Periode kasus korupsi yang dicatat mulai 2011 hingga 2023.
DEPOKPOS – Sebuah laman bernama bijakmemilih.id menyajikan profil dan rekam jejak parpol peserta Pemilu 2024, termasuk kasus korupsi yang menjerat kader atau anggotanya.
Periode kasus korupsi yang dicatat mulai 2011 hingga 2023. Bijak Memilih sendiri merupakan sebuah gerakan independen yang diinisiasi oleh Think Policy dan What Is Up Indonesia (WIUI).
Parpol yang disebutkan dalam laman tersebut merupakan parpol nasional. Sementara parpol yang baru akan mengikuti pemilu pertama kali pada 2024 belum ada catatannya.
Dikutip dari laman Bijak Memilih, berikut rincian parpol peserta Pemilu 2024 beserta kasus korupsi yang pernah menjerat kader atau anggotanya sesuai nomor urut:
(Nomor urut 1) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 18
Total nominal: Rp 35,8 miliar
Jumlah kasus kerugian keuangan negara: –
Total nominal: –
(Nomor urut 2) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 23
Total nominal: Rp 62,3 miliar.
Jumlah kasus kerugian keuangan negara: –
Total nominal: –
(Nomor urut 3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 66
Total nominal: Rp 311 miliar
Jumlah kasus kerugian keuangan negara: 2
Total nominal: Rp 39,8 miliar
(Nomor urut 4) Partai Golongan Karya (Golkar)
Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 64
Total nominal: Rp 280 miliar
Jumlah kasus kerugian keuangan negara: 9
Total nominal: Rp 3,27 triliun
(Nomor urut 5) Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 18
Total nominal: Rp 224 miliar
Jumlah kasus kerugian keuangan negara: 2
Total nominal: Rp 49,9 miliar
(Nomor urut 6) Partai Buruh
Jumlah kasus suap dan gratifikasi: –
Total suap dan gratifikasi: –
Jumlah kasus kerugian keuangan negara: –
Total nominal: –
(Nomor urut 7) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Jumlah kasus suap dan gratifikasi: –
Total nominal: –
Jumlah kasus kerugian keuangan negara: –
Total nominal: –
(Nomor urut 8) Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 17
Total nominal: Rp 97 miliar
Jumlah kasus kerugian keuangan negara: 1
Total nominal: Rp 2,8 miliar
(Nomor urut 9) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Jumlah kasus suap dan gratifikasi: –
Total nominal: –
Jumlah kasus kerugian keuangan negara: –
Total nominal: –
(Nomor urut 10) Partai Hati Nurani Sejahtera (Hanura)
Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 13
Total nominal: Rp 1,70 miliar
Jumlah kasus kerugian keuangan negara: 1
Total nominal: Rp 2,3 triliun
(Nomor urut 11) Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
Jumlah kasus suap dan gratifikasi: –
Total nominal: –
Jumlah kasus kerugian keuangan negara: –
Total nominal: –
(Nomor urut 12) Partai Amanat Nasional (PAN)
Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 28
Total nominal: Rp 195 miliar
Jumlah kasus kerugian keuangan negara: 1
Total nominal: Rp 2,18 miliar
(Nomor urut 13) Partai Bulan Bintang (PBB)
Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 3
Total nominal: Rp 1,17 miliar
Jumlah kasus kerugian keuangan negara: –
Total nominal: –
(Nomor urut 14) Partai Demokrat
Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 48
Total nominal: Rp 119 miliar
Jumlah kasus kerugian keuangan negara: 9
Total nominal: Rp1,12 triliun
(Nomor urut 15) Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Jumlah kasus suap dan gratifikasi: –
Total nominal: –
Jumlah kasus kerugian keuangan negara: –
Total nominal: –
(Nomor urut 16) Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 1
Total nominal: Rp 98 juta
Jumlah kasus kerugian keuangan negara: –
Total nominal: –
(Nomor urut 17) Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 19
Total nominal: Rp 21,8 miliar
Jumlah kasus kerugian keuangan negara: 1
Total nominal: Rp 99,9 miliar
Nomor urut 18 hingga 23 merupakan enam partai politik Aceh di Pemilu 2024 muncul setelah perdamaian antara GAM dan pemerintah Indonesia pada 2005. Kesepakatan ini memberi Aceh wewenang mendirikan partai politik lokal, mengakhiri konflik panjang, dan memperkuat otonomi Aceh sesuai dengan MoU 2005 serta regulasi UU 11/2006 dan PP 20/2007.
(Nomor urut 18) Partai Nanggroe Aceh (PNA)
(Nomor urut 19) Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (Gabthat)
(Nomor urut 20) Partai Darul Aceh (PDA)
(Nomor urut 21) Partai Aceh (PA)
(Nomor urut 22) Partai Adil Sejahtera Aceh (PASA)
(Nomor urut 23) Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (PSIRA)
(Nomor urut 24) Partai Ummat
Jumlah suap dan gratifikasi: –
Total nominal: –
Jumlah kasus kerugian keuangan negara: –
Total nominal: –