DEPOK – Pengelolaan dana Rukun Warga (RW) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan total anggaran mencapai Rp274 miliar yang bersumber dari APBD 2026 menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara KPK, Pemerintah Kota Depok, dan DPRD Kota Depok di Gedung DPRD Depok, Senin, 27 Juli 2026.
Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna mengatakan KPK meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait ikut mengawasi pelaksanaan program dana RW.
“Tadi juga disampaikan (KPK), harus ada juga pengawasan dari dinas terkait, baik kualitas dan sebagainya,” kata Ade Supriyatna usai rapat.
Program dana RW pada APBD Kota Depok Tahun 2026 mengalokasikan anggaran sekitar Rp300 juta untuk setiap RW dengan total nilai mencapai Rp274 miliar.
Ade mengatakan DPRD Kota Depok juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut karena nilai anggarannya yang besar.
“Kami secara umum juga turut mengawasi itu (dana RW) lantaran nilai anggarannya yang cukup besar, hampir Rp300 miliar,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai bagian dari pembahasan tata kelola anggaran antara KPK, Pemerintah Kota Depok, dan DPRD Kota Depok. **
