara subhat maka sama halnya ia berada dalam keharaman.” (HR al-Bukhari Muslim). Namun jika sudah terlanjur menyantap makanan atau minuman subhat sebaiknya langsung berdoa dan bertaubat minta ampunan Allah SWT. Setelah itu haruslah lebih berhati-hati dan lebih teliti dalam memilih dan menyantap makanan.
Penulis :
Erfina Dwi Apriani
Intan Maritza
Nabila Azzahra
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
