Scroll untuk baca artikel
Opini

Swastanisasi Listrik: Untungkan Para Konglomerat, Bebani Rakyat

×

Swastanisasi Listrik: Untungkan Para Konglomerat, Bebani Rakyat

Sebarkan artikel ini
Swastanisasi Listrik: Untungkan Para Konglomerat, Bebani Rakyat

Oleh: Ade Rahayu Aprilia, Alumnus Universitas Indonesia

Belum usai polemik mengenai kenaikan harga kebutuhan pokok seperti beras, gas, cabai, dan telur, sekitar dua minggu lalu terdapat wacana oleh pemerintah yang akan menaikkan harga Tarif Dasar Listrik (TDL) dan BBM pada 1 Maret 2024. Hal ini dikarenakan kian melebarnya defisit APBN 2025 yang awalnya sebesar 2,29% – 2,3%, kemudian naik ke rentang angka 2,45% – 2,8%. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, kenaikan defisit APBN ini disebabkan oleh meningkatnya biaya Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp11 triliun dan pupuk bagi petani sebesar Rp14 triliun.

Meski demikian, pemerintah kemudian menampik wacana BBM dan TDL tidak akan naik sampai dengan Juni 2024, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi. Akan tetapi, masyarakat seharusnya tidak lantas “menelan” informasi tersebut secara mentah-mentah. Karena belum ada kepastian jaminan dari pemerintah apakah pasca Juni 2024, TDL akan naik atau tidak. Belum lagi, melebarnya angka defisit APBN seakan mengisyaratkan bahwa sebetulnya pemerintah butuh dana untuk menutupinya. Oleh karena itu, bukan suatu hal yang tidak mungkin, terdapat kecenderungan akan dinaikkannya harga TDL dalam waktu dekat.

Perlu diketahui, penetapan TDL di Indonesia selalu dilakukan tiga bulan sekali sebagai bentuk penyesuaian oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui PT PLN. Adapun penentuannya didasarkan pada beberapa aspek. Di antaranya kurs (nilai tukar mata uang dollar AS terhadap Rupiah), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan.

Berbicara mengenai batubara sebagai bahan baku utama listrik, Indonesia menempati urutan kedua di dunia sebagai negara produsen dan eksportir batubara setelah Australia. Berdasarkan laman resmi Kementerian ESDM, total sumber daya batubara saat ini mencapai 98,5 miliar ton dengan total cadangan sebesar 33,8 miliar ton. Dengan angka tersebut, diperkirakan masih cukup hingga 65 tahun mendatang. Menurut data Minerba One Data Indonesia (MODI), per 26 Juli 2021, realisasi produksi batubara Indonesia sebesar 328,75 juta ton dengan rincian 96,81 juta tonnya untuk realisasi domestik; 161,99 juta tonnya untuk realisasi ekspor; dan 52,22 juta tonnya untuk Domestic Market Obligation (DMO).

Pengelolaan oleh negara akan melimpahnya sumber daya batubara ini akan berdampak baik bagi perekonomian domestik. Namun sayangnya, sebagian besar industri tambang batubara tersebut dikelola dan dimonopoli oleh perusahaan swasta. Salah satunya PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), dengan pemiliknya Salim Group dan Bakrie Group dengan total kekayaan versi Majalah Forbes, Anthony Salim – US$ 8,5 miliar atau setara Rp132,75 triliun (terkaya ke-3 di Indonesia), Majalah Globe Asia 2008: Aburizal Bakrie – US$ 9,2 miliar (terkaya ke-1 di Indonesia) dengan jumlah realisasi produksi batubara tahun 2021 78 ton/tahun.

Begitu juga PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO), pemiliknya Garibaldi Thohir (kakak Menteri BUMN Erick Thohir) dan Sandiaga Uno (sebagian sahamnya), total kekayaan US$ 3,3 miliar atau setara Rp 51,15 triliun (terkaya ke-17 di Indonesia), jumlah realisasi produksi batubara tahun 202158 juta-60 juta ton/tahun. Dan masih ada sekitar 5 konglomerat lainnya yang sama-sama mengelola batubara (data diambil dari Bisnis.com, CNBC Indonesia, dan Forbes.com).

Perlu menjadi catatan, setiap tahunnya total kekayaan para konglomerat tersebut terus bertambah. Begitupula dengan realisasi produksi batubara yang targetnya terus meningkat karena tingginya permintaan. Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana dengan PT PLN yang merupakan Badan Usaha Milik Negara di bidang kelistrikan? Apakah PT PLN mengalami surplus keuntungan?

Ekonom Salamuddin Daeng dalam salah satu tulisannya menyebutkan bahwa listrik yang dihasilkan oleh PLN sebetulnya sudah melebihi kapasitas (over supply), sementara yang terjual hanya 50 persen (RMOL.id, 2022). Bahkan saat pandemi hanya terjual 30 persen. Selebihnya terbuang sia-sia. Tidak banyak publik yang mengetahui hal ini. Belum lagi, mereka harus membeli listrik dari pembangkit listrik swasta—yang sebagian perusahaannya sudah disebutkan di atas—melalui Independent Power Production (IPP). IPP menggunakan sistem pembayaran bernama Take Or Pay (TOP). TOP mewajibkan PLN untuk membeli listrik sebesar apa pun yang dihasilkan oleh perusahaan swasta.

Bayangkan, tiap detiknya swasta menerima uang dari PLN. Di samping itu, tiap detiknya pula PLN harus mengeluarkan uang untuk membayar listrik swasta. Tentu ini sangatlah mubazir dan merugikan PLN sebagai BUMN. Sudahlah PLN over supply dan terbuang percuma, lagi-lagi mereka harus membeli listrik swasta karena telah terikat perjanjian.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa pendirian perusahaan swasta dari awal ialah mencari keuntungan sebesar-besarnya. Dengan begitu, tidak mudah memercayakan pengelolaan sumber daya alam (batubara) kepada mereka dengan tujuan untuk memakmurkan rakyat. Ini merupakan konsekuensi logis ketika praktik monopoli dalam sistem kapitalisme mewajarkan kekayaan alam dikelola oleh segelintir kelompok. Padahal, swastanisasi listrik akan menguntungkan para konglomerat dan membenani rakyat.

Data perusahaan batubara dan pemiliknya di atas sebetulnya belum semua. Namun setidaknya sudah dapat mewakili soal bagaimana sumber kekayaan alam yang seharusnya didistribusikan secara merata dan dirasakan oleh masyarakat secara luas, tetapi ternyata hasilnya dinikmati oleh segelintir kelompok tertentu. Menjadi ironi ketika mendapati ketimpangan yang sangat signifikan dengan tingkat kemiskinan di Indonesia. Menurut data BPS, orang miskin di Indonesia ialah 25,90 juta orang pada Maret 2023, meskipun menurut beberapa pakar ekonomi, indikator kemiskinan yang dipakai BPS perlu direvisi. Namun, kita bisa melihat bahwa tingkat ekonomi masyarakat Indonesia terkonsentrasi hanya di sebagian kecil kelompok.

Berbeda dengan Islam

Lalu, bagaimana dengan Islam? Apakah Islam sebagai ideologi dan way of life umatnya memberikan solusi? Ternyata, di dalam Islam negara memiliki tugas utama, yakni sebagai raa’in. Raa’in sendiri bertugas untuk menjamin seluruh rakyat atau warga negaranya sejahtera dengan menggunakan mekanisme sistem ekonomi Islam. Dalam sistem ekonomi Islam, terdapat konsep bernama harta kepemilikan umum. Konsep ini diambil sebagaimana pada sabda Rasulullah ﷺ, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yakni padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Dalam hadits tersebut, para ulama mengklasifikasikan listrik sebagai kategori api. Karena listrik sendiri menghasilkan energi panas yang merupakan ciri khas daripada api. Panasnya dimanfaatkan untuk menyalakan berbagai macam alat elektronik. Dengan begitu, dasar kepemilikannya adalah hak milik orang banyak, bukan segelintir orang saja.

Dapat dibayangkan, apabila negara dengan sistem ekonomi Islam diberikan kuasa untuk mengelola batubara secara mandiri. Maka bukan menjadi suatu hal yang mustahil bahwa harga listrik bisa terjangkau atau bahkan gratis. Lebih lanjut, sistem ekonomi Islam memiliki pengaturan sistem keuangan negara bernama baitul mal. Baitul mal sendiri sumber pemasukannya terdiri dari tiga sektor, yakni sektor kepemilikan individu, sektor kepemilikan umum, dan sektor kepemilikan negara.

Terkhusus berbicara mengenai sumber daya alam seperti halnya batubara, maka masuk ke dalam sektor kepemilikan umum. Melalui keberadaan negara khilafah Islamiyyah, seorang khalifah berkewajiban mengelola sumber daya alam di negaranya dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat. Sumber daya alam tidak boleh dimiliki oleh swasta apalagi hanya sebagian politisi yang berbisnis. Ketidakbolehannya ini diperkuat dalam hadits berikut: Rasulullah ﷺ bersabda, diriwayatkan Abyadh bin Hammal al-Mazaniy, “Sesungguhnya ia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah. Maka, beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majelis, ‘Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir.’ Akhirnya beliau bersabda, ‘(Kalau begitu) tarik kembali darinya’.”

Sumber daya alam yang ada di bumi Allah ini sudah lebih dari cukup untuk menyejahterakan rakyatnya. Bahkan sebenarnya cukup pula untuk memenuhi kebutuhan listrik setiap warga. Negara dengan sistem khilafah juga dapat mengeluarkan kebijakan seperti membangun sarana maupun prasarana pembangkit listrik, mengeksplorasi batubara secara mandiri, mengolahnya menjadi listrik, dan mendistribusikannya kepada rakyat dengan harga yang terjangkau. Dari sana, negara juga dapat memperoleh keuntungan yang kemudian dapat diputar untuk pemenuhan kebutahan dasar lainnya, seperti kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Dengan begitu, menjadi hal yang sangat mungkin untuk mewujudkan rakyat yang tidak terbebani hidupnya.[]