Penerapan Manajemen Resiko dalam Upaya Pencegahan Pembiayaan Bermasalah

Pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah Pembiayaan merupakan sumber aset bagi perbankan, pembiayaan yang diberikan terhadap nasabah bertujuan untuk memberikan bantuan modal bagi masyarakat baik untuk usaha maupun untuk konsumtif.

Menurut PBI No. 11/25/PBI/2009 penerapan manajemen resiko pada bank, meningkatkan resiko yang ditanggung oleh bank harus diimbangi dengan pengendalian resiko yang memadai. Untuk mengendalikan resiko pada bank syariah, maka dibutuhkan manajemen resiko. Manajemen resiko adalah suatu bidang ilmu yang membahas tentang bagaimana suatu organisaasi penerapan ukuran dalam memetakan berbagai permasalahan yang ada dengan menempatkan berbagai pendekatan manajemen secara komprehensif dan sistematis ( Fahmi 2015 ).

Bacaan Lainnya

Semakin banyaknya masyarakat yang mengambil pembiayaan, maka tidak dapat dipungkiri bahwa penerapan manajemen resiko sangat dibutuhkan oleh bank syariah maupun konvensional untuk meminamilisasi resiko-resiko, khususnya resiko yang ada dari pembiayaan yang disalurkan oleh bank. Maka dari itu penerapan manajemen resiko yang tepat sangat diperlukan untuk mengendalikan resiko dimasa depan.

Konsep Pembiayaan

Pembiayaan adalah dana yang akan dikeluarkan untuk mendukung investasi yang direnacakan baik dilakukan lembaga maupun sendiri.

Pembiayaan menurut Ascarya ( 2013 ) dapat dibagi 3 yaitu Return Bearing Financing, adalah pembiayaan yang dilakukan seara komersial menguntungkan, maka pemilik modal harus menanggung kerugian dan nasabah mendapatkan keuntungan. Return Free Financing, adalah pembiayaan yang tidak memperoleh keuntungan yang ditujukan kepada orang yang membutuhkan, sehingga tidak dapat keuntungan yang diberikan. Charity Financing, adalah pembiayaan yang diberikan kepada orang yang membutuhkan, dan tidak ada keuntungan.

Fungsi Pembiayaan

Pembiayaan berperan dalam mengendalikan harga yang dapat diaktifkan dan ditingkatkan oleh manfaat ekonomi. Pembiayaan adalah alat yang digunakan untuk memanfaatkan idle fund.

Proses Manajemen Resiko

Proses manajemen resiko terdiri dari empat tahap. Petama, proses identifikasi resiko dengan mengidentifikasi seluruh jenis resiko yang terdapat pada setiap aktivitas fungsional yang dapat merugikan bank.Kedua, proses pengukuran resiko yaitu mengukr profil resiko bank yang selanjutnya digunakan untuk memperoleh efektivitas penerapan manajemen resiko. Ketiga, proses pemantauan resiko yaitu bank menggunakan limit resiko dengan cara individual dan keseluruhan. Keempat, proses pengendalian resiko yaitu melindungi nilai dan metode mitigasi resiko lainnya seperti penutupan asuransi.

Tujuan manajemen resiko di bank syariah adalah untuk menyediakan informasi yang berhubungan dengan pihak regulator, yang dapat memberikan kepastian pada bank syariah bahwa tidak ada yang mengalami kerugian yang terlalu besar. Manajemen resiko berfungsi untuk mengurangi kerugian yang mungkin terjadi dari berbagai resiko yang bersifat terkontrol, yang menggunakan alat untuk mengukur eksposur dan pemusatan dari resiko dan untuk mengalokasikan modal dan membatasi resiko yang terjadi.

Bank syariah menggunakan sistem antisipasi resiko. Antisipasi resiko dalam manajemen memiliki tujuan yaitu, preventive , adalah persetujuan dan opini dari Bank Indonesia. Detective adalah pengawasan di bank syariah meliputi aspek perbankan yang diawasi Bank Indonesia dan diawasi oleh DPS. Recovery adalah hubungan yang terdapat kesalahan yang akan dikoreksi yang melibatkan Bank Indonesia dalam aspek perbankan dan akan dipertimbangkan aspek syariah oleh DPS. [Awaludin/SEBI]

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait