Ekonomi

Menjaga Amanah Nasabah: Batas Keterbukaan Data Perbankan

×

Menjaga Amanah Nasabah: Batas Keterbukaan Data Perbankan

Sebarkan artikel ini
Menjaga Amanah Nasabah: Batas Keterbukaan Data Perbankan

Oleh : Mutia Adelah – Mahasiswa Akuntansi Syariah – Universitas Tazkia

DEPOKPOS – Saat menyetor uang atau memindahkan dana lewat aplikasi, hampir tidak ada yang bertanya siapa saja yang bisa melihat riwayat transaksinya. Kita percaya bahwa bank akan menutup rapat semua itu. Kepercayaan tersebut punya nama dalam hukum perbankan, yaitu rahasia bank: kewajiban bank untuk menjaga keterangan tentang nasabah penyimpan dan simpanannya. Tanpa kewajiban ini, orang akan berpikir dua kali sebelum menitipkan uangnya.

Namun, kewajiban itu tidak berlaku tanpa batas. Dalam situasi tertentu, termasuk saat ada penyelidikan, bank justru wajib membuka data rekening kepada pihak yang berwenang. Di sinilah letak dilemanya: bagaimana melindungi privasi nasabah sekaligus memberi ruang bagi penegakan hukum? Tulisan ini membahasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku dan materi perkuliahan Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.

Apa yang Dilindungi sebagai Rahasia Bank?

Banyak orang mengira seluruh data tentang dirinya di bank otomatis menjadi rahasia bank. Padahal cakupannya lebih sempit. Rahasia bank adalah informasi tentang nasabah penyimpan dan simpanannya. Pada bank syariah, cakupan itu ditambah dengan nasabah investor dan investasinya, karena bank syariah mengelola dana titipan sekaligus dana investasi.

Dasar hukumnya adalah UU Perbankan (UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998) dan UU Perbankan Syariah (UU No. 21 Tahun 2008). Keduanya telah diubah melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK (UU No. 4 Tahun 2023). Aturan pelaksanaannya kini termuat dalam POJK No. 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank yang berlaku sejak 27 Desember 2024. Kewajiban menjaga rahasia melekat pada bank dan pihak terafiliasi, yaitu direksi, komisaris, pegawai, serta konsultan dan auditor.

Ada satu kesalahpahaman yang umum: data nasabah debitur atau penerima pembiayaan bukan rahasia bank. Anggapan bahwa utang seseorang dilindungi rahasia bank karena itu kurang tepat. Meski demikian, data tersebut tidak serta-merta bebas dibuka, sebab masih dilindungi aturan pelindungan data pribadi dan perlindungan konsumen dari OJK.

Tujuh Pintu Pengecualian

Indonesia menganut konsep rahasia bank yang bersifat relatif. Artinya, kerahasiaan dijaga ketat, tetapi dapat dikecualikan melalui jalur resmi. Dalam materi perkuliahan dijelaskan tujuh pengecualian pokok. Pertama, kepentingan perpajakan, atas perintah tertulis pimpinan otoritas pajak. Kedua, penyelesaian piutang bank yang telah diserahkan kepada badan urusan piutang dan lelang negara. Ketiga, peradilan perkara pidana, atas izin tertulis pimpinan OJK dan permintaan kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan. Keempat, perkara perdata antara bank dan nasabah. Kelima, tukar-menukar informasi antarbank. Keenam, permintaan atau persetujuan tertulis dari nasabah sendiri. Ketujuh, permintaan ahli waris yang sah apabila nasabah telah meninggal dunia.

POJK No. 44 Tahun 2024 kemudian merinci pengecualian tersebut menjadi 13 hal. Selain tujuh pengecualian di atas, terdapat tambahan seperti permintaan kurator atau likuidator, bantuan hukum timbal balik dalam perkara pidana, permintaan instansi lain untuk kepentingan umum, tugas Bank Indonesia, tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan perjanjian kerja sama antarnegara. Dengan demikian, tujuh pengecualian dapat dipandang sebagai kerangka dasarnya, sedangkan 13 pengecualian adalah rincian terbarunya.

Polanya sama: setiap pengecualian membutuhkan dasar resmi. Untuk perkara pidana, bantuan hukum timbal balik pidana, dan piutang negara, diperlukan izin tertulis OJK. Bank juga wajib memiliki prosedur internal dan mencatat setiap permintaan yang masuk. Tidak ada pengecualian berupa permintaan lisan atau permintaan atas dasar kenal dengan orang dalam.

Tiga Pengecualian yang Menurut Saya Paling Sering Terjadi

Pertama, tukar-menukar informasi antarbank. Setiap kali nasabah mengajukan pembiayaan, bank memeriksa riwayatnya melalui sistem informasi debitur, yang dahulu dikenal sebagai BI Checking dan kini SLIK OJK. Alasannya masuk akal: bank perlu mengetahui apakah calon nasabah memiliki kewajiban di tempat lain agar pembiayaan tidak berujung macet dan dana masyarakat tetap aman.

Kedua, perpajakan. Melalui UU No. 9 Tahun 2017, lembaga keuangan wajib menyerahkan informasi keuangan tertentu kepada otoritas pajak, termasuk untuk pertukaran informasi dengan negara lain. Menurut saya ini wajar, sebab rahasia bank tidak semestinya menjadi tempat berlindung dari kewajiban pajak.

Ketiga, persetujuan nasabah. Pengecualian ini paling dekat dengan keseharian karena kuncinya ada di tangan nasabah sendiri. Setiap kali kita menekan tombol “setuju” untuk membagikan data rekening kepada pihak lain, misalnya saat mendaftar layanan keuangan digital, sebenarnya kita sedang membuka pintu ini. Karena tampak sepele, persetujuan semacam ini sering diberikan tanpa dibaca.

Prosedur Pembukaan Rahasia Bank untuk Perkara Pidana

Dari seluruh pengecualian tadi, peradilan pidana adalah yang paling sering mendapat sorotan. Misalkan ada penyelidikan yang melibatkan aliran dana pada sebuah rekening. Pasal 40 UU Perbankan mewajibkan bank menjaga rahasia, tetapi untuk perkara pidana tersedia jalur khusus yang diatur dalam Pasal 42. Bank wajib memenuhi permintaan data selama jalurnya benar, dan jalur itu tidak boleh ditempuh sembarangan.

Pertama, aparat penegak hukum harus mengajukan permintaan secara tertulis. Kedua, surat tersebut ditandatangani oleh pimpinan institusinya atau pejabat yang ditunjuk aturan, misalnya Kapolri atau Jaksa Agung, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Ketiga, surat disampaikan kepada OJK (dahulu kepada Bank Indonesia), yang kemudian menilai permintaan itu dan memberikan izin tertulis kepada bank. Keempat, setelah izin yang sah diterima, bank wajib memberikan keterangan sesuai permintaan dan mencatat permintaan tersebut. Tata cara lama untuk hal ini diatur dalam PBI No. 2/19/PBI/2000, tetapi peraturan itu telah dicabut dan digantikan oleh POJK No. 44 Tahun 2024. Bank tidak dapat menolak permintaan yang sah, dan penolakan dapat berujung pidana serta denda bagi direksi atau pegawainya.

Ada dua pertanyaan yang menurut saya sering muncul. Pertama, apakah ini berarti bank menyebarkan data nasabah? Tidak. Bank hanya memberikan keterangan kepada pihak berwenang yang tercantum dalam permintaan, sebatas yang diizinkan, bukan kepada publik. Jadi ini bukan pelanggaran, melainkan pelaksanaan kewajiban hukum. Kedua, apakah perjanjian kerahasiaan dengan nasabah menjadi batal? Menurut pemahaman saya tidak. Perjanjian yang sah memang mengikat seperti undang-undang bagi para pihak (Pasal 1338 KUHPerdata), tetapi kewajiban merahasiakan itu sendiri bersumber dari undang-undang yang juga menyediakan pengecualian. Perjanjiannya tetap ada, hanya kewajiban kerahasiaannya dikesampingkan untuk hal-hal yang diizinkan hukum.

Untuk perkara pencucian uang, jalurnya lebih khusus. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menyatakan ketentuan rahasia bank tidak berlaku bagi permintaan keterangan dari penyidik, penuntut umum, atau hakim (Pasal 72), dan tidak berlaku pula bagi PPATK saat menjalankan wewenangnya (Pasal 45). Bank juga wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan (Pasal 23). Kesimpulannya, perlindungan rahasia bank itu kuat tetapi tidak mutlak.

Konsekuensi bagi Bank yang Melanggar

Sanksinya berlaku dua arah. Bank yang membuka rahasia tanpa dasar hukum dapat dipidana, begitu pula bank yang menolak membuka data padahal permintaannya sah. Besaran pidananya perlu dicek pada teks undang-undang terbaru karena telah diubah UU P2SK.

Dari sisi administratif, POJK No. 44 Tahun 2024 mengatur sanksi bertahap. Dimulai dari teguran tertulis, pelanggaran berulang dapat menurunkan skor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan bank, pihak utama dapat dilarang menjabat, dan bank umum dapat dikenai denda Rp2 miliar sampai Rp15 miliar (BPR dan BPRS Rp10 juta sampai Rp100 juta). Ketentuan ini menarik karena menghubungkan dua topik dalam mata kuliah ini: pelanggaran rahasia bank ikut memengaruhi penilaian kesehatan bank.

Perspektif Syariah

Bagi bank syariah, menjaga rahasia bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga amanah. Data dan simpanan nasabah adalah titipan. Namun amanah tidak berarti segala sesuatu ditutup rapat. Apabila ada kepentingan yang sah, misalnya menegakkan keadilan di pengadilan atau mencegah kejahatan keuangan, pembukaan informasi melalui jalur resmi dapat dibenarkan. Yang tidak dibenarkan adalah membuka data tanpa dasar, semata karena permintaan pribadi atau kedekatan.

Rahasia Bank di Era Digital

Saat ini terdapat dua lapis perlindungan yang berjalan bersamaan. Lapis pertama adalah rahasia bank. Lapis kedua adalah UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024. Undang-undang ini mengatur bahwa pengumpulan data harus berdasarkan persetujuan dan tujuan yang jelas, serta mewajibkan pemberitahuan apabila terjadi kebocoran data. Aturan pelaksananya, PP No. 33 Tahun 2026, telah terbit, namun menurut pemberitaan lembaga pengawas khusus pelindungan data pribadi belum terbentuk. Kedua lapis perlindungan ini tidak saling menggantikan.

Sebagai nasabah, langkah yang dapat dilakukan sederhana saja: membaca terlebih dahulu sebelum menyetujui, tidak memberikan data rekening melalui telepon atau pesan kepada pihak yang mengaku petugas bank, dan melapor ke bank terlebihb dahulu lalu ke OJK melalui kanal pengaduan konsumennya apabila merasa data disalahgunakan.

Rahasia bank bukan tembok tanpa pintu, melainkan rumah dengan banyak pintu yang masing-masing memiliki kunci dan aturan main. Tugas kita sebagai nasabah adalah memastikan kunci yang berada di tangan kita tidak diberikan secara sembarangan.

UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998. Sumber pokok kewajiban bank merahasiakan data nasabah penyimpan. Pasal 40 memuat kewajibannya, sedangkan Pasal 42 mengatur jalur pembukaan untuk perkara pidana. Ketentuannya telah diperbarui UU P2SK, sehingga perlu dibaca dalam versi terbaru.
UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Mengatur hal serupa bagi bank syariah, dengan cakupan yang juga meliputi nasabah investor dan investasinya.
UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang “sapu jagat” yang mengubah banyak aturan sektor keuangan, termasuk dua undang-undang perbankan di atas, dan menjadi landasan bagi OJK menerbitkan aturan rahasia bank yang baru.
POJK No. 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank. Aturan pelaksana yang memuat 13 pengecualian, tata cara permintaan data, dan sanksi bagi bank yang melanggar.
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Memberi jalur khusus bagi penegak hukum dan PPATK, karena ketentuan rahasia bank tidak berlaku untuk permintaan tertentu dalam perkara pencucian uang (Pasal 45 dan Pasal 72).
UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Mengatur hal serupa bagi bank syariah, dengan cakupan yang juga meliputi nasabah investor dan investasinya.
Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000. Dahulu menjadi pedoman tata cara izin pembukaan rahasia bank untuk perkara pidana. Sudah dicabut dengan POJK No. 44 Tahun 2024, sehingga hanya disebut sebagai rujukan sejarah.
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Asas bahwa perjanjian yang sah mengikat seperti undang-undang bagi pembuatnya, yang mendasari hubungan perdata antara bank dan nasabah.