DEPOKPOS – Kebutuhan manusia di era sekarang sudah lebih banyak dibandingkan dengan sebelumnya. Salah satunya adalah kebutuhan adanya asuransi bagi masyarakat. Dengan perkembangan lembaga keuangan syariah saat ini, maka dirasa penting adanya asuransi syariah bagi masyarakat terutama umat muslim yang menyimpan kekhawatiran terhadap transaksi yang terjadi pada asuransi konvensional.
Prinsip utama dalam asuransi syariah adalah ta’awunu ‘ala al birr wa al-taqwa (tolong menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa) dan al-ta’min (rasa aman). Prinsip ini menjadikan para anggota atau peserta asuransi yang satu dengan lainnya saling menjamin dan menanggung risiko. Hal ini disebabkan transaksi yang dibuat dalam asuransi syariah adalah akad takafuli (saling menanggung), bukan akad tabaduli (saling menukar).
Industri Takaful Syariah (Asuransi Syariah) mengalami pertumbuhan yang cukup baik saat ini, termasuk di Malaysia. Di Negara Malaysia, hingga tahun 2020, ada sebelas (11) Operator Takaful dengan delapan (8) Operator Takaful yang menyediakan layanan Takaful keluarga dan Takaful umum, sementara tiga (3) lainnya hanya terlibat dalam Takaful Keluarga. Takaful pertama di Malaysia adalah Syarikat Takaful Malaysia Berhad yang berdiri pada tahun 1984 di bawah Undang-undang.
Meskipun terjadi peningkatan jumlah Operator Takaful, namun tingkat penetrasi dan pangsa bisnis Takaful Malaysia masih jauh lebih rendah dibandingkan pasar konvensional. Banyak isu dan tantangan yang meliputi kekurangan sumber daya manusia, kemampuan teknologi yang tidak memadai, praktik tata kelola yang tidak efektif, dan kurangnya inovasi dalam model bisnis untuk ceruk pasar baru, yang menyebabkan kecilnya pangsa pasar Takaful.
Bank Negara Malaysia telah memberikan pedoman yang dikenal sebagai Shariah Governance Framework (SGF) pada tahun 2011, yang memperkenalkan empat fungsi utama organ kepatuhan syariah; audit syariah, review syariah, manajemen risiko syariah, dan penelitian dan pengembangan syariah. Berdasarkan AAOIFI-GSIFI (2003), Audit Syariah adalah laporan internal syariah yang bersifat independen atau bagian dari audit internal yang melakukan pengujian dan pengevaluasian melalui pendekatan aturan syariah, fatwa-fatwa, intruksi, dan sebagainya yang diterbitkan fatwa IFI dan lembaga supervisi syariah sebagai upaya untuk terhindar dari risiko ketidakpatuhan syariah.
Salah satu metode atau cara yang digunakan oleh auditor internal dalam melakukan tugasnya adalah dengan metode risk based internal audit (RBIA) atau audit internal berbasis risiko dalam proses pengelolaan risiko dilembaga keuangan syariah. Metode audit ini membantu manajemen lembaga keuangan syariah dalam menilai proses pengidentifikasian risiko dan strategi antisipasi yang harus dilakukan manajemen lembaga keuangan syariah atas risiko yang dihadapi.
Dalam penelitian yang berjudul “The Practices of Risk-Based Internal Shariah Auditing Within Malaysian Takaful Operators: A Multiple Case Study”, membahas tentang praktik audit syariah internal berbasis risiko (RBIA) dalam operator Takaful Malaysia dengan objek penelitian empat Operator Takaful di Malaysia, yang diawali dengan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut.
Pada tahap perencanaan dan pelaksaan audit syariah, Ada beberapa metode penilaian risiko yang dilakukan oleh Operator Takaful. Sebagian besar menggunakan self-risk assessment, dan hanya satu Operator Takaful yang mendapat masukan tentang risiko dari departemen manajemen risiko. Dalam hal program audit, karena mereka menerapkan audit berbasis risiko, program audit terdiri dari audit key risk area atau area risiko utama audit.
Untuk pengambilan sample, tidak ada ketentuan oleh International Standards on Auditing (ISAs) tentang penggunaan teknik sampling statistik atau nonstatistik untuk auditor, tetapi memberikan panduan tentang penggunaan sampling audit yang tepat dalam pengumpulan bukti audit untuk pengujian dan pengujian substantif.
Di Operator Takaful A melakukan dua jenis pendekatan untuk audit syariah mereka, yaitu audit syariah secara penuh dan audit syariah terintegritasi. Namun, Operator Takaful B dan D melakukan audit syariah terintegrasi, yang berarti mereka menggabungkan audit operasional dan audit syariah, sedangkan Operator Takaful C melakukan audit syariah penuh.
Untuk tahap pelaporan, Takaful Operator A, ada dua fase pelaporan. Tahap pertama adalah mengajukan draft ke SC (Departemen Syariah) untuk berbagi keprihatinan mereka bersama. Dari rapat tersebut, mereka akan menyeleksi isu-isu yang akan dilaporkan dalam laporan audit, baru kemudian dilaporkan kepada BOAC (Dewan Komite Audit). Jadi, di sini kita dapat melihat bahwa mereka akan melakukan table ke SC dua kali; temuan potensial dan kemudian laporan akhir temuan.
Sebaliknya, Operator Takaful B memiliki praktik yang berbeda, auditor hanya akan menyerahkan laporan temuan kepada SC jika ada masalah syariah, karena mereka melakukan audit terintegrasi. Jika ada potensi temuan untuk masalah syariah, maka auditor akan mendaftarkannya ke SC terlebih dahulu, dan kemudian hanya melaporkan ke BOAC. Namun, kewenangan persetujuan ada di tangan BOAC. Terakhir, untuk Operator Takaful C dan D, mereka mempraktikkan metode pelaporan yang sama. Laporan akhir akan diajukan ke SC terlebih dahulu, kemudian hanya ke BOAC.
Untuk tahapan tindak lanjut, dengan menggunakan RBIA, biasanya frekuensi tindak lanjut akan didasarkan pada tingkat risiko seperti yang dilakukan oleh Operator Takaful C. Dalam hal tindak lanjut, frekuensi akan tergantung pada tingkat risiko, jika temuan itu berisiko tinggi, auditee harus bertindak satu bulan setelah exit meeting dan kemudian mereka harus memperbaiki. Jika dinilai sedang, komite audit memutuskan setelah tiga bulan setelah exit meeting. Dan terakhir untuk risiko rendah, harus diberikan selama 6 bulan.
Tindak lanjut yang dilakukan oleh Operator Takaful A berbeda dengan yang lain karena auditor akan mengambil sampel yang baru dan melakukan audit lain untuk tujuan tindak lanjut. Proses tindak lanjut yang dilakukan oleh Operator Takaful A cukup melelahkan dan memakan waktu karena memerlukan proses audit ulang.
Untuk Takaful Operator B, tindak lanjut akan dilakukan setiap bulan. Ini adalah praktik tindak lanjut yang biasa dilakukan oleh sebagian besar organisasi. Sedangkan Operator Takaful D, auditor harus melakukan tindak lanjut jika ada temuan. Namun jika tidak ada temuan, auditor tetap akan menginformasikan bisnis yang bersangkutan. [Rizqa Julia Nada/STEI SEBI]