Scroll untuk baca artikel
Oase

Selamatkan Generasi dari Bahaya LGBTQ

×

Selamatkan Generasi dari Bahaya LGBTQ

Sebarkan artikel ini
Selamatkan Generasi dari Bahaya LGBTQ

Oleh: Siti Aisyah, Koordinator Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Fenomena lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ) bukan lagi isu yang dapat dipandang sebelah mata. Di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi digital, isu LGBTQ semakin sering hadir dalam ruang publik, media sosial, maupun berbagai bentuk kampanye yang berupaya membangun penerimaan masyarakat terhadap perilaku dan identitas tersebut.

Penelitian tentang media sosial di Indonesia juga menunjukkan isu LGBTQ aktif diperbincangkan di X (sebelumnya Twitter), sementara penelitian lain menemukan, Instagram digunakan oleh kelompok advokasi LGBTQ untuk menyebarkan informasi, membangun komunitas, dan menggalang aksi.

Kondisi ini tentu menjadi tantangan serius, terutama bagi generasi muda yang masih berada dalam proses pembentukan pola pikir, karakter, dan jati diri. Ruang digital yang sangat terbuka membuat anak dan remaja mudah berhadapan dengan beragam nilai dan pandangan tanpa selalu memiliki bekal yang cukup untuk menyaringnya.

KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) pada 2026 mencatat, pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial yang tidak diiringi literasi digital serta pengawasan yang memadai dapat meningkatkan berbagai risiko bagi anak di ruang digital.

Fenomena di Depok

Depok pun tidak terlepas dari persoalan ini. Pada 2020, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok menyebut ada lebih dari 5.700 komunitas gay di Kota Depok dan mengatakan jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sejak 2017 (news.republika.co.id, 3/2/2020).

Meski sejak saat itu belum ada pembaruan data, penulis meyakini angka LGBTQ di Depok terus meningkat.

Pada Juli 2026, BEM Psikologi UI menyampaikan pandangan terkait LGBTQ dengan merujuk pada keputusan American Psychological Association (APA) tahun 2008 yang menyatakan homoseksualitas bukan gangguan mental. Pernyataan tersebut kemudian viral.

Namun, pihak kampus menegaskan pernyataan BEM tersebut bukan sikap resmi Universitas Indonesia.
Namun isu tersebut memicu keresahan publik. Sehingga pada 3 Juli 2026, Gabungan Aliansi Masyarakat Kota Depok menggelar deklarasi penolakan LGBTQ di Depok Jaya, Pancoran Mas, sekaligus mendesak UI mengambil tindakan terkait isu tersebut.

Isu ini kembali menjadi perhatian setelah kasus pembunuhan dan mutilasi di sebuah kontrakan Cipayung pada 23 Juli.

Dalam perkembangan penyidikan yang dirilis 9 Agustus, berdasarkan pendalaman pihak kepolisian, pelaku berinisial S (26) diketahui merupakan penyuka sesama jenis dan aktif tergabung dalam 5 grup LGBTQ di platform media sosial seperti Facebook dan WhatsApp (newsdetik.com, 10/8/2026).

Fenomena lain yang perlu menjadi perhatian berdasarkan data Dinkes Depok, jumlah kasus HIV dan AIDS dengan kelompok laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki (LSL) sebagai kelompok yang dominan penyumbang terbesar) dari 2018 sampai 2024, angkanya naik turun. Pada 2018 jumlah penderita HIV mencapai 220 orang, 2019 sebanyak 247 orang, 2020 sebanyak 193 orang, 2021 sebanyak 199 orang, 2022 sebanyak 327 orang, 2023 sebanyak 435 orang, dan 2024 sebanyak 405 orang (Liputan6.com, 13/3/2026). Bahkan, di infodepok (28/7/2025), kasus terbaru AIDS/HIV 2025 ada 171 kasus baru ditemukan dari Januari sampai Mei.

Fakta-fakta tersebut setidaknya menunjukkan, persoalan perilaku seksual berisiko dan perubahan nilai seksual membutuhkan perhatian serius. Apalagi, generasi muda hidup dalam lingkungan yang memungkinkan berbagai gagasan tersebar sangat cepat.

Ketika HAM Dijadikan Alasan

Persoalannya, upaya membendung penyebaran nilai dan perilaku seksual yang bertentangan dengan ajaran Islam tidak selalu mudah dilakukan dalam sistem sekuler. Konsep kebebasan individu dan HAM sering kali dijadikan dasar untuk memberikan ruang yang luas bagi seseorang dalam menentukan pilihan hidupnya.

Di sinilah terjadi benturan paradigma. Dalam pandangan sekuler, kebebasan individu cenderung ditempatkan sebagai hak yang harus dilindungi selama tidak dianggap merugikan orang lain.

Sementara dalam Islam, kebebasan manusia tidak berarti bebas tanpa batas. Perbuatan manusia terikat dengan hukum Allah SWT. Sebab, manusia bukan hanya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum negara, tetapi juga di hadapan Allah SWT.

Tiga Peran Hadapi LGBTQ

Penerapan Islam secara kaffah menjadikan tidak ada ruang bagi pelaku maupun pendukung orientasi seksual menyimpang menyebarkan pahamnya. Pasalnya dengan tiga peran yang bersinergi ini penyebaran kaum LGBTQ dapat dicegah agar tidak berkembang menjadi fenomena sosial.

Ketiga peran tersebut yakni: Pertama, individu yang bertakwa. Pembinaan dimulai dari penguatan akidah dan penerapan syariat Islam sebagai panduan hidup. Keluarga menjadi benteng pertama dalam menjaga fitrah melalui pendidikan, kasih sayang, dan keteladanan agar anak memiliki identitas Islam yang kuat dan tidak mudah terpengaruh arus zaman.

Secara teknis, orang tua bisa memberikan pemahaman sejak dini kepada anak ketika sudah mulai bisa berkomunikasi, secara fitrah, Allah SWT menciptakan manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan, tidak ada jenis kelamin yang lainnya. Secara tegas, Islam melarang hubungan manusia sesama jenis.

Begitu juga hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur melalui sistem pergaulan Islam yang jelas. Seperti larangan mendekati zina. Firman Allah SWT, “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk” (QS al-Isra: 32).

Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan, menutup aurat, mengenakan jilbab (QS al-Ahzab [33]: 59) dan kerudung bagi perempuan (QS an-Nuur [24]: 30-31), melarang khalwat (berduaan tanpa mahram di tempat sepi), serta melarang perempuan bepergian tanpa mahram lebih dari sehari-semalam (HR al-Bukhari-Muslim).

Islam memberikan jawaban tuntas terhadap dorongan seksual melalui pernikahan. Allah Taala berfirman,“Dan Kami jadikan kamu berpasang-pasangan” (QS an-Naba [78]: 8).

Pernikahan adalah jalan yang ditetapkan Allah untuk melestarikan keturunan dan menjaga keberlangsungan hidup manusia. Hasrat seksual disalurkan secara halal melalui pernikahan, bukan melalui perzinaan yang dilarang dalam Islam.

Kedua, kontrol masyarakat. Masyarakat melakukan kontrol sosial dan berperan menciptakan lingkungan yang menjaga nilai-nilai Islam. Teknisnya antara lain, melalui amar makruf nahi mungkar, pengawasan lingkungan, edukasi di sekolah dan komunitas, pendampingan keluarga, serta pelaporan kepada pihak berwenang jika ditemukan tindakan yang melanggar hukum. Kontrol masyarakat harus dilakukan tanpa persekusi, kekerasan, atau main hakim sendiri.

Ketiga, negara melindungi serta menerapkan sanksi. Negara berperan membangun sistem yang melindungi masyarakat dan mencegah kemaksiatan. Apalagi negara sebagai pengurus rakyat. Rasulullah SAW bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Karena itu, negara berperan menyelenggarakan pendidikan Islam, mengatur arus informasi, mencegah penyebaran nilai yang bertentangan dengan syariat, serta menegakkan hukum terhadap pelanggar. Sehingga negara mempunyai peran yang sangat penting memastikan dan menjaga ketat, individu seperti keluarga serta masyarakat senantiasa menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam kehidupannya.

Haramnya LGBTQ

Islam memandang LGBTQ sebagai perbuatan haram. Larangan itu tersebar dalam ayat-ayat Al-Qur’an, di antaranya, QS al-A’raf [7]: 80-84, QS Hud [11]: 77-83, QS asy-Syu’ara [26]: 165-166, QS an-Naml [27]: 54-55, dan QS az-Zumar [39]: 53.

Islam memandang LGBTQ sebagai perbuatan kriminal sehingga harus dihukum dengan sanksi tegas. Kriminal (al-jariimah) dalam Islam adalah perbuatan melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib (Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat).

Dalam kitab-kitab fikih, lesbian disebut as-sihaaq atau al-musahaqah adalah perempuan yang memiliki orientasi seksual kepada perempuan. Para fuqaha sepakat lesbianisme hukumnya haram. Dalilnya antara lain sabda Rasulullah SAW, “Lesbianisme adalah (bagaikan) zina di antara wanita” (HR Thabrani, Al-Mu’jam al-Kabir, 22/63).

Sanksi bagi lesbianisme adalah ta’zir, yaitu hukuman yang tidak ditentukan secara khusus oleh nas, sehingga jenis dan kadarnya diserahkan kepada qadhi. Bentuknya dapat berupa cambuk, penjara, tasyhir (publikasi), dan lainnya. (Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat).

Sedangkan gay (homoseksual) dalam kitab fikih disebut liwath artinya laki-laki yang memiliki orientasi seksual kepada laki-laki. Para fuqaha sepakat homoseksual hukumnya haram. Ibnu Qudamah menyatakan seluruh ulama telah berijmak mengenai keharamannya (Al-Mughni, 12/348).

Dalil keharaman homoseksual di antaranya sabda Nabi SAW, “Allah telah mengutuk siapa saja yang melakukan perbuatan seperti kaum Nabi Luth.” Beliau mengulanginya tiga kali. (HR Ahmad).

Sanksi untuk homoseksual hukuman mati. Tidak ada perbedaan pendapat di antara para fuqaha. Nabi SAW bersabda, “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth maka bunuhlah keduanya” (HR al-Khamsah, kecuali an-Nasai).

Biseksual adalah orang yang dapat memiliki orientasi seksual kepada laki-laki dan perempuan. Jika dengan lawan jenis di luar nikah, tergolong zina; jika sesama laki-laki, tergolong homoseksual; jika sesama perempuan, tergolong lesbianisme. Sanksinya sesuai fakta (rajam, cambuk, hukuman mati, atau ta’zir).

Adapun transgender dalam kitab fiqih disebut tasyabbuh (menyerupai lawan jenis) adalah orang yang identitas gendernya berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan ketika lahir. Haramnya transgender karena tasyabbuh, baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual.

Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lawan jenis sesuai hadits Nabi SAW dalam riwayat Imam Ahmad yang mengutuk laki-laki menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki. Sanksinya berupa pengusiran, atau jika disertai hubungan seksual, dijatuhkan hukuman sesuai kategori (zina, homoseksual, atau lesbianisme).

Queer adalah istilah payung bagi orang yang identitas gender atau orientasi seksualnya berada di luar kategori heteroseksual dan cisgender. Dalam pembahasan ini, dapat dibedakan menjadi dua:

Pertama, jika termasuk dalam kategori LGBT, maka ketentuan hukumnya mengikuti jenis perbuatan yang dilakukan.

Kedua, jika seseorang masih mempertanyakan identitas gender atau orientasi seksualnya, ia tidak otomatis dikenai sanksi. Hukumnya bergantung pada perbuatan yang dilakukan. Jika terdapat pelanggaran syariat, sanksinya ditentukan sesuai jenis perbuatannya melalui proses hukum yang sah.

Dengan penerapan Islam secara kaffah, ruang bagi penyimpangan akan semakin sempit. Individu dibina dengan akidah, keluarga menjaga fitrah, masyarakat melakukan kontrol sosial, dan negara melindungi serta menegakkan syariat. Dengan sinergi ini, penyimpangan dapat dicegah agar tidak berkembang menjadi fenomena sosial.

Inilah solusi yang menyentuh akar persoalan. Selama akar masalah tidak dibenahi, berbagai penyimpangan akan terus muncul. Sebaliknya, dengan memperbaiki akar persoalan, kehidupan dapat diarahkan kembali sesuai tuntunan Islam dan budaya LGBTQ dapat dicegah sejak awal.[]