BPJS Depok Kembali Tolak Klaim Pengobatan Pesertanya

Pihak BPJS Cabang Depok tetap menolak tuntutan demonstran terkait permintaan pencairan klaim asuransi BPJS Kesehatan salah seorang pesertanya, Slamet Riyadi.
Pihak BPJS Cabang Depok tetap menolak tuntutan demonstran terkait permintaan pencairan klaim asuransi BPJS Kesehatan salah seorang pesertanya, Slamet Riyadi.

DEPOK – Menyusul aksi unjuk rasa dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Selasa (15/3) siang, Kepolisian Sektor Pancoran Mas dan Sabhara Polresta Depok menyiagakan 50 personel untuk mengamankan kantor BPJS di Saladdin Square, Depok.

Kepala Kepolisian Sektor Pancoran Mas, Komisaris Polisi Tata Irawan mengatakan, penjagaan dilakukan demi mencegah hal yang tidak diinginkan. Apalagi kemarin, Senin (14/3), demo yang dilakukan DKR di tempat yang sama sempat ricuh.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Tour De Situ 2023 Bangkitkan Pariwisata Kota Depok

“Sudah sejak pagi tadi aparat disiagakan. Kita himbau aksi unjuk rasa ini tidak diwarnai dengan kericuhan,” tutur Tata.

Sementara Ketua DKR Kota Depok, Roy Pangharapan mengatakan, kedatangannya ke kantor BPJS Depok demi memperjuangkan pemutihan tunggakan terhadap Slamet Riyadi (50). Diketahui Slamet didiagnosa menderita penyakit jantung dan paru-paru.

“Kemarin memang Slamet sempat datang ke RSUD Depok untuk pengobatan. Alhamdulillah meski ada tunggakan BPJS, tapi tetap mau diobati sama RSUD. Cuma untuk kontrolnya tidak bisa, karena ada tunggakan tersebut,” tutur Roy.

BACA JUGA:  11 Tim Bersaing di Festival Sepak Bola Pelajar 2023 Depok

Slamet, warga Jalan Buni, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji ini diketahui menunggak iuran sebesar Rp25 ribu yang dipungut setiap bulan oleh BPJS. Slamet tak mampu membayar lantaran yang bersangkutan sudah tidak memiliki pekerjaan.

“Awalnya Slamet membuat BPJS, tapi karena sudah tidak punya pekerjaan jadi tidak sanggup membayar iuran,” ucap Roy.

Karena itu Roy meminta pihak BPJS memutihkan tunggakan milik Slamet. Dengan begitu yang bersangkutan bisa menjadi peserta penerima bantuan iuran untuk orang miskin yang tidak mampu.

BACA JUGA:  Tour De Situ 2023 Bangkitkan Pariwisata Kota Depok

Namun, pihak BPJS cabang Depok mengaku tidak begitu saja bisa memutihkan tunggakan tersebut. Pasalnya hal itu terbentur dengan aturan Perpres 111 tahun 2013.

“Tetap harus bayar tunggakan sesuai dengan aturan. Kalau memang dia sudah tidak mampu membayar iuran harus melaporkan ke Dinas Kesehatan dan Sosial agar digolongkan kepada masyarakat tidak mampu,” tukas Kepala BPJS Cabang Depok, Betsy Roeroe. (fa)

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait