Kesepakatan Bisnis dalam Hukum Ekonomi Syariah

DEPOKPOS – Bisnis merupakan kegiatan ekonomi yang didalamnya terdapat transaksi dan berbagai macam aktivitas bisnis. Perkembangan zaman saat ini menunjukkan bahwa bisnis memiliki pengaruh yang besar terhadap perekonomian di Indonesia. Hal ini membuat banyak orang yang mulai tertarik untuk memasuki dunia bisnis. Sebagai seorang muslim kita perlu mengetahui apa saja yang harus diperhatikan ketika melakukan transaksi bisnis. Berikut ini adalah beberapa ketentuan kesepakatan bisnis berdasarkan hukum ekonomi syariah :

1. Setiap Kesepakatan Harus Jelas

Bacaan Lainnya

Setiap kesepakatan bisnis harus diketahui oleh pihak yang melakukan akad agar tidak menimbulkan perselisihan. Kesepakatan yang dibuat juga harus jelas agar para pihak yang terlibat dapat menjaga kepercayaan dengan melindungi hartanya. Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 29.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan secara perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”

Ayat ini menjelaskan bahwa perdagangan harus dilakukan berdasarkan kerelaan hati masing-masing pihak karena dalam transaksi perdagangan melibatkan lebih dari satu pihak. Perdagangan tidak boleh dilakukan apabila ada pihak yang berbuat batil seperti melakukan riba dan merampas harta orang lain secara paksa. Dr. Bayu Krisnamurthi mengungkapkan bahwa pemahaman tentang perdagangan seperti informasi yang jelas, terbuka dan dapat dipahami oleh para pihak yang melakukan akad merupakan hal penting yang harus diketahui.

2. Setiap Kesepakatan Bisnis Harus Adil

Pihak yang melakukan akad memiliki kewajiban untuk bersikap profesional serta menyalurkan hartanya dengan cara yang baik dan halal. Ibnu ‘Asyur menjelaskan bahwa bersikap adil dalam bisnis dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat zalim kepada orang lain. Selain itu, dalam transaksi bisnis Rasulullah melarang untuk memanfaatkan ketergantungan dengan melakukan praktik monopoli perdagangan. Sebagaimana perkataan Umar ra.

لا حكرة في سوقنا

Artinya : “Tidak boleh ada monopoli di pasar kita”

Menurut Dr. Bayu Krisnamurthi, salah satu aktivitas ekonomi yang memiliki nilai Islam dan universal adalah rasa keadilan bagi para pihak yang memiliki kesepakatan bisnis. Dalam riset yang dilakukan oleh Matthew Rabin dengan judul “Incorporating Fairness into Game Theory and Economics” menyebutkan bahwa terdapat dua kesepakatan yang harus dipenuhi dalam melakukan transaksi bisnis, yaitu kesepakatan pasar dan kesepakatan keadilan.

3. Komitmen dengan Kesepakatan

Setiap pihak yang memiliki kesepakatan dalam transaksi bisnis hendaknya memegang teguh komitmen yang sudah ia buat dengan pihak lainnya. Hal ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang melakukan akad agar dapat melaksanakan transaksi dengan baik. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma’idah ayat 1.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”

Ayat ini menjelaskan bahwa setiap kesepakatan dalam akad, termasuk akad bisnis harus dipenuhi sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak yang melakukan akad. Keberhasilan transaksi bisnis sangat dipengaruhi oleh komitmen para pihak dalam memenuhi setiap kesepakatan akad. [Fajri Nurul Izzati/STEI SEBI]

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait