Menilai Efektivitas Audit Syariah dan Praktiknya di Lembaga Keuangan syariah

Oleh : Uswatun Hasanah (Mahasiswi STEI SEBI)

Audit internal syariah dibentuk di lembaga keuangan syariah karena adanya disparitas antara tata kelola Syariah dan tata kelola perusahaan. Menurut beberapa penelitian yang terkait dengan audit internal, ada beberapa masalah yang ada di audit internal karena beberapa kesenjangan seperti kesenjangan kinerja. Hal ini diklasifikasikan dalam dua beberapa hal, seperti kesenjangan standar yang kurang dan kesenjangan kinerja yang kurang. (Algabry et al., 2020). Selain kesenjangan kinerja, ternyata dalam kompetensi auditor syariah masih terdapat ketimpangan kompetensi antara syariah dan akuntansi (Jusri & Maulidha, 2020)

Setidaknya ada 4 faktor utama yang menjadi kendala besar penerapan audit yang berdasarkan hukum syariah tersebut, yaitu kerangka kerja, ruang lingkup, kualifikasi dan isu terkait independensi. Tantangan lain adalah peran dewan pengawas syariah (DPS) sebagai auditor syariah. DPS tidak memiliki kekuatan yang mengikat dan memaksa seperti seharusnya. DPS hanya sebatas mengeluarkan fatwa tanpa kekuasan hukum yang mampu memaksa menerapkan hal tersebut dan juga proses pengangkatannya yang dipilih langsung oleh LKS itu sendiri. (Mardiyah & Mardiyan, 2016)

BACA JUGA:  Telkomsel Sisihkan Rp1.000 dari Tiap Pembelian Paket Super Seru untuk Renovasi SD

Maka dari itu berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Jusri dan maulidha (2020) maka seharusnya terdapat pemisahan peran dan praktik antara DPS dan Auditor internal. Berikut peran auditor syariah, antara lain :

Sebagai auditor independen, internal auditor, peran auditor eksternal tidak hanya melakukan audit keuangan melainkan juga melakukan shariah compliance test untuk memastikan kepatuhan syariah dari perusahaan atau LKS. Internal auditor dapat menjalankan fungsi audit syariah yang bertujuan untuk memastikan bahwa pengendalian internal telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip syariah

BACA JUGA:  Kampanye Ramadan ALVA Gandeng Duitin & Boolet Suarakan Sustainable Habit in Ramadan

Selain itu, auditor syariah juga berperan dalam melakukan shariah compliance test untuk memastikan kepatuhan shariah entitas Lembaga Keuangan Syariah.

Sedangkan dewan pengawas syariah (DPS) memiliki fungsi untuk merumuskan kebijakan dan pedoman yang harus diikuti oleh manajemen dalam melakukan kegiatan bisnis serta memberikan persetujuan atas produk yang akan dikeluarkan dan melakukan penilaian syariah.

Namun pada praktiknya masih banyak DPS yang merangkap menjadi Audit Syariah, Audit internal LKS belum didukung oleh kompetensi syariah yang memadai dan panduan pemeriksaan berkaitan dengan aspek syariah (Baehaqi & Suyanto, 2018), maka untuk menunjang peran dan praktik audit syariah dilapangan, maka di perlukan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang auditor syariah diantaranya meliputi :

BACA JUGA:  102 Saham Anjlok Berjamaah, IHSG Dibuka Turun 0,54%

Pertama, pengetahuan yang mencakup bidang perbankan syariah, fiqh mualamah, teori auditing, perbankan konvensional, manajemen risiko, matematika, akuntansi bisnis, hukum-hukum terkait, internal kontrol, dan pemetaan risiko.

Kedua, keterampilan akuntansi dan auditing. Ketiga, karakteristik khusus meliputi tanggung jawab etis, integritas, harga diri, manajemen diri, dan profesionalisme.

Ketiga kompetensi tersebut menjadi kunci untuk memaksimalkan peran dan kompetensi auditor syariah untuk menunjang kinerja dan praktiknya dilapangan khususnya di perbankan syariah.