Scroll untuk baca artikel
Opini

Kapitalisme Memeras Rakyat Melalui Pajak

×

Kapitalisme Memeras Rakyat Melalui Pajak

Sebarkan artikel ini
Kapitalisme Memeras Rakyat Melalui Pajak

Oleh: Aktif Suhartini, S.Pd.I., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Ya Allah saya pikir, dulu reformasi punya tujuan membersihkan negeri ini dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Berharap dengan sepenuh hati tolak KKN!” Slogan tersebut begitu populer di awal reformasi. Ingin mewujudkan negara yang benar-benar bebas dari korupsi. Namun, setelah sekian lama digaungkan slogan “Tolak KKN”, kondisi justru menunjukkan hal sebaliknya. Praktik KKN masih merajalela di mana-mana. Hampir setiap bulan, ada berita penangkapan para koruptor. Bukannya semakin berkurang, jumlah kasus korupsi justru seolah terus bertambah. Astaghfirullah.

Bahkan, bukan lagi kelas teri, tapi yang tertangkap koruptor kelas kakap. Bukan pejabat di level desa atau kecamatan, tapi di level pusat kekuasaan. Yang lebih miris lagi, yang tertangkap itu petinggi penegak hukum, Jampidsus (Jaksa Muda Pidana Khusus), tugasnya menangani korupsi. Ternyata solusi yang diberikan manusia tidak memberikan jalan keluar untuk pemberantasan korupsi.

Sudah pasti kejadian ini membuat publik marah karena perlakuan aparat hukum negara terhadap para koruptor tidaklah sebanding dengan kejahatannya. Coba bandingkan perlakuan terhadap rakyat kecil, jika rakyat kecil, mencuri ayam bisa babak belur dihajar massa dan mungkin oknum aparat. Tapi, jika pejabat, perlakuan standar sesuai standar prosedur operasional pun diabaikan.

Koruptor tak harus pakai rompi oranye sebagai terdakwa, tangan pun tak perlu diborgol. Bisa melenggang asyik bak tak terjadi apa-apa, sementara mereka asyik makan dana haram yang diperoleh dari memeras dari rakyat melalui pajak.

Lebih membuat hati ini miris dan ingin menangis, pemerintah demi aktivitas kelancaran penarikan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian  Keuangan membuka ruang pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jaringan informasi sampai tingkat desa/kelurahan.

DJP Kementerian Keuangan mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pengawasan kini mengandalkan teknologi informasi sekaligus memperluas penguasaan wilayah hingga tingkat desa.  Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan ini juga mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE 11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan.

Kepatuhan Pajak serasa Pemaksaan Pajak karena DJP melibatkan TNI dan polisi untuk mengawasi kepatuhan pajak masyarakat. Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Pengaturan ini telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Tahun 2026.

Meskipun secara normatif TNI dan kepolisian tidak menjadi petugas penagih pajak, pelibatan keduanya seperti menjadi ancaman bagi masyarakat, terbayang di benak rakyat TNI dan Polri membawa senjata menodongkan kepada rakyat untuk segera membayar pajak. Ya Allah sangat menakutkan hati rakyat, apakah ini kepatuhan pajak atau pemalakan pajak?

Semakin jelas dan terang benderang saat ini rakyat berada dalam pusaran tata kelola kapitalisme demi memuaskan keserakahan mereka dalam memalak rakyat. Inilah ciri sistem ekonomi kapitalisme sekuler yakni menjadikan pajak sebagai tulang punggung negara. Menarik pajak kepada rakyat adalah keharusan agar aktivitas negara dapat berjalan.

Inilah yang menyebabkan sistem kapitalisme benar-benar mencekik rakyat dan memeras mereka dengan pungutan aneka rupa. Sebenarnya negara menarik pajak itu sudah zalim, tapi negara hari malah menjadikan militer sebagai pendukung dalam aktivitas penarikan pajak. Posisi negara hari ini seperti tidak bisa hidup kecuali menarik pajak.

Padahal negeri ini memiliki kekayaan sumber daya alam yang begitu melimpah ruah hingga mendapatkan sebutan zamrud khatulistiwa. Namun, segala kekayaan alam tidak bisa didistribusikan ke masyarakat karena dikuasai oleh para kapitalis asing. Mereka datang ke negeri ini menguasai sumber energi, mineral, batu bara dan lainnya, hingga menyebabkan kerusakan alam. Namun, negara justru tunduk dan patuh terhadap keserakahan para kapitalis. Akhirnya, yang dijadikan tumbal atas keserakahan kapitalis adalah rakyat. Rakyat dicekik dengan berbagai pungutan pajak untuk menyelenggarakan aktivitas negara.

Terbitnya surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, seolah kepatuhan pajak dilakukan dengan pemaksaan dan menakutkan karena melibatkan aparat tentara dan polisi. Walaupun Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menjelaskan soal TNI/Polri ikut mengawasi wajib pajak (WP). Bakom dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan perpajakan. Baik melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Semua kewenangan tersebut adalah milik pelaksanaan tugas perpajakan.

Pemerintah juga menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Tapi apakah setelah uang pajak terkumpul bisa mensejahterakan rakyat? Ternyata tidak. Uang pajak hasil memeras rakyat hanya menggemukan perut-perut koruptor yang rakus memakan uang pajak…Naudzubillah.

Sungguh berat menjadi rakyat hari ini. Harga kebutuhan pokok terus merangkak naik, beban pajak semakin terasa, sementara ancaman kehilangan pekerjaan selalu menghantui. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukan sekadar kehilangan pekerjaan, tetapi juga ancaman bagi keberlangsungan hidup keluarga. Ironisnya, masyarakat kota sampai desa dikejar pajak hingga lubang semut, tapi para kapitalis besar diberi tax amnesty.

Inilah dampak penerapan tata kelola negara berdasarkan hawa nafsu penguasa. Kapitalisme menggantungkan pemasukan negara pada pajak. Rakyat terus dibebani dan dikejar untuk membayar pajak, sementara kekayaan alam justru banyak dikuasai dan dinikmati para kapitalis. Dalam sistem kapitalisme sekuler, pajak dianggap sebagai sumber utama pendapatan negara untuk membiayai pemerintahan dan pelayanan publik.

Ironisnya, berbagai cara ditempuh untuk memastikan penarikan pajak berjalan lancar, termasuk melibatkan TNI-Polri sebagai bagian dari jejaring informasi. Bagi rakyat, hal ini dapat menambah tekanan dan rasa takut ketika menghadapi kewajiban pajak.

Di satu sisi, negara begitu tegas mengejar rakyat untuk membayar pajak. Di sisi lain, pemilik modal besar justru mendapatkan berbagai kemudahan, seperti family office (pengelola kekayaan keluarga), tax holiday (pembebasan pajak), dan tax amnesty (pengampunan pajak). Kondisi ini menunjukkan ketimpangan yang nyata. Rakyat kecil terus dibebani, sementara pemilik modal besar justru diberi berbagai kemudahan. Inilah wajah ketidakadilan yang lahir dari sistem kapitalisme sekuler.

Bandingkan dengan negara yang menggunakan hukum Sang Pencipta. Islam mewajibkan negara berlaku adil kepada seluruh rakyat tanpa menganakemaskan pengusaha besar atau kelompok tertentu. Semua diperlakukan sesuai syariah.

APBN Khilafah tidak bergantung pada pajak. Pemasukan Baitulmal bersumber dari pos-pos yang telah ditetapkan syariah untuk memenuhi kebutuhan negara dan kemaslahatan rakyat. Adapun dharibah hanya dipungut secara temporer ketika Baitulmal tidak mencukupi untuk kebutuhan yang wajib, dan dibebankan kepada kaum Muslim yang mampu.

Inilah sistem yang menempatkan negara sebagai raa’in, pengurus rakyat, bukan sekadar penarik pajak. Karena itu, jangan hanya mengeluhkan ketidakadilan, tetapi mari menyadari dan mengevaluasi sistem yang melahirkannya. Semoga Allah SWT membuka hati kita untuk berhijrah menuju kehidupan yang diatur dengan syariah. Aamiin.[]