DEPOKPOS – Di era sekarang, anak muda rasanya seperti dituntut untuk punya pengalaman kerja secepat mungkin. Magang pun sering dianggap sebagai “tiket emas” untuk masuk ke dunia profesional. Akibatnya, banyak mahasiswa yang rela mengambil kesempatan apa saja demi menambah nilai di CV atau memperluas relasi, meskipun syarat dan tantangannya tidak selalu ringan.
Namun, kenyataan di lapangan tidak selalu sejalan dengan harapan.
Tidak sedikit mahasiswa magang yang justru kewalahan karena beban kerja yang melebihi kesepakatan awal. Tugas yang diberikan kadang jauh lebih banyak dari yang dibayangkan saat pertama kali melamar. Di sisi lain, kompensasi yang diterima sering kali tidak sebanding bahkan ada yang hanya cukup untuk biaya transportasi, atau tidak mendapatkan bayaran sama sekali. Istilah “kerja serius, gaji bercanda” yang sering muncul di media sosial sebenarnya bukan sekadar candaan, tetapi mencerminkan kondisi yang cukup memprihatinkan dan perlahan mulai dinormalisasi.
Kalau dilihat lebih dalam, situasi ini menunjukkan adanya ketimpangan yang tidak bisa dianggap sepele. Banyak mahasiswa magang yang diberikan tanggung jawab hampir setara dengan karyawan tetap, tetapi dibungkus dengan alasan “sekalian belajar”. Tidak jarang pula tugas terus bertambah tanpa kejelasan mengenai hak yang akan diterima. Misalnya, seseorang melamar pada satu posisi tertentu, tetapi dalam praktiknya justru harus menangani berbagai pekerjaan lain sekaligus, mulai dari administrasi hingga operasional. Kondisi seperti ini tentu bisa berdampak pada kelelahan, baik secara fisik maupun mental, bahkan menurunkan semangat kerja.
Jika ditinjau dari perspektif etika bisnis syariah, fenomena ini sebenarnya bertentangan dengan beberapa prinsip dasar. Pertama, prinsip keadilan (‘adl), yang menekankan pentingnya keseimbangan antara beban kerja dan imbalan. Ketika seseorang diminta bekerja secara maksimal tetapi tidak mendapatkan kompensasi yang layak, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk ketidakadilan.
Kedua, prinsip amanah. Dalam hal ini, perusahaan atau atasan memiliki tanggung jawab untuk memberikan tugas sesuai dengan kapasitas dan tujuan magang. Memberikan pekerjaan tanpa batas yang jelas justru menunjukkan kurangnya tanggung jawab dalam menjalankan peran tersebut. Magang seharusnya menjadi ruang belajar, bukan sekadar cara untuk mendapatkan tenaga kerja tambahan dengan biaya minimal.
Ketiga, prinsip ihsan, yaitu melakukan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya serta memperlakukan orang lain secara layak. Dalam dunia kerja, hal ini bisa diwujudkan melalui lingkungan yang suportif, pembagian tugas yang jelas, serta penghargaan yang pantas terhadap kontribusi seseorang, termasuk mahasiswa magang.
Selain itu, transparansi dalam kesepakatan juga menjadi hal yang penting. Dalam Islam, ketidakjelasan atau gharar dalam akad harus dihindari. Oleh karena itu, sejak awal perlu ada kejelasan terkait jobdesk, jam kerja, hingga kompensasi. Jika hal-hal tersebut tidak disampaikan secara terbuka, maka potensi kerugian akan lebih besar dirasakan oleh pihak yang posisinya lebih lemah, yaitu mahasiswa magang.
Melihat kondisi ini, sudah seharusnya praktik-praktik yang kurang adil tidak lagi dianggap biasa. Perusahaan perlu mengembalikan fungsi magang sebagai sarana pembelajaran dan pengembangan diri, bukan sebagai solusi tenaga kerja murah. Di sisi lain, mahasiswa juga perlu lebih kritis dan memahami hak serta batasannya sebelum menerima suatu posisi.
Pada akhirnya, dunia kerja yang sehat dan berkah tidak dibangun dari pemanfaatan sepihak, melainkan dari rasa saling menghargai, kejelasan, dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Oleh: Nada Rahimahullah, Mahasiswa Institut Agama Islam SEBI.
