Distribusi dan Pemberdayaan Zakat bagi Umat

Ilustrasi. (Istimewa)

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan  perkembangan umat manusia.

Seluruh ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat yakni mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur. Karena itu kita harus mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus dizakatkan, nishab- nishab  zakat, tata cara pelaksanan zakat dan berbagai macam zakat.

Bacaan Lainnya

Nilai zakat tersebut dapat mendatangkan manfaat bagi golongan mampu atau Muzaki (wajib zakat ), maupun bagi golongan yang tidak mampu atau mustahiq (kusus bagi golongan miskin). Dengan zakat tersebut mustahiq dapat merubah kehidupan mereka , yaitu untuk meringankan beban biaya hidup, menjadikan kuat berusaha dengan modal dari zakat, juga memberikan kesadaran penggunaan dana zakat serta dapat mengembangkan etos kerja.

Sedangkan untuk muzakki nilai tersebut menjadikan diri bersih, menimbulkan kesadaran dan kepedulian terhadap golongan yang tidak mampu dan menimbulkan ketenangan dalam hidup karena kewjiban zakat telah terpenuhi. Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulangan  kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di    zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.

BACA JUGA:  Mukena "Lesti Kejora" jadi Tren Ramadhan Tahun Ini

Salah satu faktor yang kurang dalam hal ini adalah tentang kurang nya akan kesadaran masyarakat muslim yang mampu untuk mengeluarkan zakat, namun tidak mempunyai kesadaran untuk hal itu. Padahal dana zakat ini di peruntukan untuk kegiatan sosial dan 8 asnaf yang berhak menerimanya dan dana zakat ini juga digunakan untuk pemberdayaan kaum-kaum yang sedang dalam kesulitan, bahkan sudah di permudahkan bagi mereka yang ingin mengeluarkan zakat di lembaga-lembaga seperti LAZ, BAZ, LAZIZMU, LAZIZNU, dan lain-lain.

Pengeloaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Jadi, dalam pengelolaan zakat dapat dipikirkan cara-cara pelaksanaannya dengan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan tujuan zakat ialah meningkatkan taraf hidup anggota masyarakat yang lemah ekonomi dan mempercepat kemajuan agama Islam menuju tercapainya masyarakat yang adil, maju dan makmur diridhoi oleh Allah SWT. Apabila tidak mencukupi dana yang dikumpulkan melalui zakat (2,5 kg) maka Islam memberikan pemungutan tambahan terhadap harta kekayaan masyarakat. Seperti yang ditegaskan oleh hadits Nabi Muhammad

إنَّ فىِ المَالِ حَقًّاسِوَى الزَّكَاةِ

Artinya : “Sesungguhnya didalam harta kekayaan itu ada selain zakat”

Pendistribusian zakat menurut Yusuf Qardhawi dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu:

BACA JUGA:  Ada Diskon Tiket Hingga 80% di Garuda Indonesia Online Travel Fair

Pertama, dana zakat diberikan kepada mereka yang mampu berusaha tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya, seperti: pedagang kecil, pengrajin, petani, dan sebagainya. Biasanya mereka tidak mempunyai perlengkapan dan modal yang cukup untuk mengembangkan usahanya atau tidak memiliki lahan maupun alat-alat pertanian. Dengan demikian, mereka mampu mennutupi kebutuhannya secara tetap.

Kedua, zakat diberikan kepada mereka yang tidak mampu berusaha, seperti: orang yang sakit menahun, janda, anak kecil, dan sebagainya. Kepada orang-orang ini, zakat dapat diberikan selama setahun penuh.

Pemberdayaan zakat bagi umat 

Zakat merupakan ibadah maliyah yaitu pemberdayaan harta bendayang diberikan Allah kepada manusiayang digunakan untuk kepentingan bersama demikain halnya dengan aspek ekonomi. Zakat mengajak pada muara adanya kebersamaan untuk menikmati kesejahteraan sehingga timbul adanya pemerataan, kesamaan dan kebersamaan. Pada titik inilah kenikmatan hidup benar-benar terasa.

Perkembangan perzakatan di Indonesia dapat dikategorikan menjadi tiga fenomena yang menarik. Pertama, penguatan kelembagaan amil zakat di tingkat nasional maupun local dengan variasi pencapaian yang perlu terus ditingkatkan. Kedua, kreatifitas program pemberdayaan zakat dalam rangkapenanggulanan kemiskinan dan permasalahan social kemanusiaan. Ketiga munculnya ternd kerjasama antar lembaga pengelola zakat dan antar komunitas zakat di level regional asia tenggara. Dari tiga fenomena tersebut pada dasarnya mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitan pengelolaan zakat dan optimalisasi pendayagunaannya.

Berikut sedikit gambaran model-model sistem dan pengelolaan zakat di Negara-negara Asia Tenggara;

Pertama Malaysia; zakat tidak dikelola secara nasional. Pada 14 negara bagian di Malaysia masing-masing diberikan hak mengelola zakatnya sendiri. ada yang menngunakan satu pintu melalui baitul mal (badan pemerintah) dan ada yang swasta.

BACA JUGA:  Bank Muamalat Raih Penghargaan Sebagai Penyedia Layanan Pembayaran Zakat Terbaik

Kedua, model pengelolaan zakat di Singapura. Pengelolaan zakat di Singapura       dilakukan dibawah koordinasi pemerintah melalui Majelis Ulama Islam.

Ketiga, Model pengelolaan zakat Negara Brunai Darussalam, pengelolaan zakat di Brunai   Darussalam ditangani oleh badan yang ditunjuk oleh pemerintah. Tetapi masalah kemiskinan di sana tidak menjadi tantangan bagi lembaga pengelola zakat.

Keempat, model pengelolaan zakat di Indonesia, pengelolaan zakat di Indonesia menurut UU No 38 tahun 1999 dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah. Disamping BAZ pengelolaan zakat dapat dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk murni atas prakarsa masyarakat (swasta).

Manusia sebagai penguasa di muka bumi ini diberi titipan oleh Allah berupa materi. Kerakusan dan ketamakan manusia terhadap harta (materi) menghilangkan etika martabat manusia. Untuk membawa martabat manusia menjadi lebih baik maka Allah menciptakan syariat yaitu dengan adanya zakat. Allah juga memberikan ilmu pengetahuan zakat kepada mereka tentang cara pengelolaan zakat sehingga mensejahterakan umat manusia disemua kalangan. Dalam pengelolaan (manajemen) zakat tentunya ada sebuah lembaga atau organisasi yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki fungsi masing-masing untuk menjalankan tugasnya.

Ditulis oleh: Inayah Khoirunisa, STEI SEBI.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait