DEPOK – Rumah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap orang. Di dalam keluarga, seseorang seharusnya mendapatkan kasih sayang, rasa aman, serta rasa nyaman. Sayangnya, bagi sebagian orang, rumah justru menjadi tempat terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang terdekatnya. Merujuk pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Depok, selama tahun 2026 telah tercatat sebanyak 483 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok, Jawa Barat. Dalam hal ini, KDRT merupakan permasalahan sosial dan hukum yang membutuhkan perhatian serta keterlibatan dari berbagai pihak untuk mencegah serta menanggulanginya.
Menyadari pentingnya permasalahan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat pada hari Kamis, 7 Juli 2026 di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Pengabdian masyarakat yang diketuai oleh Antarin Prasanthi Sigit mengusung tema “Advokasi Hukum dan Penguatan Kapasitas Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Domestik di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat”. Kegiatan ini berfokus pada pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta penanganan terbaik jika terjadi KDRT di lingkungan sekitar. Selain itu, pengabdian masyarakat ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Pancoran Mas, memperkuat kapasitas keluarga dalam menerapkan pola pengasuhan yang positif dan terbaik, serta membangun kemampuan masyarakat dalam melakukan pencegahan dan penanganan konflik secara mufakat.
Kegiatan pengabdian masyarakat dihadiri oleh sekitar 40 (empat puluh) orang yang berasal dari berbagai elemen masyarakat di Kecamatan Pancoran Mas, seperti anggota pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna, kepala rumah tangga, serta tokoh masyarakat lainnya. Keterlibatan berbagai unsur masyarakat ini menjadi penting karena pencegahan dan penanganan KDRT tidak hanya dibebankan kepada korban, keluarga, atau aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan ruang aman bagi korban serta mencegah terjadinya kekerasan yang berulang.
Camat Pancoran Mas, H. Mustakim, menyampaikan bahwa isu KDRT merupakan permasalahan yang sangat penting untuk ditangani. Sebagai bentuk kepedulian terhadap permasalahan ini, Kecamatan Pancoran Mas juga telah membentuk komunitas yang bertujuan memberikan advokasi terkait isu KDRT sekaligus mendampingi korban yang mengalami kekerasan. Dalam hal ini, adanya komunitas tingkat lokal ini menjadi salah satu upaya pencegahan serta penanganan KDRT yang lebih dekat dengan masyarakat Kecamatan Pancoran Mas.
Kegiatan dimulai dengan seminar mengenai advokasi hukum dan pelatihan mediasi bagi kader masyarakat yang dibawakan oleh Heru Susetyo. “Terdapat beberapa faktor yang dapat memengaruhi terjadinya KDRT, yaitu adanya ketidakstabilan ekonomi, budaya patriarki, relasi kuasa yang timpang, rendahnya regulasi emosi, dan trauma masa lalu,” ujarnya. Dijelaskan pula bahwa pula bahwa budaya KDRT ini dapat dipatahkan melalui ekosistem pemulihan, dimulai dari perlindungan hukum, pemulihan medis dan psikis, pemberdayaan ekonomi, serta dukungan sosial dan keluarga.
Persoalan KDRT dalam kenyataannya berdampak sangat besar terhadap anak, baik secara langsung maupun tidak langsung yaitu ketika menyaksikan kekerasan yang terjadi di dalam keluarganya. Hal ini menjadi perhatian dalam sesi berikutnya, yang dipaparkan oleh Antarin Prasanthi Sigit, tentang edukasi hukum dan pola pengasuhan dalam mencegah kekerasan domestik. “Anak memiliki berbagai hak yang wajib dihormati dan dilindungi, seperti hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan pengasuhan, memperoleh pendidikan, serta menikmati hak-hak dasar lainnya. Orang tua wajib untuk mengasuh, memelihara, mendidik, memenuhi kebutuhan dasar, dan melindungi anak dari segala macam bentuk kekerasan serta diskriminasi,” ujarnya. Untuk itu direkomendasikan pola pengasuhan positif bagi para orang tua, yaitu dengan cara orang tua membimbing, mendidik, dan mendisiplinkan anak dengan kasih sayang, komunikasi, penghormatan terhadap martabat anak, serta tanpa menggunakan kekerasan.
Kemudian, dengan didampingi oleh anggota tim pengabdi mahasiswa, setiap peserta mengikuti workshop penanganan dan mediasi konflik berbasis komunitas. Peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok dan setiap kelompok diberi kasus yang berbeda mengenai KDRT. Setiap peserta saling berdiskusi dengan kelompoknya masing-masing dan membuat jawaban atas beberapa pertanyaan yang diajukan terkait kasus yang diberikan. Melalui diskusi kelompok, para peserta menganalisis permasalahan dalam kasus tersebut dan selanjutnya menentukan langkah penanganan yang tepat. Dilakukannya workshop ini bertujuan agar masyarakat mengerti langkah pencegahan dan penanganan KDRT yang tepat. Oleh karena dalam kasus KDRT, masyarakatlah yang sering menjadi pihak yang paling dekat dengan korban. Tetangga dan tokoh masyarakat merupakan orang-orang pertama yang mengetahui terjadinya KDRT. Karena itu, kemampuan masyarakat untuk mengenali KDRT dan mengetahui cara penanganan yang tepat menjadi sangat penting untuk dipelajari. Namun demikian keterlibatan masyarakat juga harus dilakukan secara hati-hati. Konflik dalam keluarga tidak selalu dapat diselesaikan melalui mediasi. Dalam situasi tertentu, khususnya ketika terdapat kekerasan dan relasi kuasa yang tidak seimbang, keselamatan dan keamanan korban harus menjadi prioritas utama. Dengan demikian, penanganan KDRT berbasis komunitas harus tetap memperhatikan hak-hak korban, aspek perlindungan hukum, serta kondisi faktual.
Masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam menciptakan ruang aman. Kesadaran untuk tidak membiarkan kekerasan, keberanian untuk membantu korban, serta pengetahuan mengenai penanganan yang tepat untuk kasus KDRT merupakan bagian dari upaya membangun sistem perlindungan yang lebih kuat.
