Oleh: Titin Hanggasari, Jurnalis
Hari ini kita menyaksikan tragedi besar yang sunyi pemuda lahir di era teknologi tapi justru tumbang oleh teknologi itu sendiri. Betapa dalamnya manusia hari ini tenggelam dalam dunia digital. Fenomena ini dapat kita lihat dengan meningkatnya penggunaan ponsel pintar di Indonesia, yang kini mencapai titik mengkhawatirkan.
Sebagaimana yang dikutip kompas,com, lebih dari 180-an juta pengguna aktif ponsel pintar dengan waktu selancar rata-rata tujuh jam per hari. Tidak mengherankan jika ini menjadi gejala akut Digital Dementia. Lalu penurunan fungsi kognitif akibat ketergantungan pada teknologi.
Parahnya candu ini sudah menjangkit generasi muda sebagai pengguna internet paling aktif. Padahal, seharusnya mereka berada pada masa keemasan produktivitas, tapi malah lebih tampil seperti “remaja jompo.” Tubuh masih bugar namun akalnya tumpul, mudah terdistraksi, sulit fokus dan cepat cemas ketika jauh dari gawainya. Benar enggak? Fakta apa nyata?
Lebih bahayanya lagi bila menjangkit ke anak usia dini, dampaknya akan mengalami gangguan sensorik dan keterlambatan perkembangan karena terpengaruh pada layar sejak balita. Dari sini problem ibu generasi dimulai. Ibu ideologis akan semaksimal mungkin menggandakan tugasnya sebagai madrasatul ula. Ibu ideologis hadir untuk menarik kembali posisi sentral pendidikan dari tangan layar ke pangkuan keluarga. Bisa dibayangkan kan? Bagaimana sang ibu angkat pedang mengarahkan iman mendampingi tsunami digital, meninggikan waktunya ke Rabb-Nya ketimbang gawainya.
Sementara di banyak pihak menilai solusinya cukup “diet digital”. Dengan kurangi screentime, lakukan detoks media sosial dan perbanyak aktivitas luring. Namun praktiknya, semudah itukah? Kenapa beban ini selalu berpihak kepada umat? Belum di lain sisi lain ibu pun turut dibebani menanggung biaya hidup agar mencukupi di sistem sekuler yang ada sekarang. Beginilah sistem yang sistemik sekarang.
Anehnya sekilas langkah-langkah tersebut terlihat penting, namun cobalah disadari itu hanya sekadar solusi di permukaan saja. Sebab tidak akan menyentuh akar persoalannya lebih mendalam. Tentu hasilnya seperti sekarang tetap laju karena peradaban sekuler membiarkan teknologi berjalan tanpa petunjuk Ilahi.
Pasalnya, peradaban ini menempatkan teknologi bukan sebagai alat. Industri digital dibangun untuk mengikat waktu, pikiran, bahkan emosi manusia. Di sinilah letak kerusakannya. Anak-anak tak lagi dibimbing untuk menggunakan akalnya, tapi diarahkan untuk menjadi konsumen setia konten tanpa batas. Nyarisnya negara sering hanya hadir sebagai promotor industri digital bukan menjaga hakikat manusia sebagai makhluk yang harus dijaga kejernihan akalnya.
Padahal, dalam Islam akal adalah nikmat yang paling agung karena ia akan menjadi syarat taklif. Sebuah peradaban akan jaya karena tingginya taraf berpikir umat dan bangsa.
Maka akal harus dijaga bukan dibiarkan lumpuh oleh arus informasi tanpa kendali. Syariat Islam memerintahkan manusia untuk berpikir, merenung, mengkaji, dan menggunakan akalnya untuk mengenal penciptanya serta mengatur urusan hidup berdasarkan petunjuk-Nya
Oleh karena itu, diet digital seharusnya tidak dimaknai sekadar “mengurangi waktu main HP” tetapi bagaimana caranya bisa menyelamatkan akal generasi. Bukan sekadar gaya hidup, tetapi tanggung jawab peradaban. Sebab jika akal rusak rusaklah potensi generasi. Dan jika generasi rusak maka masa depan umat pun rapuh.
Peran Negara
Dalam pandangan Islam, negara (Khilafah) memiliki tanggung jawab langsung untuk menjaga generasi agar tidak rusak oleh arus digital yang liar, liberal, dan tanpa batas seperti hari ini. Remaja adalah aset umat, calon pemimpin masa depan, dan penjaga peradaban. Karena itu, pengelolaan dunia digital bukan diserahkan kepada pasar, kapitalis teknologi, atau orang tua semata, tetapi negara hadir secara penuh.
Berikut cara dan peran negara Khilafah dalam menangani remaja di era digital: Pertama, negara mengatur infrastruktur digital berdasarkan syariah. Khilafah mengontrol lalu lintas digital seperti halnya jalan raya, agar tidak dimasuki, konten yang merusak akidah, pornografi, LGBT, pacaran, seks bebas, gaming berlebih dan candu, budaya hedonis, ideologi liberal-sekuler.
Semua diblokir total bukan karena sensor buta, tetapi karena syariah memerintahkan penjagaan akhlak dan pemikiran umat. Negara tidak membiarkan remaja mengakses aplikasi atau platform yang bertentangan dengan Islam.
Kedua, negara membangun ekosistem digital yang sehat dan produktif. Nasionalisasi sektor digital dilakukan agar negara dapat menyediakan platform belajar Islam, ruang diskusi ilmiah, kreativitas halal seperti coding, desain, riset, literasi digital berbasis adab Islam. Remaja dibiasakan menjadikan digital sebagai alat membangun peradaban, bukan pelarian hedonis.
Ketiga, negara mengarahkan kurikulum pendidikan digital. Dalam Khilafah, pendidikan tidak netral. Ia diarahkan untuk melahirkan pemikir Islam, ilmuwan, mujahid dakwah, pemimpin umat. Maka kurikulum digital bukan sekadar “literasi digital”, tetapi pemahaman cara memfilter konten haram, adab bermedia dalam Islam, pemikiran kritis berlandas akidah, keterampilan digital yang bermanfaat untuk umat. Guru dibekali panduan khusus menghadapi fenomena digital, hoaks, candu gim, cyberbullying, dan syubhat pemikiran.
Keempat, negara mewajibkan media dan platform mengikuti regulasi syariah. Setiap media wajib menaati larangan penyebaran ide kufur, larangan normalisasi maksiat, kewajiban menyebarkan informasi yang jujur, promosi adab dan akhlak Islami. Negara menindak tegas media yang menyimpang, bukan seperti sistem sekarang yang membiarkan platform menjadi mesin perusak generasi.
Kelima, negara melibatkan orang tua sebagai madrasatul ula. Khilafah menguatkan keluarga melalui edukasi publik tentang peran orang tua, lingkungan sosial yang menguatkan kontrol sosial. Orang tua tidak dibiarkan berjuang sendiri menghadapi tsunami digital.
Keenam, negara menghadirkan ulama, guru, dan tokoh untuk membangun kesadaran remaja. Negara memfasilitasi halaqah, kajian publik, mentoring remaja oleh ulama dan intelektual. Remaja diarahkan menjadi pribadi berkepribadian Islam, bukan korban digital.
Ketujuh, negara menyediakan ruang aktivitas fisik dan sosial remaja, untuk menghindari kecanduan layar. Khilafah membangun pusat olahraga gratis, taman bermain sehat, klub sains, komunitas kepemudaan, perpustakaan kota, kegiatan outdoor remaja diarahkan aktif, sehat, bergerak tidak dikurung smartphone.
Kedelapan, negara menindak tegas kejahatan digital. Hukuman syar’i diterapkan terhadap penyebar pornografi, predator online, grooming, pelaku pelecehan digital, peretas yang merusak keamanan publik.Ini melindungi remaja dari kejahatan digital yang saat ini makin brutal.
Intinya. dalam Khilafah, negara tidak netral. Negara memimpin, mengarahkan, mencegah, dan membangun ekosistem digital yang menjaga iman dan membentuk kepribadian Islam. Negara berperan sebagai penjaga generasi. Karena remaja bukan milik pasar, bukan objek iklan, bukan komoditas algoritma, mereka adalah amanah umat.[]
