Rukun dan Syarat Jual Beli dalam Islam

Seperti yang kita tahu, manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri dan membutuhkan pertolongan orang lain, termasuk dalam aspek ekonomi. Jual beli menjadi salah satu sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup masing masing manusia. Dalam Islam jual beli sudah diatur dengan rinci menurut Al-Qur’an dan sunnah. Jual beli merupakan suatu interaksi sosial antar manusia berdasarkan rukun dan syaratnya. Juga bisa diartikan jual beli merupakan perjanjian tukar menukar barang yang mempunyai manfaat bagi kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli yang sudah menyepakati perjanjian tersebut.

Secara etimologi, jual beli berasala dari bahasa arab yaitu “baa’a – yabii’u – bai’an” yang artinya tukar menukar sesuatu dengan sesuatu. Dan menurut istilah yaitu menukarkan barang dengan uang atau barang dengan barang dengan melepaskan hak milik dari yang satu ke yang lain atas dasar merelakan.

Bacaan Lainnya

Dasar hukum jual beli ada didalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 275. Yaitu: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.”

Dari ayat tersebut kita tahu bahwa Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dan Allah juga mengharamkan memakan harta yang didapatkan dengan jalan yang bathil dan tidak berkah, sperti mencuri, korupsi, sogok, dan lain-lain.

BACA JUGA:  Menguatkan Ketsiqahan dan Menyebarkaan Keshahihan melalui Pendidikan dan Komunikasi

Agar jual beli yang dilakukan halal dan berkah, maka harus memperhatikan rukun dan syarat-syaratnya. Rukun adalah hal yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan. Sedangkan syarat yaitu ketentuan-ketentuan yang harus dikerjakan dan dilakukan.

Yang pertama, penjual dan pembeli yang dimana harus memenuhi syarat yaitu keduanya, berakal sehat, baligh, mumayyiz dapat membedakan mana yang baik dan buruk, tidak dipaksa pihak manapun dan atas dasar suka sama suka.

BACA JUGA:  Persahabatan, Pondasi Kokoh dalam Setiap Perjalanan

Kedua, adanya barang (mauqud alaih) yang akan diperjual belikan, syarat barang itu sendiri harus suci dan bersih (baik dan halal) tidak najis seperti bangkai, darah, anjing, babi dan lain-lain, milik sendiri atau mewakili orang lain, dapat diserahterimakan, dan dapat diketahui jenis, keadaan, sifat, dan lain-lain agar pembeli tidak kecewa.

Ketiga, alat tukar dan shigat (ijab qabul), ucapan atau perjanjian yang dilakukan oleh penjual dan pembeli. Ijab qabul dapat dilakukan secara lisan dan tulisan. Pembeli boleh memilih melanjutkan atau membatalkan transaksi tersebut selama masih dalam satu majlis atau tempat akad.

Selain itu ada juga jual beli yang dilarang, ada jual beli yang sah tapi dilarang yaitu jual beli dengan harga lebih tinggi diatas harga pasar, jual beli barang yang telah dibeli orang, jual beli untuk ditimbun, jual beli barang maksiat, jual beli dengan cara menipu, dan lain-lain. Ada pula jual beli yang tidak sah juga terlarang, yaitu jual beli sperma binatang, menjual anak ternak yang masih dalam kandungan induknya, menjual buah-buahan yang belum matang, dan lain-lain.

BACA JUGA:  Tips Cepat Belajar Bahasa Inggris

Banyak hikmah yang dapat diambil dari jual beli, karena dalam islam setiap perbuatan selalu ada hikmah didalamnya. Salah satunya yaitu saling tolong menolong, membantu sesama, menumbuhkan sifat sabar, jujur, kerja keras, pantang menyerah dalam berbisnis, bersedekah, penjual dan pembeli berlapang dada ketika tawar menawar agar mereka dirahmati Allah SWT, sebagai sarana ibadah juga, menolak kemungkaran karena usaha dari jual beli adalah memperoleh keuntungan, dengan bekerja, berniaga (jual beli) akan menghilangkansalah satu sifat kemungkaran yaitu kemalasan dan pengangguran. Apabila masyarakat sejahtera, akan menghilangkan kemungkaran lainnya seperti pencurian, judi dan lain-lain.

Memberikan pelayanan yang memuaskan sebagaimana yang islam ajarkan akan mempererat persahabatan sesama manusia. [Muna Mufidah/SEBI]

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait