Ekonomi

Dipungut Mulai 9 November, Apa Saja yang Kena Pajak Digital?

×

Dipungut Mulai 9 November, Apa Saja yang Kena Pajak Digital?

Sebarkan artikel ini

Pemungutan pajak ini diklaim untuk mengoptimalkan penerimaan negara

Dipungut Mulai 9 November, Apa Saja yang Kena Pajak Digital?

JAKARTA – Pemerintah akan segera memungut pajak digital (digital taxation) mulai 9 November 2026 yang menyasar berbagai sektor, mulai dari perbankan hingga platform teknologi finansial (fintech).

Pemungutan pajak ini diklaim untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang selama ini belum maksimal.

Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menjelaskan skema baru ini akan mewajibkan bank pemerintah, bank swasta, serta berbagai fintech dan marketplace digital untuk terlibat aktif dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak.

“Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim dalam paparannya di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).

Menurutnya, pelaksanaan pajak digital tersebut akan ditopang penggunaan teknologi informasi (IT), sistem elektronik, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mendeteksi serta memungut pajak dari seluruh transaksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kata Hashim, langkah perluasan obyek pajak digital ini diambil mengingat rasio penerimaan negara Indonesia yang mencakup pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru menyentuh angka 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Ia menyebut angka tersebut terbilang rendah bila dibandingkan dengan negara tetangga seperti Kamboja yang mencapai 18 persen maupun India yang berada di level 20 persen.

Hashim meyakini jika Indonesia mampu mengejar ketertinggalan rasio penerimaan negara hingga sejajar dengan Kamboja, ada potensi penerimaan tambahan yang signifikan bagi kas negara.

“6 persen dari yang tercatat adalah Rp25 ribu triliun. 6 persennya berapa, Rp1.500 triliun. Itu yang seharusnya kita terima tiap tahun, tambahan Rp1.500 triliun,” terangnya.

Ia menargetkan peningkatan rasio penerimaan tersebut dapat terealisasi dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

Menurutnya, pembenahan pada sektor perpajakan dan bea cukai, termasuk lewat optimalisasi pajak digital menjadi kunci untuk menutup defisit APBN yang saat ini bertengger di kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun.

“Kalau aparat kita pajak dan bea cukai bekerja semestinya, seharusnya seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini Rp900 triliun,” tutur adik Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Ekonomi

DEPOKPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat literasi…