Jika ditinjau dari segi bahasa, istilah Sukuk sebenarnya berasal dari kata dalam bahasa Arab yaitu dari kata صَكٌ (Sakk) dengan bentuk jamak/plural adalah صُكُوكٌ (sukuk). Istilah sukuk dalam bahasa Arab dapat diartikan sebagai dokumen atau setifikat.
AAOIFI Sharia Standards Nomor 17 tentang Sukuk Investasi
Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) merupakan lembaga nirlaba internasional yang didirikan pada 26 Februari 1990 di Aljazair. Organisasi ini bertujuan menyusun dan menyiapkan standardinasi di bidang keungan syariah, khusunya terkait dengan teknik akuntansi, auditing, governance, ethics.
Secara garis besar, sukuk dapat dipahami sebagai suatu sertifikat bernilai sama yang merepresentasikan bukti kepemilikan pemegang sukuk (investor) atas suatu bagaian tertentu dan tidak terbagi terhadap suatu aset yang menjadi dasar penerbitan (underlying asset). Aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dapat berupa aset berwujud, nilai manfaat, jasa, aset dari suatu proyek tertentu maupun kegiatan invetasi yang telah ditentukan. Dengan adanya kepemilikan investor atau underlying asset tersebut, maka investor juga berhak memperoleh keuntungan yang dihasilkan dari transaksi atas aset tersebut.
Keuntungan dari sukuk dapat berupa bagi hasil, margin, uang sewa, atau fee tertentu sesuai akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk. Dalam rangka mewujudkan produk tersebut, penerbitan sukuk perlu didasarkan pada suatu skema transaksi atas underlying asset, sehingga dapat menghasilkan fitur sukuk yang dikehendaki baik oleh pihak penerbit maupun investor.
Jenis sukuk yang terdapat dalam AAOIFI Sharia Standards merupakan jenis sukuk yang didasarkan pada akad-akad dalam fikih muamalah maliyah.
Adapun pengertian dari keempat belas jenis sukuk tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
Sukuk Ijarah Sale and Lease Back
Sale and Lease Back adalah suatu skema transaksi jual beli aset dimana pembeli aset kemudian menyewakan aset tersebut kepada penjual. Akad yang digunakan dalam skema transaksi ini adalah akad bai’ (jual beli) dan akad ijarah (sewa) yang keduanya dilaksanakan secara terpisah. Sukuk yang menggunakan skema Sale and Lease Back dinamakan sukuk Ijarah Sale and Lease Back.
Sukuk Ijarah Head Lease and Sub Lease
Ijarah Head Lease and Sub Lease adalah suatu mekanisme transaksi dimana pihak pertama selaku pemilik menyewakan aset (head-lease) kepada penyewa, untuk kemudian oleh penyewa, aset tersebut disewakan kembali (sub-Lease).
Sukuk Kepemilikan Nilai Manfaat Aset yang Tersedia di Masa yang akan Datang (Certificates of ownership of usufructs of described future assets)
Yaitu sukuk yang diterbitkan dalam rangka menjual nilai manfaat aset yang akan tersedia di masa yang akan datang, dengan tujuan untuk menjual aset dan mendapatkan uang sewa, sehingga investor menjadi pemilik nilai manfaat aset yang akan tersedia di masa yang akan datang tersebut.
Sukuk Kepemilikan Jasa Tertentu (Certificates of ownership of services of a specified party)
Yaitu sukuk yang diterbitkan dalam rangka menyediakan jasa melalui penyedia jasa tertentu dan mendapatkan fee dari penjualan jasa, sehingga investor menjadi pemilik jasa tertentu.
Sukuk Kepemilikan Jasa yang Tersedia di Masa yang Akan Datang (Certificates of ownership of described future services)
Yaitu sukuk yang diterbitkan dalam rangka menyediakan jasa di masa yang akan datang melalui penyedia jasa dan mendapatkan fee dari penjualan jasa, sehingga investor menjadi pemilik jasa tersebut.
Sukuk Murabahah (Murabahah Certificates)
Yaitu sukuk yang diterbitkan dalam rangka memperoleh dana untuk membayai pembelian komoditas murabahah, sehingga komoditas murabahah tersebut menjadi milik investor.
Sukuk Istishna (Istishna Certificates)
Sukuk Istishna’ adalah sukuk yang diterbitkan untuk membiayai produksi suatu aset/barang melalui akad Istishna’ (pemesanan produk barang), sehingga aset tersebut menjadi milik pemegang sukuk.
Sukuk Salam (Salam Certificates)
Sukuk salam adalah sukuk yang diterbitkan untuk membiayai pembelian barang melalui akad salam (pembayaran dilakukan di muka, penyerahan dilakukan di masa yang akan datang).
Aset yang bisa digunakan sebagai dasar penerbitan sukuk salam adalah barang-barang seperti komoditas pertanian, pertambangan dan sebagainya yang penyerahannya dilakukan di masa yang akan datang sesuai dengan kesepakatan.
Sukuk Musyarakah (Musyarakah Certificates)
Sukuk Musyarakah adalah sukuk yang merepresentasikan proyek atau kegiatan yang dikelola berdasarkan akad musyarakah dengan menunjuk salah satu pihak atau pihak lain untuk menjadi pengelola kegiatan tersebut.
Sukuk Mudharabah (Mudharabah Certificates)
Sukuk mudharabah adalah sukuk yang merepresentasikan kepemilikan atas proyek atau kegiatan yang dikelola berdasarkan akad mudharabah, dimana salah satu pihak atau pihak lain ditunjuk sebagai pengelola (mudharib) dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sukuk Wakalah bil Istithmar (Investment Agency Certificates)
Sukuk Wakalah Investasi adalah sukuk yang merepresentasikan proyek atau kegiatan yang dikelola berdasarkan akad wakalah dengan menunjuk salah satu pihak atau pihak lain untuk menjadi pengelola kegiatan tersebut. Salah satu keunggulan sukuk wakalah adalah fleksibilitas dari segi penggunaan underlying asset. Hal ini mengingat sukuk wakalah investasi tidak hanya bisa mengakomodir penggunaan satu jenis aset saja, melainkan dapat menggunakan kombinasi dari beberapa jenis aset. Aset yang bisa digunakan antara lain aset berwujud, hak guna, jasa, saham, proyek, kegiatan, dan berbagai jeis aset yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah lainnya.
Sukuk Muzara’ah (Muzara’ah Certificates)
Sukuk Muzara’ah adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan untuk memobilisasi dana dalam rangka membiayai kegiatan pertanian dengan basis akad Muzara’ah, sehingga pemegang sukuk berhak atas bagian hasil pertanian sesuai dengan kesepatakan.
Sukuk Musaqah (Musaqah Certificates)
Sukuk Musaqah adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan untuk memobilisasi dana dalam rangka membiayai kegiatan irigasi serta perwatan tanaman buah-buahan dengan basis akad Musaqah, sehingga pemegang sukuk berhak atas bagian hasil tanaman sesuai dengan kesepakatan.
Sukuk Mugharasah (Mugharasah Certificates)
Sukuk Mughrasah adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan untuk memobilisasi dana dalam rangka membiayai kegiatan penggarapan lahan, penanaman tanaman, serta biaya-biaya lain yang dibutuhkan dalam kegiatan tersebut, sehingga pemegang sukuk berhak atas tanah dan bagaian hasil tanaman sesuai dengan kesepakatan.
Dari jenis sukuk diatas dapat kita golongkan. Untuk sukuk berbasisi jual beli/utang (sale/debt based sukuk) dapat dikategorikan dalam jenis sukuk ini, yaitu Sukuk Murabahah, Sukuk Istishna’, dan Sukuk Salam. Adapun sukuk berbasis partisipasi (participation based sukuk) dapat terdiri dari berbagai variasi jenis sukuk, yaitu Sukuk Musyarakah, Sukuk Mudharabah, Sukuk Wakalah, Sukuk Muzara’ah, Sukuk Musaqah, dan Sukuk Mugharasah. Dalam praktiknya, sukuk berbasis partisipasi yang lebih banyak digunakan adalah jenis sukuk Musyarakah, Mudharabah dan Wakalah. [Nur Elina/STEI SEBI]