Artikel

Pengalihan Barang Bukti Sebagai Aset Negara Melalui Lembaga Kejaksaan: Tinjauan Prosedur dan Hambatan

×

Pengalihan Barang Bukti Sebagai Aset Negara Melalui Lembaga Kejaksaan: Tinjauan Prosedur dan Hambatan

Sebarkan artikel ini

Definisi Barang Bukti

Barang bukti menurut Djoko Prakoso adalah barang-barang baik yang berwujud, bergerak atau tidak bergerak yang dapat dijadikan bukti dan fungsinya untuk diperlihatkan kepada terdakwa maupun kepada saksi dipersidangan guna mempertebal keyakinan hakim dan menentukan kesalahan terdakwa. Menurut Andi Hamzah ciri  ciri benda yang dapat menjadi barang bukti adalah:

  1. Merupakan objek materiil
  2. Berbicara untuk diri sendiri
  3. Sarana pembuktian yang paling bernilai dibandingkan sarana pembuktian lainnya
  4. Harus diidentifikasi dengan saksi dan keterangan terdakwa.

Kemudian definisi barang bukti secara tegas dapat ditemukan di dalam Pasal 1 angka 5 Perkapolri 8/2014. Barang bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Pasal 979, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA /07/2017, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja
  2. Analisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan
  3. Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meliputi pencatan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, Penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyediaan dan pengembalian, Barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang Rampasan
  4. Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan barang buki dan barang rampasan
  5. Pengelolaan dan penyajian data dan informasi
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan

Barang bukti yang dirampas negara beserta  Prosedur peralihan  melalui lembaga kejaksaan

Pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang rampasan hasil tindak pidana mengacu Pada Keputusan Jaksa Agung R.I. No. KEP-089/J.A/8/1988 tentang Penyelesaian Barang Rampasan yang menentukan, barang rampasan adalah barang bukti yang Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap Dinyatakan dirampas untuk Negara. Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa dalam Penyelesaian barang rampasan harus berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki Kekuatan hukum tetap (inkracht), artinya sudah memberikan kepastian Hukum dan adil.

Kejaksaan tidak dapat serta-merta menjual atau menggunakan barang rampasan yang diterima. Ada prosedur standar yang harus diikuti. Penilaian dan inventarisasi adalah tahap pertama. Jaksa akan menilai nilai pasar wajar barang melalui penilaian ekonomi dan pencocokan fisik. Untuk mencegah penyimpangan administratif, proses ini biasanya melibatkan pengawasan ketat, seperti pengawasan dan evaluasi dari Kejaksaan Tinggi. Jika barang bukti yang dirampas membahayakan atau tidak bernilai secara ekonomi, seperti narkoba atau senjata api ilegal, pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak.

Selain itu, barang rampasan negara, seperti kendaraan, tanah, bangunan, atau logam mulia, akan diajukan oleh Kejaksaan kepada Menteri Keuangan untuk dimanfaatkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, barang rampasan negara dapat dikelola dengan berbagai cara, seperti dilelang untuk meningkatkan pendapatan negara, atau bahkan diserahkan kepada lembaga lain yang lebih membutuhkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hasil dari lelang atau pemanfaatan ini pada akhirnya menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Kejaksaan. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa uang rampasan negara dan hasil penjualan barang rampasan negara merupakan objek PNBP yang berlaku pada Kejaksaan . Dengan demikian, siklus ini tidak hanya menyelesaikan perkara pidana, tetapi juga berkontribusi nyata dalam pemulihan keuangan negara. Peran Kejaksaan dalam hal ini menjadi sangat sentral, tidak hanya sebagai penuntut, tetapi juga sebagai asset recovery center yang memastikan setiap aset yang dirampas dari tangan pelaku kejahatan dapat kembali memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

Hambatan pengambilan Alihan aset negara melalui lembaga kejaksaan

Benturan kepentingan dengan pihak ketiga adalah salah satu tantangan struktural yang paling umum. Banyak aset sitaan ternyata telah diikat sebagai jaminan utang perbankan melalui hak tanggungan atau fidusia. Karena kondisi hukum ini, Kejaksaan tidak dapat mengeksekusi aset tersebut segera sebelum ada penyelesaian tuntas dengan kreditur. Karena status hukumnya yang tidak jelas, banyak aset rampasan yang tidak diminati pasar, membuat masalah semakin kompleks.

Selain masalah hukum, masalah administratif dan teknis juga menjadi hambatan yang signifikan. Banyak barang sitaan yang telah ditetapkan statusnya dan diputuskan oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap tidak langsung dieksekusi tetapi disimpan terlebih dahulu karena jumlah yang sedikit atau alasan lainnya. Akibatnya, barang bukti yang rentan terhadap penyalahgunaan terkumpul di tempat yang berpotensi menyebabkan kerusakan. Jika barang bukti fisik tidak disimpan dengan benar di beberapa Kejaksaan Negeri, hal itu dapat menyebabkan kerusakan bahkan kehilangan.

 Solusi yang ditawarkan

Salah satu solusi dari masalah yang disebutkan di atas adalah bahwa perlu ada perubahan undang-undang yang memperkuat posisi Kejaksaan dalam hal aset yang terikat hak tanggungan atau fidusia. Karena sistem pencatatan sita pidana belum terintegrasi dengan bank dan Badan Pertanahan, Kejaksaan harus selalu lebih cepat daripada kreditur. Untuk menyelesaikan masalah ini, pemerintah harus mendorong sistem database tunggal atau data tunggal yang menghubungkan kejaksaan, perbankan, dan BPN. Sistem ini secara otomatis mencatat status seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dan asetnya disita. Akibatnya, terpidana tidak dapat lagi memindahtangankan atau menjamin asetnya ke bank. Selain itu, harus ada aturan jelas yang menyatakan bahwa sita pidana memiliki prioritas di atas hak kreditur, terutama dalam kasus di mana kreditur diketahui atau harus diketahui bahwa debitur terlibat dalam kasus pidana.

Kedua, sistem manajemen perkara yang lebih ketat harus diterapkan oleh Kejaksaan untuk menghindari tumpukan barang bukti yang tidak segera dieksekusi. Sejak putusan inkrah hingga pelaksanaan lelang atau pemusnahan, jaksa eksekutor harus diberikan target waktu yang jelas. Proses evaluasi dan sanksi harus dilakukan jika eksekusi tidak dilakukan dalam tenggat waktu tertentu. Selain itu, teknologi juga dapat menjadi solusi.

Terakhir, semua solusi teknis ini tidak akan berjalan tanpa adanya political will dari pimpinan Kejaksaan dan dukungan pemerintah. Penguatan sumber daya manusia, penambahan jumlah jaksa eksekutor, serta pelatihan teknis terkait manajemen aset dan lelang harus menjadi prioritas. Dengan langkah-langkah konkret seperti ini, bukan tidak mungkin ke depan hambatan-hambatan klasik yang selama ini menggerogoti potensi penerimaan negara dari aset rampasan bisa diminimalisir.

Ditulis Oleh Bella Ima Fauziyah Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Suarabaya.