Oleh: Retnaning Putri, S.S. Aktiflis Muslimah
Tidak ada yang lebih menyayat hati daripada mendengar seorang ibu meracuni dua anaknya, lalu mengakhiri hidupnya sendiri. Peristiwa ini bukan sekadar kisah duka dalam rumah tangga, melainkan jeritan dari seseorang yang dihimpit tekanan hidup yang tak tertanggungkan. Jeritan yang sering kali tak terdengar hingga semuanya terlambat.
Kejadian di Kabupaten Bandung ini hanyalah satu dari sekian kasus yang terus berulang selama kemiskinan, krisis kesehatan mental, dan rapuhnya sistem perlindungan sosial terus diabaikan. Menurut laporan Antaranews.com (08/09/2025), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkategorikan kasus ini sebagai filisida maternal, yaitu pembunuhan anak oleh ibu dalam kondisi sadar. Diyah Puspitarini, anggota KPAI, menyebut tekanan ekonomi sebagai faktor utama dalam tragedi ini. Ia juga menekankan pentingnya proses hukum agar motif sebenarnya terungkap secara menyeluruh, termasuk isi surat wasiat korban yang menggambarkan penderitaan dalam rumah tangganya.
Seorang ibu adalah tempat pertama anak berlindung. Maka ketika seorang ibu menjadi pelaku dalam kematian anak-anaknya, wajar bila publik merasa terguncang. Namun, berhenti pada keterkejutan atau kemarahan saja justru berisiko menutup mata dari akar persoalan yang lebih dalam. Filisida maternal bukan semata soal hilangnya kasih sayang, tetapi sering kali merupakan sinyal bahaya dari kondisi kejiwaan yang remuk karena tekanan hidup yang berkepanjangan. Ini adalah panggilan darurat dari seorang ibu yang merasa sendirian, terjebak, dan tak lagi melihat jalan keluar.
Tindakan ekstrem ini kerap dipicu oleh beban hidup yang menumpuk, yaitu utang, kekerasan dalam rumah tangga, hingga depresi pascapersalinan yang tak tertangani. Dalam banyak kasus, ibu dipaksa memikul peran ganda: mengurus rumah sekaligus mencari nafkah, tanpa dukungan memadai dari pasangan maupun lingkungan sekitar. Adanya tekanan yang demikian berat, wajar jika banyak ibu mengalami kelelahan mental, depresi, bahkan sampai berpikir untuk mengakhiri hidup. Parahnya lagi, negara juga abai. Maka, tidak mengherankan jika keputusasaan yang terus dipendam akhirnya meledak menjadi tragedi.
Sayangnya, para pemangku jabatan hanya melihat kasus seperti ini sebagai urusan pribadi. Padahal ini bukan semata-mata tragedi individu atau keluarga, melainkan gejala dari kerusakan sistemik yang lebih luas. Ketimpangan ekonomi, layanan kesehatan yang tidak merata, serta pembagian peran yang membebani perempuan tanpa dukungan struktural, menciptakan situasi di mana banyak ibu tertekan secara sosial dan psikis. Ketika sistem gagal melindungi, maka individu yang paling rentan akan menanggung akibatnya. Menyalahkan ibu sepenuhnya adalah simplifikasi yang menyesatkan. Sebaliknya, negara dan masyarakat harus mengakui bahwa filisida adalah cermin dari ketidakadilan struktural. Ini bukan tentang ibu yang kehilangan akal sehat, tetapi tentang sistem yang membuat mereka kehilangannya. Karena itu, solusi tidak terletak pada penghukuman yang lebih keras, melainkan pada perbaikan sistemik yang berpihak pada perempuan dan keluarga.
Negara harus menyediakan layanan kesehatan yang tidak hanya fokus pada kondisi fisik, melainkan juga kondisi mental. Selain itu, kebijakan ekonomi juga harus menjamin upah yang layak, akses modal usaha, serta distribusi peran yang adil dalam rumah tangga. Suami harus mengambil tanggung jawab penuh, bukan sekadar membantu. Semua ini hanya mungkin terwujud dalam sistem yang menempatkan kesejahteraan keluarga sebagai prioritas utama.
Membangun budaya empati juga merupakan bagian dari solusi jangka panjang. Namun hal ini tak bisa dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat. Negara perlu memberikan edukasi dan pembinaan agar masyarakat mampu menjalankan fungsi kontrol sosial dengan cara yang benar, bukan menghakimi, melainkan hadir untuk membantu. Nilai ta’awun (saling menolong) harus menjadi bagian dari budaya yang hidup dan terinternalisasi. Ketika ada ibu atau tetangga yang sedang kesulitan, masyarakat tahu harus berbuat apa. Sering kali, bantuan sederhana seperti menjaga anak sebentar, membawakan makanan, atau sekadar mendengarkan tanpa menggurui, bisa menjadi penyelamat.
Semua ini hanya bisa diwujudkan secara sistemik dalam naungan Khilafah Islamiyah. Sistem ini menetapkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam menjamin kebutuhan dasar rakyat, termasuk perlindungan bagi perempuan dan anak. Khilafah memastikan laki-laki menjalankan peran sebagai penanggung nafkah, menyediakan pendidikan dan kesehatan gratis, serta membentuk masyarakat yang diikat oleh iman dan nilai-nilai saling tolong menolong. Perempuan tidak dipaksa menjalankan peran di luar batas kodratnya, dan ibu bisa menjalankan perannya secara optimal dalam lingkungan yang mendukung. Dengan demikian, jika ingin mencegah tragedi filisida agar tidak terjadi kembali, tidak cukup hanya mengutuk pelakunya atau menangisi korbannya. Negara dan masyarakat harus meninjau ulang sistem kehidupan yang menciptakan tekanan luar biasa terhadap ibu. Karena untuk menjadi ibu yang baik, dibutuhkan sistem yang baik pula dan itu hanya ada dalam Islam.
