Scroll untuk baca artikel
Opini

Penangkapan Komplotan Muncikari Prostitusi Online yang Bersarang di Depok

×

Penangkapan Komplotan Muncikari Prostitusi Online yang Bersarang di Depok

Sebarkan artikel ini

Oleh: Huda Reema Naayla, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Penangkapan Komplotan Muncikari Prostitusi Online yang Bersarang di Depok

Oleh: Huda Reema Naayla, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Kriminalitas yang terjadi di negeri ini tidak habis-habisnya. Kali ini datang dari kota penyangga, Depok. Depok merupakan kota hasil pemekaran dari Kabupaten Bogor pada 2001. Setelah berhasil mekar menjadi kota, kini perkembangan di Depok terus bertumbuh secara pesat. Bahkan kota ini menjadi kota metropolis yang maju secara materil. Kemajuan ini sayangnya tidak didukung dan diimbangi dengan kepribadian warganya, salah satunya terkait prostitusi online.

Sebagaimana yang dilansir megapolitan.kompas.com, (15/11/2024), Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menangkap komplotan muncikar online berinisial B, RR, RA, MF, dan MA, yang terlibat prostitusi lewat MiChat dan situs Locanto. Menurut Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana dalam jumpa pers, Kamis (14/11/2024), kasus pertama (Locanto) pelakunya satu orang dan kasus kedua (MiChat) pelakunya ada empat orang. Kelima tersangka sama-sama aktif dalam mencari pelanggan, memasang iklan di media sosial yaitu MiChat dan Locanto, hingga akhirnya menemukan kesepakatan harga. Mereka ditemukan beroperasi di salah satu hotel dan apartemen di daerah Margonda. Prostitusi yang disebut telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun ini ternyata juga menyasar anak di bawah umur. Arya menjelaskan, kebanyakan korban memang memiliki hubungan dengan pelaku, baik dalam konteks pertemanan atau romansa.

Ketimpangan yang terjadi di kota ini memang bukan rahasia umum lagi. Di kala pembangunan yang terus dilakukan secara masif, cenderung tidak dibarengi dengan pembinaan dalam kepribadian warganya. Fakta ini diperkuat dengan pembangunan Kota Depok sebagai kota metropolis yang maju secara materil termasuk dalam teknologi digitalisasi.

Kemajuan teknologi digital, ternyata menghadirkan dampak degradasi moral dan merosotnya nilai religius. Adanya kesenjangan antara kecepatan adopsi teknologi dengan penguatan nilai moral. Kurangnya integrasi antara literasi digital dan pendidikan karakter berbasis agama merupakan buah sistem sekuler.

Kasus ini justru kontradiktif dengan citra Depok sebagai kota religius. Sekaligus menghilangkan citra Depok sebagai kota ramah anak. Hal ini terbukti dengan gagalnya perlindungan anak di era digital. Minimnya pengawasan dan edukasi tentang bahaya teknologi pada anak-anak, serta kelemahan sistem sosial salah satunya seperti lokasi operasi di area Margonda (pusat kota) menunjukkan lemahnya pengawasan. Kasus ini berjalan selama setahun tanpa terdeteksi menandakan kurangnya kepekaan sosial masyarakat. Masyarakat dalam sistem sekuler hari ini memang memiliki tingkat individualitas yang sangat tinggi.

Pemecahan dari permasalahan ini cenderung pada pemberian denda dan hukuman penjara. Tentu keduanya tidak akan menghasilkan efek jera bagi pelaku. Sehingga kasus seperti ini akan terus menjamur bahkan di seluruh negeri. Ini jelas meresahkan masyarakat. Keresahan seperti ini hanya bisa dituntaskan dengan aturan yang jelas mendatangkan efek jera dan aturan tersebut bukanlah aturan yang hari ini mampu dibeli dengan uang.

Sistem sekuler merupakan sistem yang memisahkan antara kehidupan dan agama. Bila sudah dipisahkan, maka siapa pun diperbolehkan untuk bertindak sebebasnya. Termasuk dalam membeli masa tahanan. Maka dari itu aturan yang mampu menuntaskan keresahan ini bukan lah aturan yang memisahkan antara agama dengan kehidupan dan aturan ini bersumber dari Sang Khaliq yakni Islam.

Islam hadir untuk menuntaskan permasalahan dan keresahan yang ada di tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan Islam memiliki aturan yang lengkap dan mendatangkan efek jera serta sempurna. Perlu diketahui juga, aturan dalam sistem Islam tidak bisa dibeli dengan uang.[]