Topik pembicaraan merger bank syariah ini masih sangat hangat diperbincangkan oleh berbagai lembaga, dari berbagai sisi memiliki berbagai pendapat. Ada yang mendukung penuh dengan adanya merger, tetapi ada juga yang mengantisipasi dampak yang akan terajdi. Merger perbankan syariah yang akan dilakukan bukanlah wacana baru, akan tetapi wacana ini sudah ada sejak zaman akhir SBY menjabat sebagai presiden.
Pada periode pertama Jokowi, wacana ini muncul kembali. Penggabungan perbankan syariah ini ditargetkan pada februari 2021. Rencana merger kali ini masuk akal, karena minimnya market share dan perkembangan perbankan syariah yang rendah mengakibatkan rencana ini perlu untuk dipertimbangkan untuk dapat meningkatkan perkembangan dan market share perbankan syariah Indonesia dimana market share perbankan syariah masih jauh dibandingkan dengan Negara tetangga seperti Malaysia 20%.
Penggabungan atau merger adalah salah satu cara untuk mewujudkan bank syariah yang besar, solid dan kuat. Merger adalah proses penggabungkan dua bank atau lebih dengan tetap mempertahankan salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi bank lainnya.
Pada wacana merger kali ini bank yang akan digunakan dalam penggabungan yaitu 3 bank besar seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah. Dimana bank tersebut akan ditargetkan menjadi bank syariah terbesar di Indonesia. Mentri BUMN Erick Thohir berencana menggabungkan bank syariah pelat merah pada tahun 2021.
Berdasarkan data statistika OJK terkait perbankan syariah memiliki progress yang bagus, market share perbankan syariah meningkat dari 8% per april 2019 menjadi 9,03% per april 2020. Tujuan dari merger bank syariah ini yaitu untuk membangun bank syariah yang besar yang bisa mensejajari bank konvensional.
Berdasarkan data CNBC pada kuarta 1 2020 menyatakan komposisi penggabungan perbankan syariah yaitu PT Bank Syariah Mandiri memiliki total asset Rp. 114 triliun, PT Bank BNI Syariah memiliki total asset RP. 51 triliun dan PT Bank Rakyat Indonesia Syariah Tbk memiliki total asset Rp. 42 triliun. Sehingga dari ketiga perbankan syariah memiliki total asset Rp. 207 triliun. Berdasarkan ekuitasnya, PT Bank Syariah Mandiri memiliki total ekuitas Rp. 9,61 triliun, PT Bank BNI Syariah memiliki total ekuitas RP. 5,18 triliun dan PT Bank Rakyat Indonesia Syariah Tbk memiliki total asset Rp. 5,16 triliun. Sehingga penggabungan ketiga perbankan syariah memiliki total ekuitas Rp. 19,95 triliun.
Ketiga bank tersebut juga memiliki fokus di segmen yang berbeda seperti Bank Syariah Mandiri yang memiliki fokus pada kredit koperasi, Bank Rakyat Indonesia Syariah memiliki fokus pada segmen pembiayaan untuk UMKM dan BNI Syariah memiliki fokus pada segmen consumer banking dan international funding karena induknya BNI sudah memiliki cabang diluar negeri. Oleh karenanya dengan merger akan membentuk perbankan yang saling melengkapi dan mengembangkan perabankan syariah yang lebih berkembang dan memiliki market share yang tinggi dan dapat menyebar luaskan Islamic financial pada ranah masyarakat.
Dengan adanya merger perbankan syariah akan berpotensi baik untuk perbankan syariah di Indonesia, yang awalnya hanya bank BUKU II atau BUKU III akan naik menjadi bank BUKU IV dengan total asset 207 triliun yang berarti sudah masuk kategori bank BUKU IV, walaupun ekuitasnya masih kurang sedikit untuk bisa masuk kategori bank BUKU IV. Jika bank sudah termasuk kategori BUKU IV maka bank tersebut dapat memberikan layanan yang lebih beragam. Dengan jumlah modal yang besar maka peluang untuk landing atau penyaluran pembiayaan di perbankan syariah BUKU IV akan lebih tinggi dan jenis layanan yang lebih luas sehingga mengakibatkan tumbuhnya pangsa pasar dan memiliki likuiditas yang lebih baik dibandingkan dengan kategori BUKU yang lain.
Dengan adanya peningkatan bank dengan kategori BUKU IV lebih banyak, maka proses penyaluran pembiayaan lebih besar untuk sector infrastruktur dan UMKM. Maka bank syariah akan menjadi bank syariah terbesar di Indonesia dan akan menjadi top eight bank yang akan bersama bersaing dengan konvensional.
Dengan adanya merger juga dapat mengembangkan keuangan syariah, karena dengan merger ini akan mempercepat ekspansi dan memperkenalkan bank syariah kepada masyarakat yang mungkin belum mengetahuinya. Dengan ini merupakan suatu strategi untuk memajukan perbankan syariah yang dimana market share dari perbankan syariah ini masih menduduki posisi yang minim jika dibandingkan dengan mayoritas penduduk muslim di Indonesia. Salah satu sedikitnya market share perbankan syariah yaitu karena faktor kurang tersebarnya kantor cabang perbankan syariah di ranah daerah- daerah terpencil dan kurangnya wawasan masyarakat terkait perbankan syariah itu sendiri.
Potensi dari merger sendiri yaitu dapat meminimalkan penggunaan pada sumber daya manusia dalam pengoperasian perbankan syariah. Dengan adanya merger ini maka yang awalnya pengoperasiaan perbankan terdiri dari beberapa orang akan menghemat SDM dimana dapat menjadi satu orang dan akan menggabungkan manajemen dari ketiga perbankan ini dengan laba yang tidak berkurang.
Selanjutnya dengan adanya merger ini dapat mengurangi biaya admin untuk mentransfer ke bank syariah lain, karena sudah merger maka akan menjadi satu kesatuan dari perbankan syariah sendiri. Dengan kesatuan perbankan syariah maka akan memiliki jaringan yang lebih besar, jika focus perbankan tersebut berbeda maka akan disatukan dan menjadi perbankan syariah yang lebih sinergi. Dengan merger ini maka tidak ada saingan antara perbankan syariah karena pasar perbankan syariah sudah ada pada merger perbankan syariah, dan ini mendukung kemajuan perbankan syariah untuk meningkatkan market share-nya.
Dari berbagai potensi dan keuntungan yang didapat jika melakukan merger pada perbankan syariah, ada beberapa resiko yang harus ditanggung jika merger pada perbankan syariah diterapkan. Dengan melakukan merger, perbankan syariah hanya akan meningkatkan aset dengan menggabungkan aset-aset perbankan syariah, tetapi tidak meningkatkan nilai industri dalam pasar. Meskipun rencana merger ini akan menguatkan kinerja perbankan syariah tetapi sama saja, karena yang ditingkatkan hanya aset dan bukan nilai industrinya.
Merger perbankan syariah tidak akan langsung meningkatkan market share, karena minimnya market share perbankan syariah bukan hanya dari faktor sedikitnya aset tetapi banyak faktor yg mendukung minimnya market share perbankan syariah. Menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan bahwa dari pada melakukan merger pada perbankan syariah akan lebih baik untuk mendorong perbankan syariah untuk bersaing dan mendorong untuk pertumbuhan perbankan syariah baru. Dalam melakukan merger juga merupakan hal rumit dan proses yang panjang, harus dengan persetujuan RUPS dan berbagai prosesnya.
Perbedaan budaya kerja dari masing-masing perbankan syariah juga membutuhkan toleransi yang tinggi dan butuh penyesuaian dari berbagai sector seperti penyesuaian dalam bidang manajemen dan butuh proses yang tidak singkat untuk pemilihan manajemen atau untuk pengaktifan system kerja yang mana yang akan dipilih.
Firliyati Hasanah
School Of Islamic Economic SEBI