Oleh: Dellyna Andieni Nur’Alma Mahasiswi Pendidikan IPS UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
DEPOKPOS – Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari semulanya 11% menjadi 12% pada tahun 2025 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut Kementrian Keuangan, kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara guna menutupi defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio Indonesia, yang masih tergolong rendah dibandingkan negara lain.
Kebijakan ini dibutuhkan untuk memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah berbagai tantangan global. Namun, keputusan ini telah memicu kekhawatiran, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia, yang telah menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan 97% lapangan kerja di Indonesia. Bagi UMKM, kebijakan ini dinilai akan memperberat beban mereka yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi.
Kenaikan tarif PPN diperkirakan akan meningkatkan harga barang dan jasa, yang dapat mengurangi daya beli masyarakat. Bagi UMKM, yang sebagian besar melayani segmen menengah ke bawah, hal ini berpotensi menurunkan omzet dan memperberat beban operasional mereka. Sebagai contoh, survei Bank Indonesia menunjukkan bahwa selama pandemi COVID-19, lebih dari 50% UMKM mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Kebijakan ini juga dinilai dapat menekan daya saing UMKM terhadap perusahaan besar yang lebih mampu menyesuaikan diri dengan struktur pajak baru. Pelaku UMKM khawatir kenaikan tarif PPN ini akan mengurangi konsumsi, mengingat daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah masih belum sepenuhnya pulih.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% membawa dampak signifikan pada sektor UMKM. Karena kenaikan tarif ini otomatis meningkatkan biaya produksi barang dan jasa. UMKM yang sebagian besar mengandalkan bahan baku lokal dan jasa dari pihak ketiga akan merasakan lonjakan biaya operasional. Seperti contohnya, sektor UMKM yang bergerak di bidang makanan, minuman, toko pakaian lokal, dan jasa rumah tangga seperti laundry atau salon diprediksi akan merasakan dampak signifikan, baik dari sisi kenaikan biaya operasional maupun penurunan jumlah pelanggan.
Kita akan melihat pada salah satu contoh kasus yaitu, sebuah toko pakaian lokal yang memproduksi baju memerlukan bahan baku seperti kain, benang, dan aksesoris yang dibeli dari supplier. Sebelumnya, dengan tarif PPN 11%, biaya bahan baku yang mencapai Rp10.000.000,- akan dikenakan pajak Rp1.100.000,-. Namun, dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini, maka otomatis pajaknya naik menjadi Rp1.2000.000,- , yang berarti terjadi lonjakan biaya sebesar Rp100.000,- hanya untuk PPN bahan baku. Hal ini akan berisiko menurunkan keuntungan, atau dalam kasus tertentu, memaksa UMKM untuk menaikkan harga jual produk mereka, yang dapat mempengaruhi daya beli konsumen.
Ketika biaya barang dan jasa meningkat akibat kenaikan PPN, daya saing UMKM di pasar akan semakin tergerus. Bagi UMKM yang tidak mampu menaikkan harga dengan cara yang wajar atau yang tidak memiliki skala ekonomi untuk menyerap biaya tambahan, akan kesulitan bersaing dengan pelaku usaha besar yang lebih efisien. Dalam pasar yang sangat kompetitif, konsumen cenderung mencari harga terbaik, yang seringkali ditawarkan oleh pelaku usaha besar. Sebagai contoh, sebuah restoran kecil yang mengandalkan pelanggan lokal mungkin akan kesulitan untuk menyesuaikan harga jualnya sesuai dengan kenaikan biaya akibat PPN. Hal ini dapat mempengaruhi jumlah pelanggan yang datang, terlebih jika restoran besar menawarkan harga yang lebih kompetitif berkat kapasitas mereka untuk menyerap kenaikan biaya.
Sebuah studi kasus dari kenaikan PPN 11% yang terjadi pada April 2022 lalu, pedagang makanan tradisional di Jawa Tengah mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku usaha kesulitan menaikkan harga jual akibat daya beli konsumen yang rendah. Mereka mencoba menyerap kenaikan biaya dengan mengurangi kualitas bahan baku atau volume produk. Akibatnya, loyalitas pelanggan berkurang, dan omzet menurun hingga 20% dalam tiga bulan pertama setelah perubahan kebijakan.
Menurut Badan Pusat Statistik (2024), sektor UMKM yang berhubungan langsung dengan konsumen akhir, seperti sektor kuliner dan ritel, mencatatkan margin keuntungan yang lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan besar. Kenaikan biaya yang terus-menerus dapat memicu kesulitan finansial bagi usaha kecil ini.
Selain masalah daya beli, UMKM juga menghadapi kendala administratif. Banyak UMKM tidak memiliki sistem pembukuan yang memadai, sehingga kesulitan menghitung dan membayarkan PPN. Kenaikan tarif PPN ini menambah kompleksitas tersebut, terutama bagi usaha mikro yang sebagian besar masih bersifat informal. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM (2023) menunjukkan bahwa sekitar 70% UMKM masih belum memiliki sistem pembukuan yang memadai dan hanya sedikit yang dapat mengelola PPN dalam proses transaksi mereka. Hal ini memperburuk tantangan bagi UMKM untuk menghindari kerugian lebih lanjut akibat kenaikan tarif pajak.
Kenaikan PPN juga berpotensi membuat UMKM kesulitan dalam mengakses modal. Biaya operasional yang lebih tinggi mengurangi keuntungan yang bisa diinvestasikan kembali, sementara sejumlah UMKM mungkin juga kesulitan untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan akibat tingginya risiko usaha. Banyak UMKM yang belum memiliki akses ke fasilitas pajak yang memadai untuk meminimalkan beban pajak mereka. Seorang pengusaha UMKM di bidang kerajinan tangan yang bergantung pada modal pinjaman untuk membeli bahan baku bisa terhambat dalam pembiayaan karena pengeluaran tambahan akibat kenaikan PPN. Hal ini dapat menunda ekspansi atau bahkan bertahan dalam menjalankan usaha mereka.
Pemerintah perlu menyederhanakan sistem administrasi pajak agar UMKM yang lebih kecil dan informal dapat memahami dan mengelola kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah. Program pelatihan tentang pengelolaan pajak dan keuangan juga sangat penting untuk memperkuat kapasitas UMKM agar mereka dapat menghadapi perubahan ini dengan lebih siap. Disamping itu, pemerintah diharapkan dapat mengkaji untuk memberikan pengecualian PPN kepada UMKM dengan omzet di bawah batas tertentu, agar mereka tidak terbebani dengan kenaikan tarif ini.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang direncanakan pada tahun 2025 akan memberikan dampak yang signifikan bagi sektor UMKM Indonesia. Dari peningkatan biaya produksi hingga tantangan dalam daya saing dan akses ke modal, sektor ini harus bersiap menghadapi berbagai perubahan. Namun, dampak tersebut dapat diminimalkan melalui pendekatan kebijakan yang inklusif. Pemerintah dapat memberikan insentif berupa penghapusan atau pengurangan tarif PPN untuk kategori UMKM tertentu. Selain itu, pelatihan dan pendampingan terkait sadministrasi pajak juga penting untuk membantu UMKM beradaptasi dengan regulasi baru.
Meski banyak tantangan yang ditimbulkan, kenaikan PPN 12% ini juga dapat menjadi momen bagi UMKM untuk beradaptasi dan berinovasi. UMKM yang sebelumnya hanya mengandalkan penjualan offline, seperti warung makan atau toko pakaian, bisa mulai beralih ke penjualan online melalui platform e-commerce atau media sosial. Hal ini dapat membantu mereka untuk menjangkau pasar yang lebih luas tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Pemerintah juga diharapkan memberikan insentif, seperti subsidi atau pelatihan gratis, untuk mendukung transformasi digital ini.
Adanya dukungan dari pemerintah dalam bentuk pelatihan, penyederhanaan sistem pajak, dan dorongan untuk digitalisasi dapat membantu UMKM agar bisa mengatasi tantangan ini dan tetap berkembang. Melalui langkah-langkah ini, pemerintah dapat memastikan bahwa kebijakan PPN yang lebih tinggi tidak merugikan UMKM, melainkan mendorong mereka menuju masa depan yang lebih kompetitif dan produktif.
Di sisi lain, UMKM sendiri harus mulai berinovasi untuk meningkatkan daya saing. Pemanfaatan teknologi digital dan penguatan merek lokal dapat menjadi langkah strategis untuk menghadapi tantangan ini. Dengan sinergi antara pemerintah dan pelaku UMKM, kebijakan kenaikan PPN dapat dikelola sehingga tidak hanya mendukung penerimaan negara tetapi juga menjaga keberlangsungan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
