Secara garis besar jenis-jenis riba terbagi menjadi dua, yaitu riba yang berkaitan dengan hutang piutang dan riba yang berhubungan dengan jual beli.
DEPOKPOS – Riba terjadi akibat pertukaran sejenis ataupun hutang-piutang antara dua pihak, dan riba juga dapat di artikan sebagai tambahan penyebaran yang di bebankan terhadap pinjaman pokok, sebagai imbalan terkait jangka waktu pengambilannya, peminjam akan membayar lebih tinggi dari pinjaman yang di terima, karena adanya perbedaan waktu pinjaman yang diberi dan waktu pengambilan pinjaman, Dan riba merupakan pendapatan yang di peroleh secara tidak adil, riba telah berkembang sejak zaman jahiliyah hingga saat ini.
Sejak itu banyaknya masalah-masalah ekonomi yang terjadi dalam masyarakat dan telah menjadi kebiasaan bangsa arab terhadap jual beli maupun pinjam-meminjam barang dan jasa, sehingga sudah mandarah daging. Bangsa arab memberikan pinjaman kepada seseorang dan mengambil biaya lebih dari pinjaman awal yang diberikan kepada peminjam, akibatnya banyaknya orang lupa akan larangan riba. Sejak datangnya islam di masa rasulullah saw, islam telah melarang adanya riba yang sudah mandarah daging dan allah melaknat hamba-hambanya bagi yang melakukan perbutan riba, karena riba menyebabkan tidak terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Secara garis besar dapat kita simpulkan bahwa, Riba merupakan suatu kegiatan pengambilan nilai tambah yang memberatkan dari sebuah akad perekonomian, seperti jual beli maupun hutang piutang. Sehingga merugikan salah satu pihak dalam suatu transaksi.
Dapat kita ambil Dasar hukum riba didalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 276, yang artinya “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”
Dan dalam surat surat Al-Baqarah ayat 278 juga menjelaskan, yang artinya “ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba [yang belum dipungut] jika kamu orang-orang yang beriman.”
Dalam ayat di atas dapat kita simpulkan bahwa Allah SWT menyatakan untuk memusnahkan riba dan memrintahkan untuk meninggalkan perbuatan dari segala hal yang mengandung riba. Dan yang menjadi tinjauan dalam ayat ini adalah periba itu hanya mencari keuntungan dengan jalan yang haram yaitu riba. Dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan jalan tidak mau membayar sedekah. Oleh karena itu allah menyatakan bahwa riba menyebabkan kurangnya harta dan tidak berkembangnya harta, sedangkan sedekah dapat menyebabkan bertambah dan berkembangnya harta. Jadi tinggalkanlah perbuatan riba karena allah telah mengharamkan riba dan mulailah dengan segala hal yang mengandung perbuatan halal, agar semua aktivitas yang kita lakukan menjadi berkah.
Agar kita semua lebih mengetahui dan memahami tentang riba lebih dalam, maka kita juga perlu membahas tentang jeni-jenis riba dan pengertiannya karena dengan mengetahui jenis-jenis riba dan pengertiannya kita semua dapat mengetahui mengapa riba tidak diperbolehkan dalam islam.
Secara garis besar jenis-jenis riba terbagi menjadi dua, yaitu riba yang berkaitan dengan hutang piutang dan riba yang berhubungan dengan jual beli.
Riba hutang piutang
Riba hutang piutang terbagi menjadi dua macam, yaitu riba qard dan riba jahiliyah.
Riba Qard
Riba Qard yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah yaitu hutang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang di tetapkan.
Riba jual beli
Riba jual beli terbagi juga menjadi dua, yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah.
Riba Fadhl
Riba Fadhl yaitu pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis barang ribawi.
Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah yaitu penangguhan penyerahan atau penerima jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya.
Dari pembahasan diatas sudah sangat jelas bahwa riba adalah perbuatan yang dilarang dalam islam. Dengan demikian, setelah kita mengetahui sekian banyaknya negatif dari riba sangat jelas bahwa riba penghambat segalanya termasuk penghambat ekonomi masyarakat, semua yang mempergunakan riba di peringatkan akan hukuman mengerikan yang akan diberikan kepada mereka di akhirat kelak. Maka dari itu jika kita semua tidak ingin terjerumus kedalam perbuatan riba, maka lakukanlah perbuatan yang selalu mengandung positif dan hindari perbutan riba dengan menahan segala hal yang membuat kita rakus dalam harta yang mengandung riba.
Ada beberaba hal penting yang harus kita ketahui juga agar riba tidak merajalela pada diri kita semua, yaitu sebgai berikut :
- Kenali bahaya riba
- Sudah jelas jika di dalam islam riba merupakan hal yang haram
- Cara yang halal dalam berinteraksi
- Melakukan transaksi yang di perbolehkan
- Jika berhutang pada Lembaga khusus, Saling membantu
- Menanamkan sifat qana’ah pada diri sendiri
Namun solusi yang tepat yaitu menjauhi peraktek riba dan menjalin kerja sama tanpa menggunakan pinjaman berbunga, dan system bagi hasil-lah yang digunakan.
Dengan artikel ini harapan penulis semoga yang membaca bisa memahaminya dan bisa menjauhi segala perbuatan riba dan lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan jual beli, menghindari perilaku riba yang menyebabkan dosa. Di dunia kita memang enak mendapatkan keuntungan yang besar dari hasil transaksi riba itu, tapi ingat dunia hanyalah sementara dan semua yang kita miliki hanyalah titipan dan akan kembali kepada yang menciptakan segalanya [Allah], maka rubahlah dengan dengan transaksi yang halal tanpa adanya bunga, karena sudah kita ketahui bahwa riba itu perbuatan yang haram dan allah akan menghukum orang-orang yang memkan riba di akhirat nanti. Semoga kita semua selalu dalam lindungan allah dan dijauhkan dari perbuatan yang keji. Semoga bermanfaat. [Ela Hayati]