Oleh: Najwa Nazahah, Aktivis Remaja
DEPOKPOS – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka peluang menerapkan regrouping atau penggabungan sekolah sebagai salah satu langkah penataan sekolah dasar negeri yang mengalami penurunan jumlah peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Langkah ini diambil setelah banyak sekolah dasar negeri di berbagai daerah mengalami kekurangan peserta didik baru.
SDN Tegalayu di Kota Solo, misalnya, hanya menerima lima siswa baru (surakarta.suara.com, 14/7/2027) dan masih banyak yang lainnya. Kebijakan ini ditujukan bagi sekolah yang memiliki jumlah peserta didik sangat sedikit, khususnya sekolah dengan total murid di bawah 60 orang atau kurang dari 100 siswa berdasarkan pendataan Dapodik.
Melalui regrouping, dua atau lebih sekolah yang lokasinya berdekatan digabung menjadi satu satuan pendidikan dengan harapan proses pembelajaran, distribusi guru, serta pengelolaan anggaran menjadi lebih efektif dan efisien. Meski demikian, kebijakan ini menuai perhatian dari beberapa kalangan seperti pengamat pendidikan. Pengamat Pendidikan Totok Amin menilai, penerapan regrouping perlu dilakukan secara cermat karena berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak mempertimbangkan sejumlah faktor (regional.kompas.com, 18/7/2026).
Menurunnya jumlah peserta didik baru dipengaruhi sejumlah faktor. Secara demografis, angka kelahiran Indonesia terus menurun dengan Total Fertility Rate (TFR) sekitar 2,13 (BPS 2025). Urbanisasi turut mengurangi jumlah anak usia sekolah di sejumlah daerah, sementara preferensi orang tua terhadap sekolah yang dianggap lebih unggul menyebabkan distribusi peserta didik tidak merata.
Tidak sedikit sekolah swasta maupun sekolah negeri favorit dipilih karena dinilai memiliki kualitas pendidikan yang lebih baik, sementara sekolah negeri lainnya semakin kehilangan peminat. Berbagai kondisi tersebut menunjukkan fenomena sekolah minim siswa merupakan persoalan yang dipengaruhi oleh faktor demografi, sosial, dan ekonomi yang saling berkaitan. Karena itu, regrouping lebih tepat dipahami sebagai respon terhadap dampak yang telah muncul, bukan penyelesaian terhadap penyebabnya.
Bahkan, implementasi kebijakan ini berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak dilakukan secara cermat, seperti bertambahnya jarak tempuh peserta didik, berkurangnya akses pendidikan bagi masyarakat di wilayah terpencil, hingga semakin melemahnya pemerataan layanan pendidikan.
Kondisi ini menunjukkan, persoalan sekolah minim siswa tidak cukup diselesaikan melalui penataan kelembagaan semata. Ketika urbanisasi, tingginya biaya hidup, ketimpangan pembangunan, dan kompetisi antarlembaga pendidikan terus berlangsung, kebijakan administratif hanya akan mengelola akibat tanpa menyentuh faktor yang melahirkannya.
Hal tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni tata kelola pendidikan dalam sistem sekuler kapitalisme yang memandang pendidikan berdasarkan pertimbangan efisiensi dan daya saing, bukan sebagai hak dasar yang wajib dijamin secara merata oleh negara. Selama paradigma ini tetap dipertahankan, regrouping berpotensi menjadi solusi parsial yang merapikan gejala, tetapi belum mampu menghapus akar persoalannya.
Islam menawarkan solusi yang bersifat komprehensif karena tidak hanya berfokus pada penataan sekolah, tetapi juga membangun sistem pendidikan dan tata kelola negara yang mampu menjamin hak setiap warga negara. Pendidikan dalam Islam merupakan hak seluruh rakyat, baik yang tinggal di perkotaan maupun pelosok desa, tanpa dibedakan oleh kondisi ekonomi maupun letak geografis. Rasulullah SAW bersabda, “Imam adalah pemelihara (ra’in) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menegaskan, negara berkewajiban menyediakan pendidikan secara gratis, berkualitas, dan merata sehingga tidak terjadi kesenjangan yang mendorong urbanisasi maupun penumpukan peserta didik di sekolah-sekolah tertentu. Lebih dari itu, sistem pendidikan Islam dibangun di atas akidah Islamiyah yang bertujuan membentuk generasi berilmu, berkepribadian Islam, dan beriman kepada Allah SWT.
Dengan demikian, kualitas pendidikan tidak ditentukan mahal atau populernya sebuah sekolah, melainkan sistem yang melandasinya. Orang tua tidak lagi dipaksa memilih sekolah berdasarkan kemampuan ekonomi atau anggapan sekolah tertentu lebih bermutu, sebab negara menjamin standar pendidikan yang sama di seluruh wilayah.
Seluruh mekanisme tersebut hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah. Dengan pengurusan rakyat sebagai amanah utama, negara tidak sekadar mengatasi dampak berupa sekolah minim siswa, tetapi menyelesaikan akar persoalan hingga terwujud pemerataan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.[]

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4087080/original/038268300_1657680936-ilustrasi_kekeringan.jpg)