Ulama dan Perannya dalam Ekonomi Syariah

Ilustrasi.

Perkembangan sistem ekonomi syariah yang merangkak dan berjalan tertatih-tatih sampai pada kondisi modern seperti sekarang ini, dimana sistem ekonomi syariah sudah menunjukan kekuatannya untuk berlari menuju arah kemajuan yang pesat. Setelah Indonesia mampu memboyong 12 penghargaan dari 16 kategori yang dilombakan pada World Halal Tourism Awards 2016 yang di gelar di Abu Dhabi, Uni Emierat Arab, 24 Oktober-25 November 2016. Halal Lifestyle atau gaya hidup halal sudah banyak menjadi tema perbincangan di semua kalangan. Baik praktisi, pengusaha, mahasiswa dan lain sebagainya. Pasalnya kini Ekonomi Syariah tidak sesempit yang dibayangkan masyarakat yaitu hanya seputar perbankan syariah namun meluas pada berbagai sector, diantaranya pariwisata, hotel, makanan, kosmetik, hingga fashion.

Namun ternyata dibalik gemilangnya prestasi Indonesia dalam Halal Lifestyle masih banyak dikalangan masyarakat yang belum tau apa itu ekonomi syariah? Masyarakat masih banyak mempraktekkan riba, gharar, maysir dan bisnis bathil.. Atau mungkin sedikit banyak masyarakat tahu tentang ekonomi syariah, tapi hanya sebatas tau, pada prakteknya katakanlah dalam produk perbankan, masyarakat masih memilih sistem konvensional karena anggapan masyarakat “sama saja” antara sistem syariah dengan konvensional.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pertamina Berikan Pelatihan Paket Lengkap untuk Ribuan Pengusaha UMKM Perempuan

Dr. Ir. Condrad Hendrarto, M.Sc Direktur Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa dalam Seminar Gebyar Ekonomi Syariah menyebutkan penelitiannya di Jakarta, sumber informasi masyarakat mengenai muamalah itu prsentasi terbesar dari saudara dan kerabat sebesar 69.3% sementara informasi dari pengajian hanya sebesar 16.1%. Sedangkan masyarakat mengakui bahwa tokoh yang paling dekat dan dominan memberikan sumber informasi kalangan masyarakat adalah ulama.

Ulama merupakan figur penting dalam masyarakat Islam, ulama bukan hanya sebagai tokoh yang menguasai ilmu agama tetapi juga sebagai drive (penggerak) masyarakat ke arah pengembangan yang lebih baik. Dengan kharismanya, sikap dan prilaku ulama banyak disegani dan diteladani masyarakat, bahkan lebih di percaya dibandingkan pakar sekalipun. Oleh karena itu, penerimaan dan penolakan masyarakat terhadap suatu gagasan banyak dipengaruhi oleh ulama.

BACA JUGA:  Schneider Electric Hibahkan Teknologi Sistem Distribusi Listrik guna Pengembangan SDM

Membatasi peran ulama pada persoalan Ibadah dan Akhlak saja yang biasa dibawakan dalam tema-tema pengajian merupakan kekeliruan yang besar, karena anggapan tersebut tidaklah relevan dengan sejarah peran ulama pada masa lalu, sebab dalam sejarah peran ulama sangat luas menyeluruh mencapai sendi-sendi kehidupan masyarakat. Tak terkecuali terrumuskannya sistem Ekonomi Islam secara konseptual merupakan suatu prestasi yang lahir dari hasil Ijtihad dan kerja keras intelektual para ulama dan Inayah dari sang maha memberkati, Allah SWT.

Dalam mensyariahkan ekonomi masyarakat setidaknya ulama berperan menjelaskan kepada masyarakat bahwa ajaran muamalah harus dihidupkan kembali, karena keterpurukan Ekonomi Islam selama ini diantaranya disebabkan karena umat Islam mengabaikan fiqh muamalah, demikian ratusan kitab-kitab fiqh yang menjadi bahasan prioritas para ustadz di pengajian , khutbah jumat, majlis ta’lim adalah mengenai aspek ibadahnya saja, yang bahkan sudah menjadi ‘makanan’ pokok masyarakat pada umumnya, padahal sebagian kitab-kitab itu berbicara mengenai muamalah.

Ulama memiliki peran strategis karena dapat berhadapan langsung dengan masyarakat tanpa harus kerepotan memikirkan cara mengumpulkan massa, hendaknya mengambil kesempatan dalam membawakan peran, menjelaskan kepada masyarakat lewat pengajian ta’lim nya secara terperinci perbedaan ekonomi islam dengan ekonomi konvensional, tentang dosa-dosa riba dalam berbagai perspektif, mensosialisasikan bahwa perbankan syariah merupakan produk pengamalan dari fiqh muamalah. Serta memberi motivasi terhadap pegiat UMKM bagaimana etos kerja dan etika berbisnis dalam islam.

BACA JUGA:  Menggali Potensi Perkembangan Green Sukuk Sebagai Solusi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia

Namun bagaimana jika permasalahannya adalah ulama kurang memahami konsep ekonomi syariah dan muamalah itu sendiri? Nah ini menjadi tantangan bagi praktisi dan kita sebagai mahasiswa pegiat ekonomi syariah untuk memberi pelatihan, training, diskusi-diskusi mengenai konsep muamalah kepada para ulama, pengisi kajian majlis taklim atau tokoh tokoh masyarakat. Dengan begitu perkembangan ekonomi syariah pada kalangan masyarakat juga semakin meluas. Harapannya semua pihak memiliki kesadaran akan pentingnya ekonomi syariah ini, sebab ekonomi syariah bukan hanya sebuah faham melainkan sistem ekonomi yang sudah ratusan tahun termaktub dalam pedoman hidup umat Islam, yakni Al-Quran dan Assunah. (Lina Herlina/STEI SEBI)

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait