Scroll untuk baca artikel
Opini

Jaga Akurasi DTSEN demi Hak Warga Miskin

×

Jaga Akurasi DTSEN demi Hak Warga Miskin

Sebarkan artikel ini
Jaga Akurasi DTSEN demi Hak Warga Miskin

Oleh: Dr. Andri Yudhi Supriadi, SE, ME, Pemerhati Sosial dan Ekonomi

“Di balik angka, ada wajah. Di balik data, ada hak yang harus dijaga.”

Bayangkan jika seorang ibu tunggal tak bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah hanya karena “tidak termasuk dalam desil 1-5”. Atau seorang lansia yang tidak lagi menerima bantuan sosial karena dianggap sudah “tidak miskin”, padahal dapurnya sudah lama tak berasap.

Cerita-cerita semacam ini bukan fiksi. Inilah kenyataan di balik pentingnya Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) — sebuah sistem data baru yang memuat profil sosial dan ekonomi seluruh warga Indonesia, termasuk tingkat kesejahteraannya. Data ini kini menjadi satu-satunya rujukan dalam penyaluran bantuan sosial dan berbagai program kesejahteraan.

Mengapa DTSEN Harus Terus Diperbarui?

Data adalah cermin kondisi hidup warga. Tapi seperti kaca, jika dibiarkan tanpa dibersihkan, ia akan buram. Begitu juga dengan DTSEN. Tanpa diperbarui, bisa menimbulkan “exclusion error” (warga miskin yang tidak masuk data) dan “inclusion error” (orang mampu yang justru mendapat bantuan).

Inilah kenapa pembaruan DTSEN bukan hal sepele. Ia adalah kunci keadilan sosial. Untuk itu, pemerintah mewajibkan pemutakhiran DTSEN dilakukan secara berkala, terbuka, dan melibatkan semua pihak.

Semua Pihak Harus Bergerak: Skema Pemutakhiran DTSEN

Sumber: BPS
Sumber: BPS

DTSEN tidak diperbarui secara otomatis. Proses ini melibatkan banyak tangan, dari pusat hingga desa. Berikut ringkasan mekanisme yang ditetapkan dalam Permensos No. 3 Tahun 2025:

1. Pemerintah Daerah: Garda Depan Pemutakhiran

Pemerintah daerah, mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, hingga bupati/walikota, memiliki peran utama dalam menjaring dan mengusulkan data warganya. Mereka menerima usulan perubahan data dari:

• Kepala dusun, RT/RW, dan masyarakat,
• Dinas sosial kabupaten/kota,
• Musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel).

Setelah usulan diterima, data diverifikasi secara lapangan dan administratif, lalu diajukan melalui sistem SIKS-NG ke Kemensos untuk validasi awal.

2. Kementerian Sosial: Pengelola Proses Usulan dan Validasi Awal

Kementerian Sosial memiliki peran krusial dalam menyaring dan memverifikasi usulan data yang masuk melalui aplikasi SIKS-NG. Usulan dari pemerintah daerah atau masyarakat akan dicek validitasnya — apakah data tersebut tunggal, sesuai dengan NIK, alamat, dan tidak ganda.

Setelah melalui proses ini, data hasil verifikasi akan disampaikan kepada BPS, yang berwenang melakukan pemutakhiran dan pemeringkatan kesejahteraan berdasarkan metodologi statistik. Jika ada data yang belum memenuhi kriteria atau tidak lengkap, Kemensos akan mengembalikannya ke pemerintah daerah untuk diperbaiki.

3. Badan Pusat Statistik (BPS): Penopang Teknis dan Validasi Statistik

BPS memiliki peran penting sebagaimana diamanatkan Inpres No. 4 Tahun 2025, yaitu menyusun DTSEN yang akurat, terkini, dan terintegrasi, serta menetapkan sumber, jenis data, dan pedoman integrasi data sosial ekonomi.

Dalam pelaksanaannya, BPS menerima data usulan yang telah diverifikasi Kemensos, melakukan pemadanan dengan data kependudukan, dan menjalankan pemeringkatan kesejahteraan keluarga berdasarkan metode statistik. BPS juga menyempurnakan DTSEN melalui kegiatan pendampingan, pelatihan teknis, dan validasi di lapangan, bersama Kemensos dan pemda.

Namun perlu ditegaskan: BPS bukan penentu penerima bantuan, melainkan penjamin mutu dan konsistensi data yang menjadi dasar pengambilan keputusan oleh kementerian teknis.

4. Masyarakat: Subjek Aktif, Bukan Objek Pasif

Warga kini dapat aktif mengusulkan atau menyanggah data secara mandiri melalui:

• Aplikasi Cek Bansos,
• Musyawarah desa/kelurahan,
• Pendamping PKH atau perangkat desa.

Usulan akan diverifikasi, dibahas melalui musdes/muskel, dan jika valid, diteruskan ke sistem SIKS-NG dan masuk ke proses nasional.

Partisipatif dan Berkelanjutan: Kunci Keadilan Sosial

Dengan keterlibatan semua pihak, DTSEN tak lagi menjadi sistem kaku, tapi hidup dan terus bergerak. Pemerintah pusat merumuskan kebijakan, daerah menjaring dan memverifikasi data, BPS menyatukan data, dan masyarakat menjadi penjaga sekaligus pengawas.

Inilah cara kita memastikan data tidak hanya akurat, tapi juga adil.

Apa Peran Kita?

• Cek data keluarga di aplikasi Cek Bansos.
• Laporkan perubahan kondisi—entah itu kehilangan pekerjaan, pindah domisili, atau menderita sakit kronis.
• Usulkan atau sanggah data jika ada ketidaktepatan.
• Sampaikan pada perangkat desa jika ada tetangga yang butuh bantuan tapi belum terdata.

Karena menjaga DTSEN bukan tugas satu lembaga, tapi tanggung jawab kolektif.

Data yang Adil, Warga yang Terlindungi

Dengan DTSEN yang mutakhir dan akurat, kita bisa memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran, pemberdayaan sosial bisa dirasakan, dan tak ada lagi warga miskin yang luput dari perhatian negara.

Namun, semua itu hanya bisa tercapai jika kita bergerak bersama: pemerintah daerah, pusat, dan seluruh masyarakat. Mari kita rawat data seperti kita merawat harapan, dengan cermat, jujur, dan penuh kepedulian.