Oleh: Mauzalina
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan hanya masalah lingkungan di dalam negeri. Ketika asap menyebar ke negara tetangga, persoalan ini juga menyangkut hubungan internasional dan tanggung jawab hukum. Setiap negara memiliki hak untuk mengelola wilayahnya, tetapi juga harus memperhatikan dampak aktivitasnya terhadap negara lain.
Dampak karhutla terlihat dari peristiwa tahun 2015 dan 2026. Bank Dunia memperkirakan kebakaran hutan dan lahan pada 2015 menyebabkan kerugian sekitar US$16,1 miliar atau setara 1,9 persen PDB Indonesia. Sementara itu, Kementerian Perhubungan mencatat penerbangan domestik terdampak kabut asap, sebanyak 2.604 penerbangan per 19 Oktober 2026. Kedua data tersebut menunjukkan bahwa karhutla dapat menimbulkan kerugian ekonomi sekaligus mengganggu aktivitas masyarakat.
Masalah ini juga menjadi perhatian negara tetangga. Pada Oktober 2026, Indonesia menyatakan terus berkoordinasi dengan Malaysia dan negara-negara ASEAN untuk menangani kabut asap lintas batas. Malaysia juga berencana membahas persoalan tersebut dalam pertemuan tingkat menteri ASEAN pada November 2026.
Dari sisi hukum, Indonesia telah mengesahkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Pasal 3 menegaskan bahwa hak berdaulat suatu negara harus disertai tanggung jawab untuk mencegah kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan di negara lain. Sementara itu, Pasal 27 mengatur penyelesaian sengketa secara damai melalui konsultasi atau negosiasi.
Meski demikian, keberadaan perjanjian belum menjamin masalah terselesaikan. Penyelesaian melalui konsultasi dan negosiasi membutuhkan kemauan negara-negara untuk bekerja sama. Karena itu, Indonesia perlu memperkuat pencegahan kebakaran, pengawasan lahan, deteksi dini, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar. Perlindungan kesehatan masyarakat yang terdampak juga tidak boleh diabaikan.
Pada akhirnya, kedaulatan bukan alasan untuk mengabaikan dampak lingkungan terhadap negara lain. Tantangan Indonesia dan ASEAN bukan hanya membuat kesepakatan, tetapi memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan. Kerja sama yang disertai tindakan nyata diperlukan agar karhutla tidak terus berulang dan masyarakat serta lingkungan dapat terlindungi.