Scroll untuk baca artikel
Oase

3 Golongan Harta Perkawinan dalam Islam

×

3 Golongan Harta Perkawinan dalam Islam

Sebarkan artikel ini

DEPOK POS – Pada dasarnya, Hukum Islam tidak mempelajari istilah penggabungan harta kekayaan antara suami ataupun istri. Harta kekayaan yang didapat istri akan tetap menjadi milik istri seutuhnya, begitupun dengan harta kekayaan yang didapat suami akan tetap menjadi milik suami seutuhnya (Ismuha, 1978: 38).

Dilihat dari pasal 35 Undang Undang Perkawinan menyimpulkan bahwa harta dalam perkawinan dibagi menjadi 3 golongan, yaitu harta bawaan, harta hasil dan harta bersama.

Harta Bawaan

Harta bawaan yaitu harta yang didapatkan oleh suami atau istri sebelum terikat dalam ikatan perkawinan baik itu berupa warisan, hibah, atau usaha mereka sendiri-sendiri. Harta bawaan itulah yang menjadi hak masing-masing dan sama sekali tidak bercampur dengan harta yang diperoleh dalam perkawinan.

Harta bawaan juga dapat disebut harta yang dibedakan berdasarkan masing-masing suami istri dan harta bawaan yang diterima dari warisan atau hadiah. Dengan kata lain, maksud dari jenis harta bawaan ini yaitu merupakan harta yang didapatkan dalam perkawinan tetapi tidak diperoleh sebagai hasil mata pencaharian istri maupun suami.

Jadi singkatnya, harta bawaan ialah harta yang dibawa oleh suami maupun istri ke dalam suatu pernikahan.

Harta Hasil

Harta hasil didapatkan sesudah mereka dalam ikatan perkawinan dan selama ikatan perkawinan masih berlangsung yang bukan dari usaha yang dilakukan dari masing-masing pihak baik secara individu ataupun bersama-sama akan tetapi didapatkan dari hasil hibah, wasiat, atau warisan masing-masing (Thalib Sayuti, 1974: 30).

Harta hasil merupakan harta kekayaan yang hanya dimiliki secara individu dari masing-masing pasangan dari dari pihak suami atau pihak istri setelah terjadinya ikatan pernikahan. Harta hasil sama dengan harta bawaan dimana harta yang dimiliki menjadi milik pribadi seutuhnya, baik pihak suami ataupun pihak istri, selama tidak ada ketentuan lain dalam perjanjian pernikahan. Hal ini terdapat didalam KHI pasal 87 ayat (2).

KHI pasal 87 ayat (2) berisi bahwa suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqoh dan lainnya.

Harta Bersama

Perbincangan mengenai harta bersama dalam pernikahan tidak bisa lepas dari masalah pewarisan harta tersebut, dimana ada harta dalam pernikahan maka untuk sekarang atau dikemudian hari, harta dalam pernikahan tersebut akan di pindah tangankan dengan jalan kewarisan.

Harta bersama adalah harta yang didapatkan sendiri-sendiri atau bersama selama dalam ikatan perkawinan, tanpa mempermasalahkan terdaftar atas nama siapapun atau harta yang didapatkan setelah mereka berada dalam ikatan perkawinan atas usaha mereka berdua atau salah satu pihak diantara mereka yang disebut sebagai harta pencaharian. Dalam arti sempitnya, harta yang diperoleh selama masa perkawinan.

Selain itu para ulama pun berbeda pendapat perkara harta bersama. Pendapat pertama menyampaikan bahwa Islam tidak mengenal adanya harta bersama kecuali dengan syirkah, sedangkan pendapat lain mengemukakan bahwa terjadinya perkawinan telah dianggap adanya syirkah antara suami istri tersebut.

Harta bersama dapat berbentuk benda yang berwujud seperti surat-surat berharga dan benda yang tidak berwujud seperti hak dan kewajiban. Harta yang dibeli selama masih dalam ikatan perkawinan juga disebut harta bersama.

Bukan menjadi masalah apabila pihak istri ataukah pihak suami yang membeli, juga bukan menjadi masalah apabila pihak istri ataupun pihak suami mengetahui saat pembelian itu atau atas nama siapa harta itu didaftarkan.

Pihak suami ataupun istri bebas melakukan apapun atas harta bersama tersebut dari persetujuan kedua belah pihak. Akan tetapi, pihak suami ataupun istri tidak diperkenankan bahkan tidak diperbolehkan untuk menjual ataupun memindahkan nama dari harta bersama.

Perlu ditekankan kembali bahwa harta masing-masing yang diperoleh sebelum perkawinan atau harta warisan yang diperoleh selama masa perkawinan tetap merupakan harta kekayaan masing-masing (harta bawaan dan harta hasil).

Oleh : Witri Amanda Putri dan Irna Fidya Imamah
Mahasiswa Psikologi Universitas Muhammadiyah Prof.Dr.Hamka