Menurut Al-syatibi maqoshid syariah yaitu maslahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat.
Sedangkan menurut para ulama ushul fiqih mendefinisikan maqosid syariah dengan makna dan tujuan yang dikhendakhi dalam mensyariatkan suatu hukum bagi kemaslahatan umat manusia.
Secara garis besar dapat di simpulkan bahwa maqoshid syariah adalah suatu konsep untuk mengetahui hikmah dan tujuan nilai- nilai syara’ yang tersirat dalam Al-qur’an dan hadits yang telah di tetapkan oleh Allah swt kepada umat manusia untuk mencapai kesejahteraan baik dunia maupun di akhirat.
Dalam buku maqashid bisnis dan keuangan islam yang di tulis oleh Dr. Oni sahroni, M.A ada salah satu aspek yang membahas tentang penerapan maqoshid syariah dalam ketentuan ekonomi syariah.
Penerapan maqashid syariah dapat dilihat dari keterkaitannya maqashid syariah dalam kehidupan masyarakat terutama dalam aspek perdagangan (jual beli). Jual beli merupakan salah satu jenis transaksi ekonomi, islam sebagai rahamatan lil alamin juga membahas terkait jual beli yang sesuai dalam ketentuan islam.
Maqoshid ‘ammah (maqoshid umum) memiliki beberapa ketentuan terkait jual beli yang sesuai dengan tuntunan islam:
Setiap kesepakatan harus jelas.
Setiap kesepakatan bisnis harus jelas diketahui oleh para pihak akad agar tidak menimbulkan perselisihan di antara mereka. Untuk mencapai target ini, syariat islam memberlakukan ketentuan tautsiq (pengikatan) dalam akad muamalah maliah seperti ketentuan bahwa setiap transaksi harus tercatat(kitabah) disaksikan (ishyad) dan boleh bergaransi.
Dan yang terpenting dalam transaksi adalah sesuai dengan prinsip perdagangan yang harus didasarkan atas asar suka sama suka (kerelaan).
Prinsip ini memiliki implikasi yang luas karena perdagangan melibatkan lebih dari satu pihak, sehingga kegiatan jual beli harus dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan.
Setiap kesepakatan bisnis harus adil
Ibnu ‘asyur mejelaskan bahwa adil dalam bisnis adalah bagaimana berbisnis dan mendapatkan harta itu dilakukan dengan cara yang tidak mendzalimi orang lain, baik dengan cara komersil atau non komersil.
Di antara prinsip adil yang diberlakukan dalam bisnis adalah kewajiban pelaku akad untuk menunaikan hak dan kewajibannya, seperti menginvestasikannya dengan cara-cara yang baik dan profesional, menyalurkan harta secara halal dan menunaikan kewajiban hak hartanya.
Komitmen dengan kesepakatan
Seperti yang terdapat dalam surah al-maidah ayat 1 bahwa allah mewajibkan akan kita untuk memenuhi setiap kesepakatan dalam akad, termasuk dalam aqad aqad bisnis. Karena setiap akad berisi hak dan kewajiban setiap peserta akad. Dan setiap kesepakatan bisnis akan berhasil ditentukan oleh komitmen peserta akad dalam memenuhi setiap kesepakatan akad.
Dari ketiga ketentuan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa dalam aspek bisnis islam memiliki tuntunan yang harus di penuhi ketika melakukan bisnis yang pertama yaitu jelasnya kesepakatan antara penjual dan pembeli, yang dipenuhi atas dasar suka sama suka antara kesepakatan yang telah dibuat di awal. Yang kedua setiap kesepakatan bisnis harus adil, hal ini juga sangatlah penting dalam melakukan bisnis, yaitu para penjual harus adil dalam melayani pembeli dengan tidak mendzaliminya dengan cara yang tidak di anjurkan dalam islam. Dan yang terakhir yaitu komitmen dengan kesepakatan, hal inilah yang menjadi dasar atas jadi atau tidaknya jual beli itu sendiri, kesepakatan atau akad yang telah di buat oleh si penjual dan si pembeli haruslah di penuhi karena akad jual beli sendiri menjadi salah satu syarat sahnya proses bisnis atau jual beli. (Virta Herfianti/STEI SEBI)