Ekonomi

Dinamika Kemiskinan di Indonesia: Tantangan Struktural dan Evaluasi dalam Perspektif Ekonomi Islam

×

Dinamika Kemiskinan di Indonesia: Tantangan Struktural dan Evaluasi dalam Perspektif Ekonomi Islam

Sebarkan artikel ini

Oleh Nova Pelangi Angelina

Dinamika Kemiskinan di Indonesia: Tantangan Struktural dan Evaluasi dalam Perspektif Ekonomi Islam

DEPOKPOS – Kemiskinan merupakan salah satu persoalan mendasar yang menjadi fokus utama dalam pembangunan ekonomi makro Indonesia. Masalah ini tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan materi, tetapi juga mencakup keterbatasan akses terhadap pendidikan, fasilitas kesehatan, air bersih, serta peluang untuk berpartisipasi aktif dalam roda perekonomian. Dalam konteks pengukuran makro, pemahaman mengenai indikator kemiskinan sangat penting guna menilai efektivitas berbagai program pembangunan dan kebijakan publik yang dijalankan oleh pemerintah.

Secara konseptual, Badan Pusat Statistik di Indonesia mengukur kemiskinan dengan pendekatan kebutuhan dasar atau basic needs approach. Berdasarkan metode ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan yang diukur melalui Garis Kemiskinan. Garis Kemiskinan ini terbentuk dari dua komponen utama, yaitu Garis Kemiskinan Makanan yang menyetarakan kebutuhan minimum setara 2.100 kilokalori per kapita per hari, serta Garis Kemiskinan Non-Makanan yang mencakup kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah batas Garis Kemiskinan ini secara resmi dikategorikan sebagai penduduk miskin.

Perkembangan Kemiskinan di Indonesia Selama 2015–2024

Perkembangan angka kemiskinan di Indonesia dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir menunjukkan dinamika yang dinamis. Pada kurun waktu 2015 hingga 2019, Indonesia berhasil mencatatkan tren penurunan angka kemiskinan secara konsisten. Jika pada Maret 2015 tingkat kemiskinan masih berada di angka 11,22 persen atau sekitar 28,59 juta jiwa, maka pada Maret 2018 angka tersebut berhasil menembus level psikologis satu digit menjadi 9,82 persen. Tren positif ini berlanjut hingga Maret 2019 saat persentase penduduk miskin menyusut menjadi 9,41 persen berkat pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil dan ekspansi program perlindungan sosial.

Namun, pencapaian tersebut mendapat guncangan hebat ketika pandemi COVID-19 merebak secara global pada awal tahun 2020. Pembatasan aktivitas fisik dan melesunya sektor usaha menyebabkan peningkatan angka kemiskinan menjadi 9,78 persen pada Maret 2020 dan terus melonjak hingga mencapai puncak pascapandemi sebesar 10,14 persen pada Maret 2021, dengan jumlah penduduk miskin mencapai 27,54 juta jiwa. Memasuki periode pemulihan ekonomi pada kurun waktu 2022 hingga 2024, tren penurunan kembali terjadi seiring pulihnya mobilitas masyarakat dan kebangkitan sektor ekonomi riil. Hingga kondisi terbaru pada Maret 2024, tingkat kemiskinan di Indonesia berhasil ditekan ke angka 9,03 persen atau setara dengan 25,22 juta jiwa, yang sekaligus mencatatkan rekor tingkat kemiskinan terendah dalam sejarah pencatatan statistik nasional.

Analisis Faktor Penyebab Perubahan Kemiskinan

Fluktuasi angka kemiskinan dalam satu dekade terakhir dipengaruhi oleh interaksi kompleks antara faktor ekonomi riil, guncangan eksternal, dan respons kebijakan publik. Pertumbuhan ekonomi nasional yang rata-rata berada di kisaran 5 persen per tahun sebelum masa pandemi menjadi motor utama penyerapan tenaga kerja. Kendati demikian, kualitas lapangan kerja yang tercipta masih menjadi tantangan tersendiri karena sebagian besar masyarakat rentan miskin terserap di sektor informal yang minim perlindungan kerja dan berpendapatan fluktuatif.

Faktor lain yang sangat menentukan adalah tingkat inflasi, khususnya pada sektor pangan. Karena porsi pengeluaran masyarakat miskin didominasi oleh bahan makanan (mencapai lebih dari 70 persen terhadap Garis Kemiskinan), gejolak harga komoditas pokok seperti beras sangat cepat menggerus daya beli mereka. Di sisi lain, keberadaan program bantuan sosial pemerintah—seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non-Tunai, hingga Bantuan Langsung Tunai—terbukti menjadi bantalan peredam yang efektif dalam menjaga konsumsi rumah tangga miskin, terutama saat terjadi guncangan krisis selama masa pandemi.

Dampak Kemiskinan Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Kemiskinan yang tidak terentaskan secara tuntas berpotensi menimbulkan dampak sistemik yang membahayakan kualitas sumber daya manusia dalam jangka panjang. Keluarga yang terperangkap dalam kemiskinan kerap menghadapi keterbatasan dalam menyediakan asupan gizi yang layak bagi anak-anak mereka. Hal ini berbanding lurus dengan tingginya risiko stunting atau tengkes, yang pada akhirnya mengganggu tumbuh kembang fisik dan kapasitas kognitif anak.

Selain dampak kesehatan, kemiskinan memicu keterbatasan akses terhadap pendidikan berkualitas. Meskipun biaya pendidikan dasar telah dibebaskan, biaya sekunder seperti transportasi dan kebutuhan sekolah kerap memaksa anak dari keluarga kurang mampu untuk putus sekolah lebih awal demi membantu perekonomian keluarga. Tidak hanya itu, ketimpangan kemiskinan yang masih cukup lebar antara wilayah perdesaan dan perkotaan mendorong arus urbanisasi yang tidak terencana, sehingga berpotensi memindahkan kantong-kantong kemiskinan ke daerah perkotaan.

Analisis Kemiskinan Berdasarkan Prinsip Ekonomi Islam

Dalam pandangan Ekonomi Islam, kemiskinan bukan sekadar persoalan teknis ketimpangan pendapatan, melainkan masalah yang berkaitan langsung dengan pencapaian Maqashid Shariah, khususnya dalam menjaga jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), dan harta (hifz al-mal). Islam tidak memandang kemiskinan sebagai takdir yang harus diterima begitu saja tanpa upaya perbaikan. Sebaliknya, pengetasan kemiskinan merupakan kewajiban kolektif yang melibatkan peran individu, masyarakat, dan negara.

Sistem ekonomi Islam menawarkan mekanisme penanggulangan kemiskinan berbasis redistribusi berkeadilan melalui instrumen keuangan sosial Islam, yaitu Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF). Zakat bertindak sebagai mekanisme wajib untuk memindahkan sebagian harta dari kelompok yang berkecukupan (muzakki) kepada kelompok yang membutuhkan (mustahik). Pendayagunaan zakat dan pemanfaatan wakaf produktif yang dikelola secara profesional dapat memberikan modal kerja, akses pendidikan, serta pelatihan keterampilan secara cuma-cuma, sehingga masyarakat miskin mampu bertransformasi menjadi kelompok mandiri secara finansial.

Selain itu, Ekonomi Islam menekankan pentingnya penguatan sektor riil serta melarang keras praktik konsentrasi kekayaan pada sebagian kecil kelompok saja (ikhtikar), penimbunan harta, dan transaksi ribawi. Melalui skema pembiayaan berbasis bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah, pelaku usaha mikro yang tidak memiliki akses ke perbankan formal dapat memperoleh permodalan tanpa harus terjerat bunga tinggi atau pinjaman informal yang mencekik. Dalam kerangka kepemerintahan Islam (Siyasah Syar’iyyah), negara memegang tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar seluruh warga negara dapat terpenuhi dengan baik.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis perkembangan selama periode 2015 hingga 2024, tingkat kemiskinan di Indonesia telah menunjukkan tren perbaikan yang cukup signifikan meskipun sempat terganggu oleh krisis pandemi. Penurunan angka kemiskinan hingga mencapai 9,03 persen pada Maret 2024 mencerminkan keberhasilan efektivitas pemulihan ekonomi dan ketepatan program perlindungan sosial. Namun demikian, kerentanan masyarakat informal terhadap inflasi pangan dan kesenjangan wilayah masih menjadi tantangan yang perlu terus diwaspadai.

Ditinjau dari perspektif Ekonomi Islam, upaya penurunan kemiskinan tidak boleh berhenti pada peningkatan angka pertumbuhan ekonomi semata, tetapi harus diimbangi dengan sistem redistribusi kekayaan yang berkeadilan. Penguatan tata kelola lembaga ZISWAF, pengintegrasian wakaf produktif ke dalam sektor pembiayaan mikro, serta komitmen negara dalam memberikan jaminan kebutuhan dasar merupakan kunci strategis untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan.

Nova Pelangi Angelina