Tindak pidana pencemaran nama tidak dapat dilaporkan oleh institusi negara. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024
Ferry Irwandi
Ketika Kritik Dianggap Delik, Ferry Irwandi Dibidik
Sikap TNI yang tetap bersikukuh ingin melaporkan Ferry Irwandi sangat tidak elok sebagai institusi negara.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
