Scroll untuk baca artikel
Opini

Guru dan Tunjangan Ala Kadarnya

×

Guru dan Tunjangan Ala Kadarnya

Sebarkan artikel ini
Guru dan Tunjangan Ala Kadarnya

Oleh: Alin Aldini, S. S., Aktivis Dakwah

Tenaga pendidik SMAN, SMKN dan Sekolah Kebutuhan Khusus Negeri (SKh) sejak Januari hingga akhir April 2025 belum menerima tunjangan tambahan atau Tuta. Demikian diungkap salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang namanya minta dirahasiakan (Mediabanten.com, 28/4/2025).

Aksi demonstrasi pun digelar di depan rumah dinas Gubernur Banten oleh puluhan guru Provinsi Banten pada Kamis (3-7-2025). Sayangnya, suara guru akan bertepuk sebelah tangan karena pemerintah terlihat merampingkan anggaran dana pendidikan agar lebih efisien. Jelas memang dari sini, anggaran sebenarnya hanya menggemuk justru hanya di meja kementerian atau politik elit di atas sana.

Guru saja nasibnya terombang-ambing, apalagi rakyat biasa? Padahal guru ibarat mercusuar sebuah negara, bagaimana akan mencetak guru berkualitas jika standar kehidupannya saja bersandar pada materi semata. Guru tanpa tanda jasa memang terjadi saat ini, benar-benar tanpa tunjangan bahkan gaji sekadar hidup sehari-hari. Bisa dibilang, guru dan tunjangan ala kadarnya.

Lalu bagaimana dengan guru di luar negeri yang katanya gajinya besar? Jawabannya sama saja, gaji besar dengan biaya hidup tinggi tidak akan mensejahterakan. Memang faktanya lebih besar dari Indonesia, tapi tetap tidak sebanding dengan pekerja di sektor lain. Meskipun di Inggris, Britania Raya, target tambahan gaji kotor sebesar 8% untuk guru matematika dan fisika muda membuat mereka 23% lebih kecil kemungkinannya untuk meninggalkan jabatan mengajar mereka di pendidikan publik (detik.com, 11/5/2025).

Tetap saja gaya hidup hedonistis ala sekuler-kapitalisme membuat setiap orang lebih memilih pekerjaan yang gajinya besar daripada seorang guru. Perlu kita ketahui, banyaknya kenaikan gaji di luar negeri bagi guru pun sekadar hanya kekurangan guru. Itu membuktikan gaji yang besar tidak sebanding dengan standar hidup yang tinggi ala kapitalisme.

Menggantungkan hidup dari profesi guru sebagai penghasilan utama memang berat di zaman yang serba susah saat ini. Sudahlah pekerjaannya banyak, belum lagi administrasi yang ruwet dan berbelit-belit menjadikan guru sebagai profesi yang sama dengan yang lain adalah kesalahan besar. Wajar saja, pendidikan seperti jomplang dan timpang tindih.

Selain karena tidak jelas tujuannya, penghargaan terhadap guru pun semata hanya materi yang berbentuk ‘uang’ saja. Adanya subsidi rumah pun tidak merata bagi seluruh guru apalagi gaji di antara guru satu dan lainnya masih ada kesenjangan hanya karena perbedaan ASN/non atau golongan. Mengapa anggaran pendidikan tidak disamakan saja dengan gaji para menteri yang gemuk?

Guru memiliki peran yang sangat urgent, gaji guru di luar negeri memang tidak seberapa dengan gaji pekerja di sektor lain, tetapi di sana masih menghargai keberadaan guru bahkan tidak dibebani dengan administrasi yang banyak. Pendidikan pun tidak layak dijadikan komoditas atau barang dagangan sehingga yang boleh mengenyam hanya orang-orang kaya saja, jika ini terjadi tak ubahnya seperti masa penjajahan dahulu. Tujuan pendidikan pun harus jelas untuk meningkatkan taraf berpikir manusia.

Sejatinya sistem pendidikan adalah wujud pelayanan penguasa kepada rakyatnya karena pendidikan hak publik. Rasulullah SAW bersabda,

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Pemimpin masyarakat adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR Bukhari dan Muslim).

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan di dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam), segala sesuatu yang jika tidak terpenuhi di dalam suatu komunitas masyarakat berdampak pada timbulnya sengketa di antara mereka untuk mendapatkannya, sesuatu itu dipandang sebagai fasilitas umum. Bahkan menyebutkan gaji guru adalah salah satu anggaran yang diprioritaskan oleh negara Islam (khilafah) meski di baitulmal sedang mengalami krisis (tidak ada harta).

Pendidikan adalah fasilitas umum. Penguasa dalam hal ini menyalahi makna hadits mengenai kewajiban menuntut ilmu sehingga sudah semestinya tiap individu Muslim mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan sebagaimana konsep sistem pendidikan Islam. Sistem Islam mampu menyejahterakan guru.

Ini karena para guru adalah orang-orang yang melaksanakan pekerjaan berupa pelayanan masyarakat dan kemaslahatan kaum Muslim. Khilafah bisa memberlakukan kebijakan pemungutan pajak temporer (dharibah) dari kalangan Muslim laki-laki yang kaya sehingga baitulmal tidak kosong dan mampu membayar gaji guru.

Khilafah menerapkan konsep distribusi harta secara adil, tidak berbelit, dan merata kepada seluruh rakyat terutama guru, sehingga terwujudlah pemenuhan kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan) bagi setiap individu dalam jumlah cukup. APBN Islam memiliki sejumlah sumber pemasukan yang telah ditetapkan menurut dalil syara’ dengan masing-masing sumber dana memiliki jumlah yang banyak sehingga kas baitulmal aman.

Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah memerinci di dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) bahwa pendapatan negara di baitulmal memiliki tiga pos besar, yakni pos fai dan kharaj, pos kepemilikan umum, dan pos sedekah (zakat).

Pos sedekah (zakat) menjadi tempat penyimpanan harta zakat yang wajib beserta catatan-catatannya. Alokasi harta zakat hanya boleh untuk delapan golongan sebagaimana ketentuan di dalam Al-Qur’an.

Khilafah mengelola sumber daya alam secara mandiri dan tidak menyerahkannya kepada swasta, baik lokal maupun asing. Khilafah juga tidak akan terlibat dalam pasar uang yang sangat rentan menimbulkan ketidakstabilan ekonomi. Selain itu, kebutuhan-kebutuhan publik, seperti kesehatan, pendidikan, perumahan, dan transportasi bisa tersedia gratis karena merupakan wujud pelayanan negara kepada rakyat.[]